Malang, Tugumalang.id – Pelaku aksi teror pelemparan batu terhadap mobil pengendara di Jalur Pujon akhirnya berhasil ditangkap. Pelaku diketahui merupakan warga Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang berinisial CI (35).
Pelaku diamankan di kediamannya pada Kamis (30/04/2026) sekitar pukul 02.00 WIB setelah melalui proses penyelidikan intensif. Pengungkapan kasus ini menjadi respons cepat Polres Batu atas laporan masyarakat terkait aksi teror di Jalan Raya Gumul, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pujon, beberapa waktu lalu.
Kronologi Penangkapan dan Pengakuan Pelaku
Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto melalui Kasat Reskrim Polres Batu AKP Joko Suprianto menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi tersebut sebanyak dua kali, yakni pada Selasa (21/04/2026) dan Kamis (23/04/2026).
Baca juga: Teror Pelemparan Batu di Pujon Kembali Terjadi, Mobil Rombongan Pelayat Jadi Korban
Joko mengungkapkan, motif pelaku melakukan pelemparan batu dilatarbelakangi emosi di jalan raya. Pelaku tersulut amarah setelah merasa ada pengguna jalan lain, yaitu sebuah mobil jenis Kijang, yang berkendara secara ugal-ugalan.
“Tersangka merasa tersinggung dengan cara berkendara pengguna jalan lain. Modusnya, pelaku mendahului kendaraan sasaran, kemudian berhenti untuk mengambil batu di pinggir jalan. Setelah itu, pelaku berputar arah dan langsung melemparkan batu tersebut ke arah mobil korban,” jelas Joko.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi tersebut, antara lain:
- Satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah putih
- Satu buah helm hitam
- Jaket merah
- Tas merah
- Sepasang sepatu boot
Petugas juga mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian yang memperkuat bukti tindakan anarkis yang dilakukan tersangka.
Baca juga: Dua Remaja Diringkus Usai Lempar Batu ke Pemotor di Jalan Veteran Malang
Saat ini, tersangka CI beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal terkait tindak pidana perusakan yang merugikan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga etika berkendara dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang dapat berujung pada tindak pidana.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko


















