Malang, Tugumalang.id – Pemerintah Kota Malang bersama DPRD Kota Malang tengah menggodok regulasi terbaru terkait Ruang Terbuka Hijau (RTH). Melalui pembentukan Perda RTH, kawasan hijau di Kota Malang didorong mampu mencapai 30 persen dari total wilayah kota.
Saat ini, luasan ruang terbuka hijau di Kota Malang masih berada di kisaran 17 persen. Terbaru, seluruh fraksi DPRD Kota Malang telah menyampaikan pandangan umum terkait Perda RTH dalam Rapat Paripurna pada Senin (27/4/2026).
DPRD Kota Malang Dorong Aturan Lebih Detail

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratanggani Sirraduhita, mengatakan pihaknya selama ini aktif mengkritisi kondisi RTH Kota Malang yang belum sesuai dengan regulasi pemerintah pusat.
“Melalui Perda RTH ini, diharapkan dapat mengakselerasi dan mempertegas komitmen mewujudkan RTH 30 persen. Kalau di Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) itu kan hanya soal tata ruangnya, tata kewilayahannya saja. Dengan Perda RTH, kami harap bisa lebih detail,” ucapnya.
Baca juga: Pemkot Malang Pastikan Tak Kurangi Pegawai PPPK Meski Belanja Pegawai Dipotong
Ia tidak memungkiri bahwa ruang hijau di Kota Malang semakin sulit diperluas seiring padatnya permukiman. Namun, menurutnya, masih ada peluang melalui penertiban kawasan yang melanggar aturan agar fungsi ruang terbuka hijau dapat dikembalikan.
“Lahan memang sudah tidak bisa diperluas. Maka perlu dipetakan lagi, mana izin-izin penggunaan ruang atau kewilayahan yang melanggar, sehingga ini nanti tak perlu diperpanjang dan kemudian dialihkan kembali menjadi ruang terbuka hijau,” tuturnya.
Amithya menegaskan, pelanggaran tata ruang wilayah tidak boleh lagi dibiarkan berkembang karena berdampak langsung terhadap masyarakat maupun lingkungan.
“Pelanggaran-pelanggaran jangan dibiarkan sampai melebar dan sulit dirapikan. Contohnya saat banjir, kita tahu ternyata banyak sekali rumah atau bangunan yang berdiri di atas saluran air. Ini mestinya pemerintah harus tegas,” ujarnya.
Pemkot Malang Akui RTH Baru 17 Persen
Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengakui bahwa luasan RTH di Kota Malang saat ini masih sekitar 17 persen, jauh dari target 30 persen yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Existing kita memang sekitar 17 persen. Untuk mencapai 30 persen, kami sudah ada upaya, termasuk mempertegas melalui Perda RTH ini,” ujarnya.
“Jadi Perda RTH ini tujuannya supaya nanti juga ada sanksi dan lain-lain jika ada pelanggaran-pelanggaran,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko
























