Selasa, Agustus 25, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Hasil Sidang MKD DPR RI: Sanksi untuk Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach

Redaksi by Redaksi
November 6, 2025 10:24 am
in News
MKD DPR RI

Hasil sidang MKD DPR RI, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach dijatuhi sanksi nonaktif sedangkan Uya Kuya dan Adies Kadir kembali aktif sebagai anggota dewan. /Foto: Tangkapan layar kanal YouTube DPR RI.

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id-Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar sidang hasil terkait kasus dugaan pelanggaran etik yang melibatkan sejumlah anggota dewan nonaktif, yakni Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), Nafa Urbach, dan Adies Kadir.

Sidang yang berlangsung di Jakarta pada Rabu (5/11/2025) tersebut menjadi sorotan publik karena menentukan nasib karier politik para anggota DPR yang diduga melanggar kode etik. Dalam sidang tersebut, pimpinan MKD membacakan keputusan final mengenai sanksi disiplin dan status keanggotaan masing-masing.

READ ALSO

Harga Daging Sapi Naik, Kementan Sebut Dipengaruhi Tren Global

Daging Sapi di Pasar Kepanjen Naik hingga Rp135 Ribu Per Kilogram

Selain menjatuhkan sanksi bagi beberapa anggota DPR yang terbukti melanggar, MKD juga memutuskan untuk mengaktifkan kembali beberapa anggota yang dinyatakan tidak bersalah.

Baca juga: Upaya BPIP dan DPR RI Gaungkan Pancasila di Era Artificial Intelligence

Berikut Hasil Lengkap Aidang MKD DPR RI

1. Ahmad Sahroni

Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini dinyatakan terbukti melanggar kode etik DPR. MKD menjatuhkan sanksi penonaktifan selama enam bulan, terhitung sejak tanggal putusan dibacakan. Selama masa nonaktif, Ahmad Sahroni tidak menerima hak keuangan sebagai anggota DPR.

2. Eko Patrio

Anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN), Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, juga terbukti melanggar kode etik. Ia dijatuhi sanksi penonaktifan selama empat bulan dan pencabutan seluruh hak keuangan selama masa tersebut.

3. Nafa Urbach

MKD menyatakan Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik. Ia dikenai hukuman nonaktif selama tiga bulan dan pencabutan hak keuangan untuk periode yang sama.

4. Uya Kuya

Berbeda dengan sebelumnya, Surya Utama (Uya Kuya) tidak terbukti melanggar kode etik DPR. Sebelumnya, Uya Kuya sempat dinonaktifkan oleh partainya, PAN, namun melalui putusan MKD, ia resmi diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI sejak sidang keputusan dibacakan.

5. Adies Kadir

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar), Adies Kadir, juga tidak terbukti melakukan pelanggaran etik. MKD memutuskan untuk mengaktifkan kembali statusnya sebagai anggota DPR RI. Dalam putusannya, MKD memberikan peringatan agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi di kemudian hari.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Penulis: Bagus Rachmad Saputra
redaktur: jatmiko

Tags: Adies KadirAhmad SahroniEko PatrioHasil Sidang MKDNafa UrbachPutusan Sidang MKDSidang MKDUya Kuya

Related Posts

Harga Daging Sapi Naik, Kementan Sebut Dipengaruhi Tren Global
News

Harga Daging Sapi Naik, Kementan Sebut Dipengaruhi Tren Global

Selasa, 25 Agu 2026
Daging Sapi di Pasar Kepanjen Naik hingga Rp135 Ribu Per Kilogram
News

Daging Sapi di Pasar Kepanjen Naik hingga Rp135 Ribu Per Kilogram

Selasa, 25 Agu 2026
Cegah Banjir Bandang, BPBD Kota Batu Tuntaskan Bersih 109 Titik Rawan di Hulu DAS Brantas
News

BPBD Kota Batu Bersihkan 109 Titik Rawan di Hulu DAS Brantas

Selasa, 25 Agu 2026
Moss Art Desa Sidomulyo Tembus Pasar Nasional
News

Moss Art Desa Sidomulyo Tembus Pasar Nasional

Selasa, 25 Agu 2026
BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan 77,8 Juta Pekerja Informal
News

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan 77,8 Juta Pekerja Informal

Selasa, 25 Agu 2026
Stasiun Malang Akan Ditata, Parkir hingga Ruang UMKM Ditambah
News

Stasiun Malang Akan Ditata, Parkir hingga Ruang UMKM Ditambah

Senin, 24 Agu 2026
Next Post
Toko bakpia di Malang

Rekomendasi Toko Bakpia Terbaik di Malang, Oleh-Oleh Lezat yang Wajib Diburu

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hiburan Seru! Jadwal Karnaval Malang Raya Sepanjang 18-25 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.