Sabtu, Agustus 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Bekuk 1 Anggota Sindikat Pengedar Ekstasi di Kota Batu

Redaksi by Redaksi
April 15, 2026 6:01 pm
in Hukum & Kriminal
Pengedar ekstasi

Polisi saat menunjukkan barang bukti narkotika jenis ekstasi yang disita dari tangan pelaku. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

 

Kota Batu, Tugumalang.id – Polisi berhasil membekuk satu anggota yang diduga sindikat pengedar narkotika jenis ekstasi di Kota Batu, Jawa Timur. Ini menjadi tangkapan pengedar ekstasi kedua yang dilakukan Satresnarkoba Polres Batu sejauh ini.

READ ALSO

Polisi Tangkap Pria di Gedangan yang Aniaya Warga Pakai Kelapa dan Kayu

Curi Motor Petani Saat Panen, Warga Sumawe Diciduk Polisi

Diketahui, pelaku berinisial S (44) warga Malang. Dari tangan tersangka didapati mengantongi 40 butir pil ekstasi. Ia ditangkap pada Sabtu (31/1/2026) di pinggir Jalan Gondorejo, Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu saat akan bertransaksi.

Kasat Resnarkoba Polres Batu Iptu Bobby Abadi Rustam melalui Ps Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat pada akhir Januari lalu terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Batu.

Dari hasil penyelidikan intensif, pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai pengedar. Pelaku diringkus tanpa perlawanan saat sedang berada di pinggir Jalan Gondorejo pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

”Saat digeledah di tempat, polisi menemukan 40 butir pil ekstasi yang dikemas dalam plastik klip bening. Kami juga menyita satu unit ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi,” ujar Huda, Rabu (15/4/2026).

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka S mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial J. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pemasok utama tersebut.

“Kami masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu. Tersangka S diduga kuat berperan sebagai pengedar di wilayah ini,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Batu. Ia dijerat dengan pasal berlapis mengenai kepemilikan dan penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

“S disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga maksimal 20 tahun penjara,” sebutnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko

Tags: ekstasi kota batukriminal kota batuperedaran ekstasi kota batuPOlres BatuSatresnarkoba Polres Batu

Related Posts

Polisi Tangkap Pria di Gedangan yang Aniaya Warga Pakai Kelapa dan Kayu
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pria di Gedangan yang Aniaya Warga Pakai Kelapa dan Kayu

Rabu, 12 Agu 2026
Curi Motor Petani Saat Panen, Warga Sumawe Diciduk Polisi
Hukum & Kriminal

Curi Motor Petani Saat Panen, Warga Sumawe Diciduk Polisi

Senin, 10 Agu 2026
Modus Komplotan Pencuri Baterai Tower di Malang, Bobol dengan Linggis dan Putus Alarm
Hukum & Kriminal

Modus Komplotan Pencuri Baterai Tower di Malang, Bobol dengan Linggis dan Putus Alarm

Sabtu, 8 Agu 2026
Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Baterai Tower di 17 TKP
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Baterai Tower di 17 TKP

Sabtu, 8 Agu 2026
Curi Motor di Kos, Pria 27 Tahun Dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota
Hukum & Kriminal

Curi Motor di Kos, Pria 27 Tahun Dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota

Rabu, 5 Agu 2026
Warga Sumberbrantas Resah, Pencurian Kentang Berlangsung Dua Pekan
Hukum & Kriminal

Warga Sumberbrantas Resah, Pencurian Kentang Berlangsung Dua Pekan

Selasa, 4 Agu 2026
Next Post
Yai Mim

Penyebab Yai Mim Meninggal Terungkap, Dokkes Sebut Asfiksia

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 07222026 2
Advtm 07222026 1
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.