Malang, Tugumalang.id – Memulai usaha tidak hanya berkaitan dengan produk, pemasaran, atau mencari pelanggan. Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga perlu memahami aspek legalitas agar kegiatan usahanya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Legalitas usaha berfungsi sebagai identitas resmi sebuah bisnis. Selain memberikan kepastian hukum, dokumen legal juga mempermudah pelaku usaha mengakses pembiayaan, mengikuti program pemerintah, hingga menjalin kerja sama dengan berbagai pihak.
Pemerintah terus mendorong pelaku usaha mengurus legalitas melalui sistem Online Single Submission (OSS). Berdasarkan Satu Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM yang diperbarui pada 29 Mei 2026, jutaan pelaku UMKM di Indonesia telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Dataset tersebut menjelaskan bahwa NIB merupakan bentuk legalitas formal bagi pelaku usaha dan diperbarui secara berkala berdasarkan data OSS.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS. Dokumen ini menjadi langkah awal dalam proses perizinan berusaha berbasis risiko.
Menurut OSS Indonesia, NIB berfungsi sebagai identitas resmi untuk memulai maupun menjalankan usaha. Setelah memiliki NIB, pelaku usaha dapat melanjutkan pemenuhan izin atau persyaratan lain sesuai tingkat risiko dan bidang usahanya.
Pengurusan NIB dapat dilakukan secara daring melalui sistem OSS tanpa dipungut biaya.
Baca juga: Komisi II DPRD Kabupaten Malang Dorong UMKM Perkuat Legalitas dan Pemasaran Digital
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas perpajakan yang digunakan dalam administrasi perpajakan.
Kepemilikan NPWP disesuaikan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Bagi pelaku UMKM yang telah memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak, NPWP diperlukan untuk menjalankan kewajiban perpajakan sekaligus memenuhi berbagai keperluan administrasi usaha.
Sertifikat Halal
Bagi UMKM yang bergerak di bidang makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, maupun produk lain yang termasuk objek sertifikasi halal, dokumen ini perlu diperhatikan.
Sertifikat halal diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) setelah pelaku usaha memenuhi persyaratan sesuai regulasi. Selain memenuhi ketentuan, sertifikat ini juga memberikan informasi kepada konsumen mengenai status kehalalan suatu produk.
Pemerintah juga menyediakan berbagai program fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMKM melalui BPJPH yang bekerja sama dengan berbagai lembaga pendamping.
SPP-PIRT atau Izin Edar BPOM
UMKM yang memproduksi pangan olahan perlu memahami bahwa jenis perizinan disesuaikan dengan karakteristik produknya.
Produk pangan tertentu yang diproduksi oleh industri rumah tangga memerlukan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-PIRT). Sementara itu, produk dengan kategori tertentu wajib memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dipasarkan secara luas.
Karena itu, pelaku usaha sebaiknya memastikan jenis izin yang dibutuhkan berdasarkan kategori produk yang dipasarkan.
Baca juga: Kenapa NIB Penting untuk UMKM di Indonesia? Ini Penjelasan dan Cara Daftarnya
Pendaftaran Merek
Selain mengurus izin usaha, pelaku UMKM juga dapat mempertimbangkan mendaftarkan mereknya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Pendaftaran merek memberikan perlindungan hukum terhadap nama maupun logo usaha sehingga identitas bisnis tidak mudah digunakan pihak lain tanpa izin. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya membangun nilai dan kepercayaan terhadap sebuah usaha.
Sistem perizinan berusaha di Indonesia menerapkan pendekatan berbasis risiko sehingga setiap UMKM dapat memiliki kebutuhan legalitas yang berbeda sesuai bidang dan skala usahanya. NIB menjadi identitas dasar yang diterbitkan melalui OSS, sedangkan dokumen lain seperti sertifikat halal, pendaftaran merek, maupun izin edar diurus sesuai karakteristik produk atau jasa yang dijalankan.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Nathasya Amalia/Magang
editor: jatmiko
























