Rabu, September 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Catatan

Pentingnya Standar Profesi Advokat di Mata Dr Yayan Riyanto

Redaksi by Redaksi
Februari 14, 2021 11:41 am
in Catatan
yayan Riyanto

Advokat senior di Malang yang juga mantan Ketua Peradi Malang, Dr Yayan Riyanto, SH. MH. Foto : Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Potensi kasus penyelewengan profesi advokat di Indonesia dinilai masih tinggi. Sebab utamanya karena tidak ada kontrol pengawasan dari organisasi profesi advokat. Selain itu, penting juga dibentuk Standar Profesi Advokat sebagai pedoman umumnya.

Advokat senior yang juga mantan Ketua Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) Malang Raya, Dr. Yayan Riyanto, SH. MH, turut menyayangkan hal ini. Gara-gara itu, kualitas produk pelayanan hukum di Indonesia terus menurun. Akibat tidak ada standar kerja profesional hingga pengabaian kode etik alias malpraktik.

READ ALSO

Kontestasi, Konstelasi, dan Hasil Dua Muktamar NU: Cipasung vs Tambakberas

Menyelamatkan Marwah NU: Mengakhiri Akrobat Angka dan Mengembalikan Khittah Musyawarah

”Saya 22 tahun jadi advokat, juga mantan Ketua Peradi. Saya banyak tahu malpraktik itu. Jurusnya cuma satu, harus ada 1 standar profesi, 1 dewan kehormatan dan 1 kode etik. Selama ini, ketiganya ditentukan masing-masing organisasi profesi, yang jumlahnya bejibun,” katanya berbincang dengan reporter, Minggu (14/2/2021).

Banyak faktor yang dinilainya jadi pemicu. Minimnya unsur pengawasan membuat profesi advokat seolah kebal hukum. Faktanya, kata Yayan, masih banyak kejadian klien pencari keadilan dirugikan advokat yang memberikan jasa hukum dengan kualitas di bawah standar keilmuan.

Artinya, dia belum dapat dikatakan paham, apalagi mengimplementasikan fungsi, peran, dan tanggung jawab sebagai seorang Advokat profesional. Jika hal ini dibiarkan, menurut dia akan menjadi bola liar dan memperbanyak korban-korban pencari keadilan lainnya.

Yayan Riyanto dan bukunya.
Buku karangan Yayan Rianto ‘Malpraktik Profesi Advokat di Indonesia’. Foto : Dok.

”Apalagi itu bayar lho, berjuta-juta. Sudah habis uang banyak, perkara gak menang. Padahal sudah jelas itu (advokat) gak jelas landasan keilmuannya. Tapi, itu kan gak bisa dijerat (pidana) karena gak ada landasan hukumnya. Dia bisa saja berdalih sudah melakukan tugas,” paparnya.

Namun, lanjut dia, apakah dalam tugas pelayanan itu sudah sesuai dengan disiplin ilmu dan standar hukum yang ideal?. Jika tidak, itulah malpraktik. Namun sayangnya tidak bisa dilaporkan oleh si korban. Jika ada lembaga pengawas yang objektif, tentu kasus ini bisa dilaporkan.

”Bahkan kasus lain, jika kasus tidak klir, biasanya advokat berdalih dengan menyarankan klien untuk membayar hakim atau pihak lawan. Secara kode etik itu sudah salah,” tambah seorang inisiator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Prodeo Ismaya ini.

Selain itu, dalam kondisi dimana organisasi profesi advokat yang terpolar begitu banyak dan sulit diawasi ini, seharusnya mulai diperbaiki. Baik sejak dalam sistem proses penjaringan hingga sanksi tegas profesi. Jadi, kata dia, jangan hanya terpaku untuk memperbanyak anggota saja.

”Saya banyak temui, calon advokat yang menempuh tes PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) itu semua pasti lulus. Bahkan, misal ada 100 calon, yang lulus 125 orang. Kan aneh ya,” ujar spesialis kasus yang mendera para pengusaha besar ini.

Lebih jauh, wacana merancang standar profesi ini pun juga sudah sering dibahas. Namun macet, karena memang terlalu banyak organisasi profesi yang masih egosentris atau ada konflik kepentingan baik pribadi maupun kelompok.

”Itu yang jadi konsen saya sekarang. Dengan pengawasan dari organisasi advokat, kode etik yang sama, dewan kehormatan yang sama dan standar profesi yang sama, maka berapapun jumlah organisasinya, dewan pengawasnya tetap satu. Dengan begitu harapan terwujudnya advokat mulia (oficium nobile) bisa tercapai,” pungkasnya.

Tags: Malpraktik Profesi Advokat di IndonesiaPeradi Rumah Bersama AdvokatYayan Riyanto

Related Posts

Kontestasi, Konstelasi, dan Hasil Dua Muktamar NU: Cipasung vs Tambakberas
Catatan

Kontestasi, Konstelasi, dan Hasil Dua Muktamar NU: Cipasung vs Tambakberas

Senin, 31 Agu 2026
Menyelamatkan Marwah NU: Mengakhiri Akrobat Angka dan Mengembalikan Khittah Musyawarah
Catatan

Menyelamatkan Marwah NU: Mengakhiri Akrobat Angka dan Mengembalikan Khittah Musyawarah

Minggu, 30 Agu 2026
Connecting The Dots dan Magister Psikologi UIN Malang
Catatan

Connecting The Dots dan Magister Psikologi UIN Malang

Kamis, 27 Agu 2026
Membaca Ulang Warisan Spiritual KH Abdul Hamid Chasbullah dalam ‘Sendang Winotan’
Catatan

Membaca Ulang Warisan Spiritual KH Abdul Hamid Chasbullah dalam ‘Sendang Winotan’

Senin, 24 Agu 2026
Menagih Batin Jam’iyyah: Mengapa NU Tak Boleh Berjarak Sejengkal Pun dari Pesantren?
Catatan

Menagih Batin Jam’iyyah: Mengapa NU Tak Boleh Berjarak Sejengkal Pun dari Pesantren?

Minggu, 23 Agu 2026
Kota Malang: Antara Pusat dan Pinggiran
Catatan

Kota Malang: Antara Pusat dan Pinggiran

Jumat, 21 Agu 2026
Next Post
Babershop Tempo Doeloe

Ini Dia Barbershop Legendaris di Malang Sejak 1965

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.