Minggu, Juli 26, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Dewanti Bantah Terima Suap dalam Babak Baru Kasus Korupsi Eddy Rumpoko

Redaksi by Redaksi
November 14, 2021 3:45 pm
in Berita
Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko. Foto: Ulul Azmy

Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko. Foto: Ulul Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Eddy Rumpoko (ER), mantan Wali Kota Batu kembali terjerat kasus korupsi baru. ER diduga menerima uang gratifikasi lain senilai Rp 46,8 miliar saat dirinya memimpin pada rentang tahun 2007-2017.

 

READ ALSO

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Saat ini, ER sedang menjalani sidang atas dakwaan baru tersebut. Dalam sidang itu, nama istrinya, Dewanti Rumpoko yang kini menjabat Wali Kota Batu ikut muncul. Dewanti diduga ikut menerima uang gratifikasi yang diserahkan di Rumah Dinas Wali Kota Batu.

 

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ronald Worotikan. Dalam sidang, terdakwa ER dihadirkan secara daring dari rumah tahanan Semarang.

 

Perkara tersebut sudah melalui tahap sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Selasa (9/11/2021).

 

Nantinya, Dewanti dan lebih dari 50 saksi lain yang dekat dengan perkara tersebut akan dihadirkan dalam persidangan. “Nanti nama-nama saksi akan kami usulkan dipanggil sebagai saksi dalam persidangan, termasuk nama Dewanti Rumpoko,” ucap Ronald.

 

Menanggapi hal itu, Dewanti membantah tudingan tersebut. ”Apa itu, saya gak tahu kalau ada berita itu. Saya gak nerima. Nyari sama yang buat berita aja,” kata Dewanti menegaskan tidak pernah menerima uang sepeserpun dari pihak manapun.

 

Dalam persidangan, ER didakwa bersalah karena menerima hadiah kue atau suap sejumlah Rp 46 miliar dari para pengusaha yang mengajukan izin di Kota Batu.

 

Rincian perkara gratifikasinya, terdakwa ER menerima uang sebesar Rp 3.109.050.000 dari PSS selaku Founder Jawa Timur Park Group. Lalu sebesar Rp 8.100.000.000 dari MZI terkait dengan paket-paket pekerjaan.

 

Lalu juga ada dari Y selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Batu sebesar Rp 2.280.000.000 terkait dengan paket-paket pekerjaan. Kemudian juga ada dari FT sebesar Rp 3.520.000.000 terkait paket pekerjaan.

 

Dari AS selaku pemilik CV Kalifa Muda yang juga merupakan adik ipar terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 2.380.000.000. Ada juga nama IB selaku Direktur PT Agit Perkasa, PT Arema Aremania, PT Duta Perkasa Unggul Lestari, PT Lembu Nusantara Jaya, dan CV Bimasakti sebesar Rp 4.750.000.000.

 

Lalu dari PT Lembu Nusantara Jaya sebesar Rp 600.000.000. Dari DCH selaku Direktur PT Bogor Raya Ecopark dan juga mantan Direktur Operasional PT Batu Night Spectacular (BNS) Batu yang masih di bawah Group Jatim Park sebesar Rp 150.000.000.

 

Dari HP sebesar Rp 100.000.000 melalui HS selaku Kepala Dinas PUPR Kota Batu. Dan dari IG selaku pengusaha hotel sebesar Rp 200.000.000.

 

Dari EA selaku Dirut PT Kusuma Satria Dinasastri Wisatajaya sebesar Rp 100.000.000. Dari AAS selaku mantan Kepala Dinas Pengairan Binamarga Kota Batu sebesar Rp 100.000.000.

 

Reporter: Ulul Azmy

Editor: Lizya Kristanti

Tags: Dewanti Rumpokokota batusurabaya

Related Posts

Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Next Post
Pemkot Malang Bakal Kembali Gelar Car Free Day

Pemkot Malang Bakal Kembali Gelar Car Free Day

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 07222026 2
Advtm 07222026 1
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.