MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang mengamankan dua pemuda yang membawa senjata tajam (sajam) saat pelaksanaan penyekatan di Jalan Raya Karanglo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Rabu (17/6/2026) dini hari.
Penyekatan tersebut dilaksanakan dalam rangka antisipasi pergerakan massa pada malam 1 Suro. Di malam tersebut, sebuah perguruan pencak silat melaksanakan pengesahan warga baru di Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi, mengatakan penyekatan dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama rangkaian kegiatan malam 1 Suro.
“Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan dua orang yang membawa senjata tajam sehingga langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Taat dalam konferensi pers, Kamis (18/6/2026).
Baca Juga: Wawali Kota Malang Resmikan Rumah Pijar, Wadah Pendampingan Penyandang Disabilitas Mental
Penyekatan dimulai pada pukul 00.00. Petugas memeriksa sejumlah pengendara yang diduga merupakan warga perguruan pencak silat maupun penggembira yang bergerak menuju lokasi pengesahan.
Selang 30 menit kemudian, petugas mengamankan MAR (20), warga Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang yang membawa senjata tajam jenis karambit di sepeda motornya. Sekitar pukul 01.00, petugas kembali mengamankan RK (19), mahasiswa asal Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur.
Mahasiswa yang tengah menempuh kuliah di Malang tersebut diketahui membawa senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggang sebelah kiri. Kedua tersangka mengaku membawa senjata tajam tersebut untuk berjaga-jaga dan digunakan untuk berfoto saat tiba di lokasi pengesahan.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa hak dengan alasan apa pun,” kata Taat.
Baca Juga: Sehari, Dua Lansia Pikun di Karangploso dan Pakis Ditemukan Meninggal Akibat Terjatuh
Dari tersangka MAR, polisi menyita satu bilah karambit dengan panjang bilah sekitar 13 sentimeter beserta sarungnya, satu jaket hitam bertuliskan PunkSHter Malang Shelatan, satu set pakaian bela diri PSHT, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.
Sementara dari tersangka RK, polisi menyita satu bilah badik dengan panjang bilah sekitar 20 sentimeter beserta sarungnya, pakaian bela diri, dan satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.
Selain mengamankan dua pelaku pembawa senjata tajam, petugas juga menindak sejumlah pengendara yang berupaya menembus penyekatan dan melakukan pelanggaran lalu lintas. Sebanyak delapan unit sepeda motor diamankan sebagai barang bukti dalam penindakan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP yang mengatur larangan membawa, menguasai, memiliki, menyimpan, atau mengangkut senjata penikam maupun penusuk tanpa hak. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A


















