Kamis, Oktober 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tanggapi Kasus Pencabulan Anak Panti, LPA Jatim: Pelaku Lakukan 2 Kejahatan

LPA Jatim Minta Negara Hadir untuk Cegah Kekerasan Seksual pada Anak

Redaksi by Redaksi
November 23, 2021 5:42 pm
in Hukum & Kriminal
LPA Jatim - Tanggapi Kasus Pencabulan Anak Panti, LPA Jatim: Pelaku Lakukan 2 Kejahatan

Sekretaris LPA Jawa Timur, Isa Ansori. Foto: dok

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak Jawa Timur (LPA Jatim) Isa Ansori menanggapi kasus pencabulan terhadap anak panti asuhan sekaligus siswi SD yang terjadi di Kota Malang.

“Korban adalah anak-anak dan pelaku adalah orang dewasa. Di sini korban sama sekali tidak bisa disalahkan,” sebut Isa, pada Selasa (23/11/2021).

READ ALSO

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Terkait laporan bahwa pelaku berkata korban mengajaknya berhubungan seksual, Isa mengatakan itu tidak bisa dijadikan alasan. “Bagaimana anak kecil bisa menggoda orang dewasa? Itu hanya alasan saja untuk menutupi kelakuannya,” tegasnya.

“Di sini sudah ada dua kejahatan yang dilakukan pelaku. Pertama adalah kejahatan seksual dan kedua adalah kebohongan,” tambah Isa.

Kasus pencabulan ini menambah catatan buruk perlindungan anak di Jawa Timur. Sepanjang bulan Januari-November 2021, telah tercatat 301 kasus kekerasan terhadap anak dan 80 di antaranya adalah kekerasan seksual. “Dengan kasus ini berarti bertambah catatannya. Nanti Desember juga akan nambah lagi,” kata Isa.

Isa berharap Undang-undang Perlindungan Anak bisa diterapkan secara maksimal dan pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya.

Dia juga berharap negara bisa membantu korban untuk pulih mengingat fakta bahwa korban tinggal di panti asuhan.

“Korban bisa trauma dan ketakutan. Yang harus dilakukan adalah mengatasi trauma korban dan memulihkan kondisinya. Ini bisa dilakukan oleh negara melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” jelas Isa.

Selain itu, Isa juga berharap negara hadir dalam pencegahan kekerasan seksual pada anak, bukan hanya hadir saat kasus sudah terjadi.

“Negara perlu hadir di tengah-tengah anak dan memberikan perlindungan. Salah satunya adalah dengan menguraikan permasalahan-permasalahan yang biasa di rumah, di sekolah, maupun di panti asuhan tempat anak-anak tinggal dan beraktivitas. Dari situ mereka bisa melakukan penguatan secara psikologis agar anak-anak bisa waspada terhadap kejahatan yang ada di sekitar mereka,” harapnya.

“Tujuan penguatan adalah agar anak-anak punya insting, punya reaksi, dan tidak mudah dirayu oleh orang-orang yang berniat jahat,” pungkas Isa.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Lizya Kristanti

Tags: Headlinekota malangLPA Jatimmalang

Related Posts

Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Next Post
Pangdivif 2 Kostrad Tanam 12 Ribu Pohon di Hulu Sungai Brantas Kota Batu

Pangdivif 2 Kostrad Tanam 12 Ribu Pohon di Hulu Sungai Brantas Kota Batu

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.