Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Mulai 23 Februari, PPKM Mikro Diperpanjang

Redaksi by Redaksi
Februari 21, 2021 2:26 pm
in Berita
Mulai 23 Februari, PPKM Mikro Diperpanjang
Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro tingkat desa/kelurahan kembali di perpanjang oleh Pemerintah Pusat mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021 mendatang.

Menurut Wali Kota Malang, Sutiaji, sejatinya penerapan PPKM Mikro ini sejalan dengan apa yang diusulkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang beberapa waktu lalu. Bahkan, jika memungkinkan, ia mengusulkan agar terus diterapkan hingga masa pandemi COVID-19 berakhir.

READ ALSO

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Audiensi Pembukaan Blokade Jalan Tembusan Griya Shanta Kota Malang Berlangsung Alot

“PPKM atau sebutannya apa nanti tidak usah ada batas waktu, selama pandemi COVID-19 terus dijalankan,” ujarnya.

Kendati demikian, lanjut Sutiaji, Pemkot Malang meminta agar ada kelonggaran dalam penerapannya. Utamanya terkait aktivitas perekonomian.

Misal, penerapan kuota bagi pusat perbelanjaan yang awalnya dibatasi 50 persen dari kapasitas total, dapat ditingkatkan di 75 persen.

Juga dengan kuota perkantoran yang juga diharapkan bisa naik. Dengan aturan Work From office (WFO) 75 persen, dan Work From Home (WFH) 25 persen.

“Dengan catatan ada kelonggaran, terkait ekonomi dikuatkan. Kami minta unit usaha itu 75 persen dibuka. Pelan-pelan terus meningkat sampai 100 persen, tapi PPKM Mikro tetap jalan,” tandasnya.

Hanya saja, terkait kelonggaran tersebut, pemerintah pusat belum memberikan ruang. Sebab, dalam aturan penerapan PPKM Mikro Jilid II yang mengacu pada Imendagri No 4 tahun 2021, pengaturan berkegiatan tetap sama dengan penerapan PPKM Mikro jilid I yang akan berakhir pada 22 Februari 2021.

Dimana, pembatasan karyawan perkantoran sebanyak 50 persen kerja dari rumah atau WFH. Sementara untuk instansi pemerintah mengikuti SE Menteri PAN-RB.

Lalu, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online, sektor esensial dan kontrsuksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Kemudian pusat perbelanjaan atau mal beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan prokes. Restoran untuk dine in atau makan di tempat dan tempat ibadah, maksimal 50 persen.

Tak hanya itu, dalam penerapan ini,  diharapkan setiap daerah melakukan penguatan operasionalisasi PPKM Mikro di tingkat desa/kelurahan. Meliputi, pemantauan persiapan dan pelaksanaan 3T (testing, tracing, treatment). Serta integrasi pemetaan zonasi risiko tingkat RT dan pendataan 3T.

Penguatan 3T sendiri ialah Testing atau pemberlakuan swab test antigen secara gratis kepada masyarakat di desa/kelurahan melalui fasilitas kesehatan dan puskesmas di wilayah masing-masing.

Selanjutnya, tracing dengan cara melakukan penelusuran sekaligus pelacakan lebih intensif di setiap desa/kelurahan oleh Babinsa/Bhabinkamtibmas yang telah dididik Kemenkes.

Sementara treatment, yakni pelaksanaan isolasi mandiri (PPKM rumah tangga), isolasi terpusat (PPKM RT), perawatan di fasilitas kesehatan yang dikoordinasikan oleh pos jaga desa/kelurahan.

Disamping itu, ada penyiapan pemenuhan kebutuhan dasar. Mulai dari pemberian bantuan beras 20 kilogram per rumah (yang isolasi mandiri) selama 14 hari isolasi.

Juga pemberian bantuan masker kain sesuai dengan standar untuk seluruh masyarakat desa/kelurahan yang tengah dikoordinasikan oleh TNI/Polri di tingkat polsek dan koramil.

Diketahui, perpanjangan PPKM Mikro itu diterapkan di 133 kabupaten/kota di Jawa dan Bali. Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) No 4 Tahun 2021 untuk ditindaklanjuti oleh para Gubernur dengan menerbitkan aturan kebijakan di masing-masing daerah.

Reporter: Feni Yusnia

Editor: Lizya Kristanti

Tags: PPKM Mikrosutiajiwali kota malang

Related Posts

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, jelaskan soal parkir di Kota Malang. (M Sholeh)
Berita

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Kamis, 8 Okt 2026
Forum pertemuan warga Perum Griya Shanta di Kantor Dishub Kota Malang dalam pembahasan upaya pembukaan blokade jalan alternatif. (Foto/M Sholeh)
Berita

Audiensi Pembukaan Blokade Jalan Tembusan Griya Shanta Kota Malang Berlangsung Alot

Kamis, 8 Okt 2026
Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai
Berita

Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai

Kamis, 1 Okt 2026
Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan
Berita

Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 1 Okt 2026
Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!
Berita

Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!

Kamis, 1 Okt 2026
Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik
Berita

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik

Kamis, 27 Agu 2026
Next Post
Barikade Gus Dur Kecam Pernyataan Rachlan Nashidik

Barikade Gus Dur Kecam Pernyataan Rachlan Nashidik

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.