Tugumalang.id – Oknum Polwan Polres Blitar Kota berinisial SNR (31) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perzinaan. Ini setelah tersangka tertangkap basah berselingkuh dengan anggota DPRD Blitar berinisial GP di sebuah hotel bintang empat di Kota Batu beberapa waktu lalu.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Satreskrim Polres Batu setelah penyidik menemukan cukup bukti yang menguatkan adanya tindak pidana sebagaimana dilaporkan sebelumnya. Hanya saja, oknum anggota DPRD Kota Blitar yang diduga terlibat masih berstatus sebagai saksi.
Baca Juga: Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Psikolog UM Berikan Tips Kelola Emosi
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasi Humas Polres Batu Iptu Mohamad Huda membenarkan terkait perkembangan baru perkara tersebut. Salah satunya adalah penetapan tersangka oknum Polwan tersebut.
”Untuk oknum anggota DPRD dijadwalkan untuk pemanggilan guna dimintai keterangan lebih lanjut. Untuk surat pemanggilan juga sudah dilayangkan,” ujarnya dihubungi, Kamis (23/10/2025).
Huda melanjutkan jika pemanggilan resmi untuk pemeriksaan lebih lanjut kepada oknum anggota DPRD Kota Blitar tersebut akan dijadwalkan dalam waktu dekat. Pemerikasaan dilakukan memastikan peran dan keterlibatan yang bersangkutan.
Baca Juga: Hari Polwan Ke-74, Kapolresta Malang Kota Ajak Ratusan Difabel Healing ke Blitar Naik Kereta Api
Pihaknya memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional tanpa adanya intervensi karena berkaitan dengan pelanggaran kode etik Polri.
“Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara objektif. Tidak ada perlakuan khusus meski yang bersangkutan merupakan aparat dan pejabat publik,” tegasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A
























