MALANG, Tugumalang.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu. Seorang tersangka berinisial S (26), warga Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, ditangkap di wilayah Kecamatan Kromengan pada akhir Oktober 2025.

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita 20 poket sabu dengan berat total 3,65 gram, serta berbagai barang bukti lain seperti alat hisap, timbangan digital, dan plastik klip yang diduga digunakan dalam aktivitas jual beli sabu.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah Kromengan.
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas berhasil menangkap tersangka di sebuah rumah di Kecamatan Kromengan,” ujar Bambang, Rabu (5/11/2025).
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah mengedarkan sabu di wilayah Kromengan, Kepanjen, dan Sumberpucung. Ia menjual sabu dengan harga antara Rp300 ribu hingga Rp350 ribu per paket, dengan keuntungan mencapai Rp50 ribu hingga Rp100 ribu setiap transaksi.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Tersangka Pengedar Sabu di Sumbermanjing Wetan
Bambang menambahkan, tersangka merupakan pengedar kelas bawah yang mendapat pasokan dari seseorang yang kini masih diburu polisi.
“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pengedar sabu di atasnya,” jelas Bambang.
Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polres Malang dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah hukum Polres Malang. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu aparat menekan jaringan pengedar narkoba,” pungkas Bambang.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko
























