Minggu, November 8, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Dewanti Bantah Terima Suap dalam Babak Baru Kasus Korupsi Eddy Rumpoko

Redaksi by Redaksi
November 14, 2021 3:45 pm
in Berita
Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko. Foto: Ulul Azmy

Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko. Foto: Ulul Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Eddy Rumpoko (ER), mantan Wali Kota Batu kembali terjerat kasus korupsi baru. ER diduga menerima uang gratifikasi lain senilai Rp 46,8 miliar saat dirinya memimpin pada rentang tahun 2007-2017.

 

READ ALSO

Aktivis Pers Kampus di Fakultas Psikologi UIN Malang Didorong Memproduksi Banyak Berita Berbasis Ide dan Kepakaran

Rambu Stop Trans Jatim Koridor II Malang Raya Dipasang Bertahap

Saat ini, ER sedang menjalani sidang atas dakwaan baru tersebut. Dalam sidang itu, nama istrinya, Dewanti Rumpoko yang kini menjabat Wali Kota Batu ikut muncul. Dewanti diduga ikut menerima uang gratifikasi yang diserahkan di Rumah Dinas Wali Kota Batu.

 

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ronald Worotikan. Dalam sidang, terdakwa ER dihadirkan secara daring dari rumah tahanan Semarang.

 

Perkara tersebut sudah melalui tahap sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Selasa (9/11/2021).

 

Nantinya, Dewanti dan lebih dari 50 saksi lain yang dekat dengan perkara tersebut akan dihadirkan dalam persidangan. “Nanti nama-nama saksi akan kami usulkan dipanggil sebagai saksi dalam persidangan, termasuk nama Dewanti Rumpoko,” ucap Ronald.

 

Menanggapi hal itu, Dewanti membantah tudingan tersebut. ”Apa itu, saya gak tahu kalau ada berita itu. Saya gak nerima. Nyari sama yang buat berita aja,” kata Dewanti menegaskan tidak pernah menerima uang sepeserpun dari pihak manapun.

 

Dalam persidangan, ER didakwa bersalah karena menerima hadiah kue atau suap sejumlah Rp 46 miliar dari para pengusaha yang mengajukan izin di Kota Batu.

 

Rincian perkara gratifikasinya, terdakwa ER menerima uang sebesar Rp 3.109.050.000 dari PSS selaku Founder Jawa Timur Park Group. Lalu sebesar Rp 8.100.000.000 dari MZI terkait dengan paket-paket pekerjaan.

 

Lalu juga ada dari Y selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Batu sebesar Rp 2.280.000.000 terkait dengan paket-paket pekerjaan. Kemudian juga ada dari FT sebesar Rp 3.520.000.000 terkait paket pekerjaan.

 

Dari AS selaku pemilik CV Kalifa Muda yang juga merupakan adik ipar terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 2.380.000.000. Ada juga nama IB selaku Direktur PT Agit Perkasa, PT Arema Aremania, PT Duta Perkasa Unggul Lestari, PT Lembu Nusantara Jaya, dan CV Bimasakti sebesar Rp 4.750.000.000.

 

Lalu dari PT Lembu Nusantara Jaya sebesar Rp 600.000.000. Dari DCH selaku Direktur PT Bogor Raya Ecopark dan juga mantan Direktur Operasional PT Batu Night Spectacular (BNS) Batu yang masih di bawah Group Jatim Park sebesar Rp 150.000.000.

 

Dari HP sebesar Rp 100.000.000 melalui HS selaku Kepala Dinas PUPR Kota Batu. Dan dari IG selaku pengusaha hotel sebesar Rp 200.000.000.

 

Dari EA selaku Dirut PT Kusuma Satria Dinasastri Wisatajaya sebesar Rp 100.000.000. Dari AAS selaku mantan Kepala Dinas Pengairan Binamarga Kota Batu sebesar Rp 100.000.000.

 

Reporter: Ulul Azmy

Editor: Lizya Kristanti

Tags: Dewanti Rumpokokota batusurabaya

Related Posts

Aktivis Pers Kampus di Fakultas Psikologi UIN Malang Didorong Memproduksi Banyak Berita Berbasis Ide dan Kepakaran
Berita

Aktivis Pers Kampus di Fakultas Psikologi UIN Malang Didorong Memproduksi Banyak Berita Berbasis Ide dan Kepakaran

Kamis, 5 Nov 2026
Rambu stop Trans Jatim di depan Stadion Kanjuruhan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Berita

Rambu Stop Trans Jatim Koridor II Malang Raya Dipasang Bertahap

Kamis, 15 Okt 2026
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, jelaskan soal parkir di Kota Malang. (M Sholeh)
Berita

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Kamis, 8 Okt 2026
Forum pertemuan warga Perum Griya Shanta di Kantor Dishub Kota Malang dalam pembahasan upaya pembukaan blokade jalan alternatif. (Foto/M Sholeh)
Berita

Audiensi Pembukaan Blokade Jalan Tembusan Griya Shanta Kota Malang Berlangsung Alot

Kamis, 8 Okt 2026
Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai
Berita

Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai

Kamis, 1 Okt 2026
Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan
Berita

Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 1 Okt 2026
Next Post
Pemkot Malang Bakal Kembali Gelar Car Free Day

Pemkot Malang Bakal Kembali Gelar Car Free Day

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10222026 3
Iklantm 10222026 2
Iklantm 10212026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10192026 1
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10202026 1
Iklantm 10042026 1
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.