Selasa, Oktober 6, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Sakit Hati Diabaikan, Pria di Sukun Pukul Kepala Istri Siri dengan Palu hingga Tewas

Redaksi by Redaksi
September 28, 2021 4:10 pm
in Hukum & Kriminal
sakit - Sakit Hati Diabaikan, Pria di Sukun Pukul Kepala Istri Siri dengan Palu hingga Tewas

Pelaku saat di Mapolresta Malang Kota. Foto: M Sholeh

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Sakit hati lantaran diabaikan hingga tak dianggap sebagai suami, SL (56), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, tega membunuh istri sirinya. SL secara sadis memukul kepala istrinya menggunakan palu.

 

READ ALSO

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Tak hanya itu, pelaku juga membuat skenario seolah-olah korban meninggal akibat jatuh dari kamar mandi. Pelaku juga berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang bajunya yang terkena darah korban hingga membersihkan darah di TKP.

 

Insiden itu dilakukan pelaku di kamar mandi rumahnya pada Jumat (17/9/2021). Kemudian ditemukan anak korban pada Sabtu (18/9/2021) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto mengungkap kasus pembunuhan. Foto: M Sholeh

Korban sempat di bawa ke RS, dimandikan, hingga telah dimasukkan ke peti jenazah. Lantaran merasa ada kejanggalan, anak korban kemudian melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian pada Minggu (19/9/2021).

 

Polresta Malang Kota langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyidikan hingga autopsi pada jenazah korban.

 

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan autopsi hingga pengumpulan keterangan sejumlah saksi, maka berhasil disimpulkan bahwa korban meninggal akibat dibunuh.

 

“Hasil dan kesimpulan autopsi, kematian korban akibat pukulan benda tumpul di beberapa bagian kepala bagian atas, kanan, kiri, dan belakang. Sehingga ada pendarahan fatal di bagian otak, itulah yang mengakibatkan korban meninggal,” jelasnya, pada Selasa (28/9/2021).

 

Dari seluruh fakta bukti yang dihimpun, akhirnya pelaku tak bisa mengelak lagi bahwa dia telah melakukan pembunuhan kepada istrinya.

 

“Pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan, pemukulan kepada korban. Jadi beberapa kali di bagian kepala bagian belakang,” imbuhnya.

 

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menambahkan bahwa pelaku memang cukup cerdik dalam menyembunyikan tindakannya. Usai menghilangkan barang bukti, pelaku keluar rumah dan membeli rokok di dekat rumah hingga menyapa warga yang sedang ronda malam agar seolah tidak ada di TKP saat kejadian.

 

Hingga akhirnya anak korban pulang dan menemui rumahnya terkunci dari dalam. Diketahui, pelaku telah mengunci pintu rumah dengan menggunakan pipa panjang untuk menggerakan kunci pintu dari luar rumah. “Jadi pelaku menggunakan pipa yang dimasukkan dari celah atas pintu hingga bisa mengunci pintu,” ucapnya.

 

Lantaran curiga ada yang tidak beres di dalam rumah, anak korban mendobrak pintu itu. Kemudian korban ditemukan sudah tergeletak tak bernyawa di kamar mandi.

 

Berdasarkan keterangan pelaku, Tinton menjelaskan bahwa SL tega menghabisi nyawa korban lantaran sudah sakit hati sejak bertahun-tahun. “Pelaku merasa sakit hati kepada korban. Selama hidup dengan korban, pelaku merasa tidak dihargai sebagai suami siri dan ada banyak hal lainnya,” bebernya.

 

Diketahui, suami istri ini sudah hidup bersama selama 14 tahun. Namun sejak sekitar 4 tahun terakhir, mereka telah pisah ranjang tetapi masih tinggal satu rumah. Pelaku juga tidak memiliki pekerjaan sehingga menggantungkan hidup pada korban.

 

“Puncaknya, korban akan berpindah rumah tetapi pelaku tidak diajak. Jadi mau ditinggal, terserah mau kemana. Itulah puncak dari pada emosinya,” imbuhnya.

 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau minimal 12 tahun kurungan penjara.

 

Reporter: M Sholeh

Editor: Lizya Kristanti

Tags: kota malangmalangsakit hati

Related Posts

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Jumat, 2 Okt 2026
Modus Beli Banyak, Motor Bapak Pedagang Es Krim di Kota Batu Dibawa Kabur
Hukum & Kriminal

Modus Beli Banyak, Motor Bapak Pedagang Es Krim di Kota Batu Dibawa Kabur

Rabu, 30 Sep 2026
Motor Mahasiswa Dicuri Saat Ngopi di Dau, Pelaku Ditangkap Polisi
Hukum & Kriminal

Motor Mahasiswa Dicuri Saat Ngopi di Dau, Polisi Tangkap Pelaku

Selasa, 29 Sep 2026
Next Post
sanusi - Sanusi Usulkan Nama Kabupaten Malang Berubah Jadi Kabupaten Kepanjen

Ahli Ilmu Jawa Nilai Nama Kabupaten Kepanjen Kurang Dinamis

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.