Malang, Tugumalang.id – Lapas Kelas I Malang menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang dalam pelaksanaan perekaman data kependudukan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga binaan. Dari kegiatan tersebut, sebanyak 2.418 warga binaan berhasil menjalani rekam biometrik dan 23 warga binaan berhasil dilakukan pemadanan NIK.
Kepala Seksi Registrasi Lapas Kelas I Malang, Yoga Nur Karendra, mengatakan perekaman data kependudukan warga binaan merupakan tindak lanjut arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mendukung tertib administrasi kependudukan di lingkungan pemasyarakatan.
Ia menegaskan pelayanan tersebut diberikan kepada seluruh warga binaan tanpa membedakan domisili asal.
Perekaman Biometrik dan Pemadanan NIK Warga Binaan
Yoga menjelaskan, dari total warga binaan yang mengikuti layanan, sebanyak 2.418 orang berhasil direkam biometriknya. Sementara itu, 23 warga binaan asal Kabupaten Malang, Kota Malang, Pasuruan, Bondowoso hingga Banjarmasin berhasil dilakukan pemadanan NIK.
Baca juga: Lapas Malang Gaungkan Ikrar Zero Handphone Ilegal dan Narkoba
Namun demikian, masih terdapat dua warga binaan yang belum dapat diproses lantaran data kependudukan mereka tidak aktif akibat terblokir pada daerah pendataan sebelumnya.
“Pelayanan ini kami lakukan untuk seluruh warga binaan, tidak hanya berdasarkan domisili tertentu saja. Tujuannya agar seluruh warga binaan memperoleh kepastian administrasi kependudukan,” kata Yoga, Sabtu (23/5/2026).
Menurutnya, data kependudukan yang belum aktif akan segera dikoordinasikan dengan Dispendukcapil daerah asal guna proses pengaktifan kembali. Ia memastikan seluruh tahapan pelayanan telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Dukung Validitas Data dan Hak Administrasi Warga Binaan
Pemadanan data kependudukan dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung validitas data warga binaan pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Selain itu, perekaman biometrik juga dinilai mampu mendukung ketertiban administrasi dan akurasi identitas warga binaan selama menjalani masa pembinaan di Lapas Kelas I Malang. Langkah tersebut diharapkan dapat memperlancar pemenuhan hak-hak warga binaan sebagai warga negara Indonesia.
Kabid Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Dispendukcapil Kota Malang, M Wahyu Hidayat, mengapresiasi upaya Lapas Malang dalam mempercepat layanan administrasi kependudukan bagi warga binaan.
Baca juga: NIK 2.397 Napi Lapas Malang Divalidasi, Pastikan Hak Jaminan Kesehatan
Menurutnya, rekam biometrik dan pemadanan NIK tidak hanya bertujuan menciptakan tertib administrasi, tetapi juga mendukung masyarakat dalam memperoleh hak dan pelayanan dari pemerintah.
“Terima kasih Lapas Malang karena telah membantu dalam percepatan tugas pelayanan kepada masyarakat. Pemadanan NIK ini penting agar warga binaan tetap memiliki akses terhadap hak-hak administrasi dan pelayanan pemerintah,” ujarnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko


















