Tugumalang.id – Eddy Rumpoko (ER), mantan Wali Kota Batu kembali terjerat kasus korupsi baru. ER diduga menerima uang gratifikasi lain senilai Rp 46,8 miliar saat dirinya memimpin pada rentang tahun 2007-2017.
Saat ini, ER sedang menjalani sidang atas dakwaan baru tersebut. Dalam sidang itu, nama istrinya, Dewanti Rumpoko yang kini menjabat Wali Kota Batu ikut muncul. Dewanti diduga ikut menerima uang gratifikasi yang diserahkan di Rumah Dinas Wali Kota Batu.
Dakwaan tersebut dibacakan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ronald Worotikan. Dalam sidang, terdakwa ER dihadirkan secara daring dari rumah tahanan Semarang.
Perkara tersebut sudah melalui tahap sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Selasa (9/11/2021).
Nantinya, Dewanti dan lebih dari 50 saksi lain yang dekat dengan perkara tersebut akan dihadirkan dalam persidangan. “Nanti nama-nama saksi akan kami usulkan dipanggil sebagai saksi dalam persidangan, termasuk nama Dewanti Rumpoko,” ucap Ronald.
Menanggapi hal itu, Dewanti membantah tudingan tersebut. ”Apa itu, saya gak tahu kalau ada berita itu. Saya gak nerima. Nyari sama yang buat berita aja,” kata Dewanti menegaskan tidak pernah menerima uang sepeserpun dari pihak manapun.
Dalam persidangan, ER didakwa bersalah karena menerima hadiah kue atau suap sejumlah Rp 46 miliar dari para pengusaha yang mengajukan izin di Kota Batu.
Rincian perkara gratifikasinya, terdakwa ER menerima uang sebesar Rp 3.109.050.000 dari PSS selaku Founder Jawa Timur Park Group. Lalu sebesar Rp 8.100.000.000 dari MZI terkait dengan paket-paket pekerjaan.
Lalu juga ada dari Y selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Batu sebesar Rp 2.280.000.000 terkait dengan paket-paket pekerjaan. Kemudian juga ada dari FT sebesar Rp 3.520.000.000 terkait paket pekerjaan.
Dari AS selaku pemilik CV Kalifa Muda yang juga merupakan adik ipar terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 2.380.000.000. Ada juga nama IB selaku Direktur PT Agit Perkasa, PT Arema Aremania, PT Duta Perkasa Unggul Lestari, PT Lembu Nusantara Jaya, dan CV Bimasakti sebesar Rp 4.750.000.000.
Lalu dari PT Lembu Nusantara Jaya sebesar Rp 600.000.000. Dari DCH selaku Direktur PT Bogor Raya Ecopark dan juga mantan Direktur Operasional PT Batu Night Spectacular (BNS) Batu yang masih di bawah Group Jatim Park sebesar Rp 150.000.000.
Dari HP sebesar Rp 100.000.000 melalui HS selaku Kepala Dinas PUPR Kota Batu. Dan dari IG selaku pengusaha hotel sebesar Rp 200.000.000.
Dari EA selaku Dirut PT Kusuma Satria Dinasastri Wisatajaya sebesar Rp 100.000.000. Dari AAS selaku mantan Kepala Dinas Pengairan Binamarga Kota Batu sebesar Rp 100.000.000.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Lizya Kristanti