MALANG, Tugumalang.id – Warga Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Hadi Wiyono alias Dur berencana melaporkan Perum Jasa Tirta (PJT) 1 atas dugaan pungutan liar (pungli). Hal ini disampaikan kuasa hukum Dur, Muhammad Sholeh usai pemeriksaan yang dilakukan di Polres Malang, Rabu (29/4/2026).
Sholeh menjelaskan, PJT 1 tak mempunyai dasar hukum dalam menarik karcis kendaraan yang melintas di kawasan Bendungan Lahor. Oleh karena itu, ia menilai penarikan tersebut termasuk pungli.
“Legal standing PJT 1 dalam menarik uang dari masyarakat itu apa,” ujar Sholeh.

Baca Juga: Perum Jasa Tirta I Sasar Pengembangan Bisnis BJPSDA hingga SPAM di Malang
Ia menambahkan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 tahun 2010 tentang Perum Jasa Tirta 1 tidak disebutkan perusahaan tersebut boleh menarik karcis bagi kendaraan yang melintas.
Penarikan boleh dilakukan bagi orang yang mau berwisata, namun Sholeh menilai kendaraan yang hanya lewat tidak masuk dalam kategori wisata.
“Mereka selalu berdalih bahwa itu wisata. Padahal, wisata itu berhenti dan menikmati pemandangan. Faktanya kan tidak, warga hanya lewat,” kata Sholeh.
Pihaknya berencana melaporkan PJT 1 dalam waktu satu atau dua hari ke depan. Ia menyiapkan bukti berupa karcis Rp1 ribu untuk roda dua dan Rp3 ribu untuk roda empat.
Baca Juga: 289 Atlet Taekwondo Berlaga di Porprov Jatim 2025 di Kabupaten Malang
Sholeh pun mempertanyakan proses hukum yang menjerat Dur. Ia menilai penetapan Dur sebagai tersangka sangat cepat, kurang dari satu bulan.
“Saya rasa nggak terlalu urgent untuk (polisi) mengurusi Pak Dur, bukan sebuah prioritas,” kata Sholeh.
Sebelumnya diberirakan, Dur ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pemaksaan pembukaan portal Bendungan Lahor yang terjadi pada Senin (30/3/2026). Pada hari itu, ia menuntut agar akses masuk Bendungan Lahor digratiskan bagi seluruh masyarakat.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A
























