Jumat, Juni 26, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Mulai 23 Februari, PPKM Mikro Diperpanjang

Redaksi by Redaksi
Februari 21, 2021 2:26 pm
in Berita
Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro tingkat desa/kelurahan kembali di perpanjang oleh Pemerintah Pusat mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021 mendatang.

Menurut Wali Kota Malang, Sutiaji, sejatinya penerapan PPKM Mikro ini sejalan dengan apa yang diusulkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang beberapa waktu lalu. Bahkan, jika memungkinkan, ia mengusulkan agar terus diterapkan hingga masa pandemi COVID-19 berakhir.

READ ALSO

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

“PPKM atau sebutannya apa nanti tidak usah ada batas waktu, selama pandemi COVID-19 terus dijalankan,” ujarnya.

Kendati demikian, lanjut Sutiaji, Pemkot Malang meminta agar ada kelonggaran dalam penerapannya. Utamanya terkait aktivitas perekonomian.

Misal, penerapan kuota bagi pusat perbelanjaan yang awalnya dibatasi 50 persen dari kapasitas total, dapat ditingkatkan di 75 persen.

Juga dengan kuota perkantoran yang juga diharapkan bisa naik. Dengan aturan Work From office (WFO) 75 persen, dan Work From Home (WFH) 25 persen.

“Dengan catatan ada kelonggaran, terkait ekonomi dikuatkan. Kami minta unit usaha itu 75 persen dibuka. Pelan-pelan terus meningkat sampai 100 persen, tapi PPKM Mikro tetap jalan,” tandasnya.

Hanya saja, terkait kelonggaran tersebut, pemerintah pusat belum memberikan ruang. Sebab, dalam aturan penerapan PPKM Mikro Jilid II yang mengacu pada Imendagri No 4 tahun 2021, pengaturan berkegiatan tetap sama dengan penerapan PPKM Mikro jilid I yang akan berakhir pada 22 Februari 2021.

Dimana, pembatasan karyawan perkantoran sebanyak 50 persen kerja dari rumah atau WFH. Sementara untuk instansi pemerintah mengikuti SE Menteri PAN-RB.

Lalu, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online, sektor esensial dan kontrsuksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Kemudian pusat perbelanjaan atau mal beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan prokes. Restoran untuk dine in atau makan di tempat dan tempat ibadah, maksimal 50 persen.

Tak hanya itu, dalam penerapan ini,  diharapkan setiap daerah melakukan penguatan operasionalisasi PPKM Mikro di tingkat desa/kelurahan. Meliputi, pemantauan persiapan dan pelaksanaan 3T (testing, tracing, treatment). Serta integrasi pemetaan zonasi risiko tingkat RT dan pendataan 3T.

Penguatan 3T sendiri ialah Testing atau pemberlakuan swab test antigen secara gratis kepada masyarakat di desa/kelurahan melalui fasilitas kesehatan dan puskesmas di wilayah masing-masing.

Selanjutnya, tracing dengan cara melakukan penelusuran sekaligus pelacakan lebih intensif di setiap desa/kelurahan oleh Babinsa/Bhabinkamtibmas yang telah dididik Kemenkes.

Sementara treatment, yakni pelaksanaan isolasi mandiri (PPKM rumah tangga), isolasi terpusat (PPKM RT), perawatan di fasilitas kesehatan yang dikoordinasikan oleh pos jaga desa/kelurahan.

Disamping itu, ada penyiapan pemenuhan kebutuhan dasar. Mulai dari pemberian bantuan beras 20 kilogram per rumah (yang isolasi mandiri) selama 14 hari isolasi.

Juga pemberian bantuan masker kain sesuai dengan standar untuk seluruh masyarakat desa/kelurahan yang tengah dikoordinasikan oleh TNI/Polri di tingkat polsek dan koramil.

Diketahui, perpanjangan PPKM Mikro itu diterapkan di 133 kabupaten/kota di Jawa dan Bali. Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) No 4 Tahun 2021 untuk ditindaklanjuti oleh para Gubernur dengan menerbitkan aturan kebijakan di masing-masing daerah.

Reporter: Feni Yusnia

Editor: Lizya Kristanti

Tags: PPKM Mikrosutiajiwali kota malang

Related Posts

Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Next Post
Barikade Gus Dur Kecam Pernyataan Rachlan Nashidik

Barikade Gus Dur Kecam Pernyataan Rachlan Nashidik

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Mulai Berdampak, Bapenda Kota Malang Sebut Opsen PKB Meningkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.