Jumat, Oktober 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Eddy Rumpoko Terjerat Perkara Korupsi Baru

Redaksi by Redaksi
Oktober 19, 2021 2:35 pm
in Hukum & Kriminal
Eddy Rumpoko - Eddy Rumpoko Terjerat Perkara Korupsi Baru

Mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko. Foto: Instagram Eddy Rumpoko

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

 

Tugumalang.id – Eddy Rumpoko, Mantan Wali Kota Batu kembali tersandung kasus korupsi baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap dugaan gratifikasi yang melibatkan pria yang akrab disapa ER itu, pada tahun anggaran 2001-2017.

READ ALSO

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

 

Saat ini, tim jaksa penuntut umum KPK telah merampungkan berkas dakwaan tersebut. Surat dakwaan tersebut bahkan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

 

”Iya benar, pada Senin (18/10/2021) tim jaksa telah selesai dan melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara Terdakwa Eddy Rumpoko ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pada Selasa (19/10/2021).

 

Padahal, saat ini Eddy Rumpoko masih menjalani masa tahanan atas perkara sebelumnya. Dia terbukti bersalah karena menerima suap pengadaan barang dan jasa pada tahun anggaran 2011-2017 lalu.

 

Eddy terbukti menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filipus Djap. Atas perbuatan itu, dia divonis penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan sejak 2019 lalu.

 

Sebab itu, dalam perkara yang baru, kata Fikri, Eddy tidak ditahan. ”Terdakwa tidak dilakukan penahanan karena masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, tim jaksa penuntut umum kini tengah menunggu jadwal persidangan dan agenda pembacaan surat dakwaan. Dalam hal ini, ER didakwa dengan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Reporter: Ulul Azmy

Editor: Lizya Kristanti

Tags: batuEddy Rumpokokota batu

Related Posts

Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Next Post
Munir Said Thalib, aktivis HAM yang tewas diracun arsenik/tugu malang

Tewas Diracun Arsenik di Pesawat, 5 Fakta tentang Munir

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.