Tugumalang.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menghadirkan program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) khusus bagi lahan pertanian di Kota Malang. Kebijakan ini ditujukan untuk membantu meringankan beban wajib pajak, terutama masyarakat berpenghasilan rendah yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian.
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto melalui Kabid Pengendalian Pajak, Syarif Hidayat menjelaskan bahwa program tersebut telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 8/2024. Dalam aturan itu, terdapat skema pengurangan pokok pajak bagi objek pajak yang benar benar dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian, perkebunan, perikanan hingga peternakan.
“Objek pajak yang dimanfaatkan semata mata untuk lahan pertanian dan sejenisnya bisa mengajukan keringanan, dengan syarat berpenghasilan rendah dan hasilnya terbatas,” kata Syarif, Jumat (27/3/2026).
Baca Juga: Gelar BMW di Pasar Sumedang Kepanjen, Bapenda Kabupaten Malang Bagikan Sembako Gratis bagi 20 Pembayar Pajak
Ia merinci, untuk lahan dengan luas kurang dari satu hektare, wajib pajak berpeluang mendapatkan pengurangan PBB lahan pertanian hingga maksimal 50 persen. Sementara untuk lahan di atas satu hektare, keringanan yang diberikan maksimal sebesar 25 persen.

Menurutnya, misi program ini yakni untuk memberikan perlindungan dan keringanan bagi masyarakat kecil, khususnya petani yang penghasilannya tidak menentu atau berpenghasilan rendah.
“Tujuannya jelas, untuk meringankan beban wajib pajak yang berpenghasilan rendah,” tegasnya.
Syarif menambahkan, keringanan PBB ini dapat diajukan maksimal pada 30 April di tahun berjalan setiap tahunnya. Masyarakat yang memenuhi syarat dapat mengajukan keringanan sesuai ketentuan yang ada.
Di sisi lain, Bapenda Kota Malang juga mencatat masih ada sejumlah lahan pertanian yang belum dimanfaatkan secara optimal, bahkan dibiarkan kosong. Kondisi ini kerap berimbas pada rendahnya kepatuhan pembayaran pajak oleh pemilik lahan.
Baca Juga: Bapenda Kabupaten Malang Turun ke Pabrik dan RSUD untuk Layani Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
“Soal lahan pertanian, kadangkala yang kami temui di lapangan itu banyak lahan kosong, ada masyarakat yang hanya beli tapi tidak dimanfaatkan ada, dan itu juga kadang mereka jarang membayar pajak,” ungkapnya.
Untuk itu, Bapenda Kota Malang secara rutin juga melakukan penagihan sekaligus pengingat kepada wajib pajak melalui surat pemberitahuan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Di Kota Malang sendiri, kawasan seperti Kedungkandang menjadi salah satu wilayah yang masih memiliki aktivitas pertanian cukup aktif. Lahan lahan tersebut umumnya ditanami komoditas seperti padi, tebu dan jagung atau disewakan kepada warga lain untuk dimanfaatkan.
Melalui program keringanan ini, Bapenda berharap sektor pertanian di Kota Malang tetap tumbuh sekaligus menjaga keseimbangan antara kewajiban pajak dan kemampuan ekonomi masyarakat.
“Mari manfaatkan program ini, terutama masyarakat atau petani dengan penghasilan rendah,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A
























