Senin, Agustus 31, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap 3 Tersangka Pengedar Sabu di Sumbermanjing Wetan

Redaksi by Redaksi
Oktober 13, 2025 8:01 pm
in Hukum & Kriminal
Pengedar sabu

Tiga tersangka pengedar sabu di Sumbermanjing Wetan. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Satresnarkoba Polres Malang menangkap tiga tersangka pengedar narkoba di Desa Ringinsari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Penangkapan dilakukan pada Kamis (9/10/2025) sore.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MDA (19), YF (25), dan DK (35), seluruhnya warga Kabupaten Malang. Mereka ditangkap di rumah kontrakan tanpa perlawanan.

READ ALSO

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan 74 poket sabu dengan berat bersih 30,59 gram, dua timbangan digital, alat hisap, perlengkapan pengemasan narkoba, serta tiga unit ponsel.

Barang bukti
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi. Foto: Polres Malang

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.

Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Kabupaten Malang, Tangkap 2 Tersangka Pengedar Sabu dan Ganja

“Informasi awal dari masyarakat kami tindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah memastikan kebenarannya, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan puluhan poket sabu siap edar,” ujar Bambang, Senin (13/10/2025).

Dari pemeriksaan awal, ketiganya memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran tersebut. Satu orang berperan sebagai penyimpan dan pengemas barang, sementara dua lainnya membantu menjual dan mengantarkan pesanan.

Ketiganya kini mendekam di sel tahanan Polres Malang dan dijerat dengan pasal peredaran narkotika. Mereka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup.

“Kami terus kembangkan kasus ini untuk menelusuri asal sabu tersebut. Polres Malang berkomitmen memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegas Bambang.

Baca juga: Pengedar Sabu di Bululawang Ditangkap, 30 Poket Seberat 13 Gram Disita Polisi

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami. Identitas pelapor pasti kami lindungi,” pungkasnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko

Tags: narkobapengedar sabusabusumbermanjing wetan

Related Posts

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Sabtu, 29 Agu 2026
Waspada! Permen Narkoba Ada di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kamis, 27 Agu 2026
45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru
Hukum & Kriminal

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Rabu, 26 Agu 2026
Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan
Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Selasa, 25 Agu 2026
Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Hukum & Kriminal

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

Senin, 24 Agu 2026
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman
Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Minggu, 23 Agu 2026
Next Post
gantung diri

PKL di Kota Batu Ditemukan Gantung Diri Usai Diduga Gagal Daftar Ojol

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.