Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Ruang Cendekia

Pentingnya Standar Profesi Advokat di Mata Dr Yayan Riyanto

Redaksi by Redaksi
Februari 14, 2021 11:41 am
in Ruang Cendekia
yayan Riyanto

Advokat senior di Malang yang juga mantan Ketua Peradi Malang, Dr Yayan Riyanto, SH. MH. Foto : Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Potensi kasus penyelewengan profesi advokat di Indonesia dinilai masih tinggi. Sebab utamanya karena tidak ada kontrol pengawasan dari organisasi profesi advokat. Selain itu, penting juga dibentuk Standar Profesi Advokat sebagai pedoman umumnya.

Advokat senior yang juga mantan Ketua Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) Malang Raya, Dr. Yayan Riyanto, SH. MH, turut menyayangkan hal ini. Gara-gara itu, kualitas produk pelayanan hukum di Indonesia terus menurun. Akibat tidak ada standar kerja profesional hingga pengabaian kode etik alias malpraktik.

READ ALSO

Eksistensialisme Algoritmik: Ketika Gen Alpha Bukan Lagi Homo Sapiens

Pentingnya Pemberitaan yang Objektif dan Empatik bagi Kesehatan Mental

”Saya 22 tahun jadi advokat, juga mantan Ketua Peradi. Saya banyak tahu malpraktik itu. Jurusnya cuma satu, harus ada 1 standar profesi, 1 dewan kehormatan dan 1 kode etik. Selama ini, ketiganya ditentukan masing-masing organisasi profesi, yang jumlahnya bejibun,” katanya berbincang dengan reporter, Minggu (14/2/2021).

Banyak faktor yang dinilainya jadi pemicu. Minimnya unsur pengawasan membuat profesi advokat seolah kebal hukum. Faktanya, kata Yayan, masih banyak kejadian klien pencari keadilan dirugikan advokat yang memberikan jasa hukum dengan kualitas di bawah standar keilmuan.

Artinya, dia belum dapat dikatakan paham, apalagi mengimplementasikan fungsi, peran, dan tanggung jawab sebagai seorang Advokat profesional. Jika hal ini dibiarkan, menurut dia akan menjadi bola liar dan memperbanyak korban-korban pencari keadilan lainnya.

Yayan Riyanto dan bukunya.
Buku karangan Yayan Rianto ‘Malpraktik Profesi Advokat di Indonesia’. Foto : Dok.

”Apalagi itu bayar lho, berjuta-juta. Sudah habis uang banyak, perkara gak menang. Padahal sudah jelas itu (advokat) gak jelas landasan keilmuannya. Tapi, itu kan gak bisa dijerat (pidana) karena gak ada landasan hukumnya. Dia bisa saja berdalih sudah melakukan tugas,” paparnya.

Namun, lanjut dia, apakah dalam tugas pelayanan itu sudah sesuai dengan disiplin ilmu dan standar hukum yang ideal?. Jika tidak, itulah malpraktik. Namun sayangnya tidak bisa dilaporkan oleh si korban. Jika ada lembaga pengawas yang objektif, tentu kasus ini bisa dilaporkan.

”Bahkan kasus lain, jika kasus tidak klir, biasanya advokat berdalih dengan menyarankan klien untuk membayar hakim atau pihak lawan. Secara kode etik itu sudah salah,” tambah seorang inisiator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Prodeo Ismaya ini.

Selain itu, dalam kondisi dimana organisasi profesi advokat yang terpolar begitu banyak dan sulit diawasi ini, seharusnya mulai diperbaiki. Baik sejak dalam sistem proses penjaringan hingga sanksi tegas profesi. Jadi, kata dia, jangan hanya terpaku untuk memperbanyak anggota saja.

”Saya banyak temui, calon advokat yang menempuh tes PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) itu semua pasti lulus. Bahkan, misal ada 100 calon, yang lulus 125 orang. Kan aneh ya,” ujar spesialis kasus yang mendera para pengusaha besar ini.

Lebih jauh, wacana merancang standar profesi ini pun juga sudah sering dibahas. Namun macet, karena memang terlalu banyak organisasi profesi yang masih egosentris atau ada konflik kepentingan baik pribadi maupun kelompok.

”Itu yang jadi konsen saya sekarang. Dengan pengawasan dari organisasi advokat, kode etik yang sama, dewan kehormatan yang sama dan standar profesi yang sama, maka berapapun jumlah organisasinya, dewan pengawasnya tetap satu. Dengan begitu harapan terwujudnya advokat mulia (oficium nobile) bisa tercapai,” pungkasnya.

Tags: Malpraktik Profesi Advokat di IndonesiaPeradi Rumah Bersama AdvokatYayan Riyanto

Related Posts

Eksistensialisme Algoritmik: Ketika Gen Alpha Bukan Lagi Homo Sapiens
Ruang Cendekia

Eksistensialisme Algoritmik: Ketika Gen Alpha Bukan Lagi Homo Sapiens

Sabtu, 17 Okt 2026
Dosen Fakultas Psikologi UIN Malang, Fuji Astutik, M.Psi, Psikolog. /Foto: Dok.
Ruang Cendekia

Pentingnya Pemberitaan yang Objektif dan Empatik bagi Kesehatan Mental

Jumat, 16 Okt 2026
Achmad Sufyan Wahyudi, M.Pd/ Foto: Dok.
Ruang Cendekia

Jebakan Penerbitan Nakal dan Mengapa Penulis Butuh Ekosistem, Bukan Sekadar Mesin Cetak

Kamis, 15 Okt 2026
Kampus Aman Harus Diukur dari Kepercayaan Melapor
Ruang Cendekia

Kampus Aman Harus Diukur dari Kepercayaan Melapor

Jumat, 9 Okt 2026
Menjaga Keseimbangan Pendidikan Tinggi: Menagih Keadilan bagi PTS dan Perguruan Tinggi Pesantren
Ruang Cendekia

Menjaga Keseimbangan Pendidikan Tinggi: Menagih Keadilan bagi PTS dan Perguruan Tinggi Pesantren

Minggu, 4 Okt 2026
Nyai Sepuh dalam Ingatan Banyak Orang
Ruang Cendekia

Nyai Sepuh dalam Ingatan Banyak Orang

Minggu, 4 Okt 2026
Next Post
Babershop Tempo Doeloe

Ini Dia Barbershop Legendaris di Malang Sejak 1965

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.