Rabu, Juli 22, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Bisnis

Pemkab Malang Sosialisasikan Ketentuan Cukai untuk Tekan Industri Rokok Ilegal

Redaksi by Redaksi
November 11, 2021 12:42 pm
in Bisnis
Pelaksanaan sosialisasi ketentuan cukai kepada warga Kecamatan Pagak. Foto: M Sholeh

Pelaksanaan sosialisasi ketentuan cukai kepada warga Kecamatan Pagak. Foto: M Sholeh

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

 

Tugumalang.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada warga Kecamatan Pagak yang digelar di Hotel Aliante Malang, pada Kamis (11/11/2021).

READ ALSO

Pedagang Online Dipungut Pajak PPh Per Juli 2026, Siapa Saja yang Terkena?

5 Inovasi Gerobak Jualan di Malang, dari Kopi Keliling hingga Mie di Pinggir Jalan

 

Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa sosialisasi ini dilakukan secara berkala dan akan terus dilakukan di 33 kecamatan di Kabupaten Malang.

 

Disebutkan, masyarakat mulai menunjukkan kesadarannya terhadap dampak negatif rokok ilegal. Hal itu terbukti dengan berkurangnya peredaran rokok ilegal dan beralihnya industri rokok ilegal ke legal.

Sekda Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat memaparkan materi dalam sosialisasi ketentuan cukai. Foto: M Sholeh

“Masyarakat yang sudah ikut sosialisasi mulai sadar bahwa peredaran rokok ilegal ini merugikan pendapatan maupun kesehatan. Bahkan laporan yang kami terima sudah banyak yang mengajukan izin dari ilegal jadi legal,” ujar Wahyu.

 

Menurutnya, sosialisasi yang juga dilakulan di tahun-tahun sebelumnya itu sangat berdampak signifikan terhadap peningkatan pendapatan Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BHCHT) Kabupaten Malang.

 

“Ini dampaknya signifikan karena di tahun kemarin kita juga melakukan sosialisasi ini dan dirasakan tahun ini. Bahkan tahun ini ada peningkatan terkait dengan pendapatan dari BHCHT,” jelasnya.

Pelaksanaan sosialisasi ketentuan cukai kepada warga Kecamatan Pagak. Foto: M Sholeh

Wahyu mengatakan bahwa sosialisasi ini harus terus digencarkan lantaran masih tingginya keberadaan rokok ilegal di Kabupaten Malang.

 

Dia juga mengatakan, keberadaan rokok ilegal di Kabupaten Malang termasuk yang tertinggi di Jatim.

 

“Makanya kita juga harus mengawasi dan mengendalikan adanya kecenderungan rokok ilegal di Kabupaten Malang ini,” ucapnya.

 

Pihaknya juga mengatakan akan melakukan studi banding ke Kudus untuk menerapkan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Kabupaten Malang.

 

Disebutkan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kudus terkait studi banding KIHT itu. “Kita memang akan studi banding karena kita melihat seperti di Kudus kemarin bagi hasil KIHT-nya kita bisa lihat pembangunan di Kudus meningkat. Kami sudah koordinasi dengan Bupati Kudus, Cukai, hingga Anggota DPR RI, tinggal tunggu waktunya saja,” tandasnya.(ads)

 

Reporter: M Sholeh

Editor: Lizya Kristanti

Tags: kabupaten malangmalangPemkab Malang

Related Posts

Pedagang Online Dipungut Pajak PPh Per Juli 2026, Siapa Saja yang Terkena?
Bisnis

Pedagang Online Dipungut Pajak PPh Per Juli 2026, Siapa Saja yang Terkena?

Sabtu, 18 Jul 2026
Salah satu inovasi gerobak jualan kopi modern di Malang (Foto: Google Maps)
Bisnis

5 Inovasi Gerobak Jualan di Malang, dari Kopi Keliling hingga Mie di Pinggir Jalan

Jumat, 17 Jul 2026
Apa Manfaat Live Streaming bagi Pelaku UMKM?
Bisnis

Apa Manfaat Live Streaming bagi Pelaku UMKM?

Rabu, 15 Jul 2026
Masuk Tahun Ajaran Baru, Ini 7 Toko Seragam dan Perlengkapan Sekolah di Kota Malang
Bisnis

Masuk Tahun Ajaran Baru, Ini 7 Toko Seragam dan Perlengkapan Sekolah di Kota Malang

Senin, 13 Jul 2026
Perbedaan Reseller dan Dropshipper, Pahami Cara Kerjanya dalam Bisnis Online
Bisnis

Perbedaan Reseller dan Dropshipper, Pahami Cara Kerjanya dalam Bisnis Online

Senin, 13 Jul 2026
Jangan Keliru, Ini Perbedaan Omzet, Pendapatan dan Laba yang Perlu Diketahui UMKM
Bisnis

Jangan Keliru, Ini Perbedaan Omzet, Pendapatan dan Laba yang Perlu Diketahui UMKM

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
Harga Minyak Goreng Terus Merangkak Naik

Harga Minyak Goreng Terus Merangkak Naik

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.