Tugumalang.id – Aparat kepolisian Polres Batu berhasil membekuk sepasang kekasih asal Kendari, Sulawesi Tenggara. Sejoli berinisial MRA (26) dan NN (18) ditangkap usai membawa kabur motor korban yang didapat dengan modus kenalan di media sosial Telegram.
Kedua terduga pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor tersebut kini telah diamankan petugas di rumah kos mereka di kawasan Junrejo, Kota Batu, pada Minggu (17/5/2026) malam.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Joko Suprianto, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Penangkapan dipimpin langsung oleh KBO dan anggota Resmob Satreskrim Polres Batu berdasarkan laporan polisi yang diterima pada Sabtu, 16 Mei 2026.
Baca Juga: Siwan Restu Polres Batu, Informasi Wisata Kota Batu dalam Satu Genggaman
Joko mengungkapkan, peristiwa ini bermula ketika korban, Ahmad Faishal Rafif, berkenalan dengan pelaku perempuan (NN) yang menggunakan nama samaran ‘Yura’ melalui media sosial Telegram. Setelah intens berkomunikasi, pelaku mengajak korban bertemu dan jalan-jalan.
Korban dan pelaku NN kemudian sepakat bertemu di Jl. Sarimun Gg. Punden, Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu pada Jumat (15/5/2026) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.
Tak berselang lama setelah korban dan NN bertemu di lokasi, pelaku laki-laki (MRA) datang dan berpura-pura mengaku sebagai kakak sepupu dari NN.
Pelaku MRA kemudian meminjam sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi N-3975-EDT milik korban. Di saat yang sama, NN berpamitan kepada korban dengan alasan ingin mengambil pakaian.
”Namun, setelah ditunggu selama 10 menit, kedua pelaku tidak kunjung kembali dan nomor kontak korban langsung diblokir,” jelas Kasat Reskrim.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 20.000.000. Aksi penangkapan ini tak membutuhkan waktu lama dan berhasil mengamankan kedua pelaku yang tinggal di kos tak jauh dari TKP.
Baca Juga: Polisi Tangkap Satu Keluarga Sindikat Curanmor yang Beraksi di Singosari
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku juga pernah melakukan aksi kejahatan dengan modus serupa beberapa hari sebelumnya. Para pelaku mengakui bahwa pada Selasa, 12 Mei 2026, mereka telah menggelapkan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat milik korban lain berinisial MRLM di lokasi yang sama.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kaos warna hitam, satu celana pendek hitam, satu helm hitam merk Cargloss yang digunakan pelaku saat beraksi, serta rekaman CCTV.
Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam jeratan pidana penjara paling lama 4 tahun sesuai Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang pidana penggelapan dan penipuan.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A


















