Minggu, Juli 19, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

RTH Kota Malang Baru 17 Persen, Pemkot dan DPRD Godok Perda Baru

Redaksi by Redaksi
April 27, 2026 4:05 pm
in Pemerintahan
Perda RTH

Fraksi fraksi DPRD Kota Malang sampaikan pandangan soal Perda RTH (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Pemerintah Kota Malang bersama DPRD Kota Malang tengah menggodok regulasi terbaru terkait Ruang Terbuka Hijau (RTH). Melalui pembentukan Perda RTH, kawasan hijau di Kota Malang didorong mampu mencapai 30 persen dari total wilayah kota.

Saat ini, luasan ruang terbuka hijau di Kota Malang masih berada di kisaran 17 persen. Terbaru, seluruh fraksi DPRD Kota Malang telah menyampaikan pandangan umum terkait Perda RTH dalam Rapat Paripurna pada Senin (27/4/2026).

READ ALSO

Bupati Malang Anggarkan Rp6 Miliar untuk Perluas Pasar Turen Usai Kebakaran

DPRD Kota Batu Setujui Raperda APBD 2025, Kebocoran PAD Jadi Sorotan

DPRD Kota Malang Dorong Aturan Lebih Detail

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat merespon pandangan fraksi DPRD Kota Malang soal Perda RTH (M Sholeh)

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratanggani Sirraduhita, mengatakan pihaknya selama ini aktif mengkritisi kondisi RTH Kota Malang yang belum sesuai dengan regulasi pemerintah pusat.

“Melalui Perda RTH ini, diharapkan dapat mengakselerasi dan mempertegas komitmen mewujudkan RTH 30 persen. Kalau di Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) itu kan hanya soal tata ruangnya, tata kewilayahannya saja. Dengan Perda RTH, kami harap bisa lebih detail,” ucapnya.

Baca juga: Pemkot Malang Pastikan Tak Kurangi Pegawai PPPK Meski Belanja Pegawai Dipotong

Ia tidak memungkiri bahwa ruang hijau di Kota Malang semakin sulit diperluas seiring padatnya permukiman. Namun, menurutnya, masih ada peluang melalui penertiban kawasan yang melanggar aturan agar fungsi ruang terbuka hijau dapat dikembalikan.

“Lahan memang sudah tidak bisa diperluas. Maka perlu dipetakan lagi, mana izin-izin penggunaan ruang atau kewilayahan yang melanggar, sehingga ini nanti tak perlu diperpanjang dan kemudian dialihkan kembali menjadi ruang terbuka hijau,” tuturnya.

Amithya menegaskan, pelanggaran tata ruang wilayah tidak boleh lagi dibiarkan berkembang karena berdampak langsung terhadap masyarakat maupun lingkungan.

“Pelanggaran-pelanggaran jangan dibiarkan sampai melebar dan sulit dirapikan. Contohnya saat banjir, kita tahu ternyata banyak sekali rumah atau bangunan yang berdiri di atas saluran air. Ini mestinya pemerintah harus tegas,” ujarnya.

Pemkot Malang Akui RTH Baru 17 Persen

Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengakui bahwa luasan RTH di Kota Malang saat ini masih sekitar 17 persen, jauh dari target 30 persen yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Existing kita memang sekitar 17 persen. Untuk mencapai 30 persen, kami sudah ada upaya, termasuk mempertegas melalui Perda RTH ini,” ujarnya.

“Jadi Perda RTH ini tujuannya supaya nanti juga ada sanksi dan lain-lain jika ada pelanggaran-pelanggaran,” tandasnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko

Tags: Perda RTHregulasi ruang terbuka hijau MalangRTH Kota Malang

Related Posts

Bupati Malang, Sanusi (topi hitam) meninjau lahan di sekitar Pasar Turen yang terdampak kebakaran. Foto: Pemkab Malang
Pemerintahan

Bupati Malang Anggarkan Rp6 Miliar untuk Perluas Pasar Turen Usai Kebakaran

Rabu, 15 Jul 2026
DPRD Kota Batu Setujui Raperda APBD 2025, Kebocoran PAD Jadi Sorotan
Pemerintahan

DPRD Kota Batu Setujui Raperda APBD 2025, Kebocoran PAD Jadi Sorotan

Senin, 13 Jul 2026
Bupati Sanusi Dampingi Wamen PPPA Bahas Penguatan Ekonomi Hijau Berbasis Bambu di Ngantang
Pemerintahan

Bupati Sanusi Dampingi Wamen PPPA Bahas Penguatan Ekonomi Hijau Berbasis Bambu di Ngantang

Senin, 13 Jul 2026
Bapenda Kota Malang Gencar Sosialisasi dan Jemput Bola, Tren Opsen PKB dan BBNKB Meningkat
Pemerintahan

Bapenda Kota Malang Gencar Sosialisasi, Tren Opsen PKB dan BBNKB Meningkat

Jumat, 10 Jul 2026
Realisasi PBB-P2 Kota Batu Turun, Baru Capai Rp6,6 Miliar
Pemerintahan

Realisasi PBB-P2 Kota Batu Turun, Baru Capai Rp6,6 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026
Ketua DPRD Kota Batu Dorong Pejabat Sekda Baru Akselerasi Pembangunan Terpadu
Pemerintahan

Ketua DPRD Kota Batu Dorong Pejabat Sekda Baru Akselerasi Pembangunan Terpadu

Kamis, 9 Jul 2026
Next Post
Pemkot Malang

Wali Kota Malang Tegaskan Pembangunan Jalan Kembar Pasar Gadang Dimulai Mei 2026

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.