Kamis, Juli 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Eddy Rumpoko Terjerat Perkara Korupsi Baru

Redaksi by Redaksi
Oktober 19, 2021 2:35 pm
in Hukum & Kriminal
Eddy Rumpoko - Eddy Rumpoko Terjerat Perkara Korupsi Baru

Mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko. Foto: Instagram Eddy Rumpoko

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

 

Tugumalang.id – Eddy Rumpoko, Mantan Wali Kota Batu kembali tersandung kasus korupsi baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap dugaan gratifikasi yang melibatkan pria yang akrab disapa ER itu, pada tahun anggaran 2001-2017.

READ ALSO

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

 

Saat ini, tim jaksa penuntut umum KPK telah merampungkan berkas dakwaan tersebut. Surat dakwaan tersebut bahkan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

 

”Iya benar, pada Senin (18/10/2021) tim jaksa telah selesai dan melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara Terdakwa Eddy Rumpoko ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pada Selasa (19/10/2021).

 

Padahal, saat ini Eddy Rumpoko masih menjalani masa tahanan atas perkara sebelumnya. Dia terbukti bersalah karena menerima suap pengadaan barang dan jasa pada tahun anggaran 2011-2017 lalu.

 

Eddy terbukti menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filipus Djap. Atas perbuatan itu, dia divonis penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan sejak 2019 lalu.

 

Sebab itu, dalam perkara yang baru, kata Fikri, Eddy tidak ditahan. ”Terdakwa tidak dilakukan penahanan karena masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, tim jaksa penuntut umum kini tengah menunggu jadwal persidangan dan agenda pembacaan surat dakwaan. Dalam hal ini, ER didakwa dengan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Reporter: Ulul Azmy

Editor: Lizya Kristanti

Tags: batuEddy Rumpokokota batu

Related Posts

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi
Hukum & Kriminal

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Sabtu, 11 Jul 2026
Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir
Hukum & Kriminal

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Rabu, 8 Jul 2026
Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans
Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans

Rabu, 8 Jul 2026
Next Post
Munir Said Thalib, aktivis HAM yang tewas diracun arsenik/tugu malang

Tewas Diracun Arsenik di Pesawat, 5 Fakta tentang Munir

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.