Sabtu, Juli 4, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Ahli Pers dan Psikolog Kupas Bahaya Pemberitaan Tak Ramah Anak

Redaksi by Redaksi
Oktober 2, 2025 3:26 pm
in News
Ilustrasi pemberitaan ramah anak. (Foto: Pexels)

Ilustrasi pemberitaan ramah anak. (Foto: Pexels)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Kasus kekerasan yang melibatkan anak, baik sebagai korban, pelaku, maupun saksi, masih marak terjadi. Salah satu penyebabnya adalah rasa takut atau ketidakamanan anak untuk melapor.

Dalam situasi ini, media memegang peranan penting untuk menghadirkan pemberitaan yang ramah anak, sehingga mereka merasa terlindungi. Sebaliknya, pemberitaan yang tidak sensitif justru bisa menimbulkan dampak psikologis negatif bagi anak.

READ ALSO

Jaring Aspirasi Pengguna Setia, Telkomsel Ajak Pelanggan di Kota Batu Diskusi Santai

Specta Flora Festival 2026 Perkuat Posisi Kota Batu sebagai Kota Florikultura

Hal itu disampaikan oleh Ahli Pers sekaligus Direktur Gerakan Wartawan Peduli Pendidikan (GWPP), Nurcholis MA Basyari SSos MSi, dalam sesi materi berjudul “Rambu-Rambu Etika dan Hukum Pers” pada program Journalism Fellowship on CSR (JFC) 2025 Batch 2 yang bekerja sama dengan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG).

Direktur Gerakan Wartawan Peduli Pendidikan (GWPP) Nurcholis MA Basyari SSos MSi saat menyampaikan materinya soal "Rambu-Rambu Etika dan Hukum Pers" dalam JFC 2025 Batch 2 pada Kamis (02/09/2025). (Foto: dok GWPP)
Direktur Gerakan Wartawan Peduli Pendidikan (GWPP) Nurcholis MA Basyari SSos MSi saat menyampaikan materinya soal “Rambu-Rambu Etika dan Hukum Pers” dalam JFC 2025 Batch 2 pada Kamis (02/09/2025). (Foto: dok GWPP)

Menurut Nurcholis, baik anak korban, anak pelaku, maupun anak saksi harus mendapatkan perlindungan identitas. Kehati-hatian sangat diperlukan. Tidak hanya dari aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim, tetapi juga dari para wartawan.

Baca Juga: Forum Wartawan GWPP Serukan Kontestan Pemilu 2024 Arusutamakan Isu Pendidikan

“Jadi siapa pun itu, entah polisi, jaksa, hakim, termasuk wartawan harus berhati-hati dalam mengungkapkan identitas anak. Di dalam kode etik, fokusnya hanya anak yang jadi korban dan pelaku. Tapi, kalau dalam SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak, Red), itu untuk semua anak. Mulai anak korban, anak pelaku, maupun anak saksi kekerasan itu harus dilindungi identitasnya,” ujar Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat ini.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian diperbarui terakhir melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, anak didefinisikan sebagai setiap individu yang belum berusia 18 tahun. Ketentuan ini berlaku tanpa memandang status pernikahan maupun kondisi hidup atau meninggal.

Wartawan difabel Tugujatim.id Dwi Lindawati bertanya kepada Direktur Gerakan Wartawan Peduli Pendidikan (GWPP) Nurcholis MA Basyari SSos MSi saat menyampaikan materinya soal "Rambu-Rambu Etika dan Hukum Pers" dalam JFC 2025 Batch 2 pada Kamis (02/09/2025). (Foto: dok GWPP)
Wartawan difabel Tugujatim.id Dwi Lindawati bertanya kepada Direktur Gerakan Wartawan Peduli Pendidikan (GWPP) Nurcholis MA Basyari SSos MSi saat menyampaikan materinya soal “Rambu-Rambu Etika dan Hukum Pers” dalam JFC 2025 Batch 2 pada Kamis (02/09/2025). (Foto: dok GWPP)

“Jadi sesuai undang-undang, dikatakan anak jika dia belum berusia 18 tahun, baik masih hidup maupun meninggal dunia, menikah atau belum menikah,” ujarnya.

Berkaitan dengan berita tentang anak, Nurcholis juga mengatakan, telah ada Peraturan Dewan Pers Nomor 1/2019 tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA). Wartawan wajib memperhatikan pedoman yang berisi 12 butir panduan dalam menulis berita tentang anak itu.

Selain itu, ketika membuat berita positif dan prestasi anak pun, menurut PPRA, wartawan harus mempertimbangkan dampak psikologis terhadap bagi anak yang bersangkutan. Pertimbangkan juga efek negatif pemberitaan berlebihan terhadap anak.

Baca Juga: 4.204 Warga Kalimantan Ikut Pelatihan Kesehatan TBIG, Edukasi Pola Hidup Sehat di Wilayah 3T

Dalam 12 butir panduan tersebut, dia mengatakan, maka semua media baik cetak maupun elektronik, harus lebih berhati-hati dalam menyampaikan pemberitaan tentang anak. Media didorong untuk menghasilkan berita yang bernuansa positif dan berempati kepada anak. Jadi, dia melanjutkan, media tidak justru menyudutkan bahkan turut menciptakan mencap atau memberikan stigma negatif pada anak.

Pendiri dan Pemred Tugu Media Group (Tugumalang.id dan Tugujatim.id) pada 2020-2023 ini melanjutkan, apa saja yang masuk dalam identitas anak harus dilindungi.

Para peserta pelatihan JFC 2025 Batch 2 bermitra dengan TBIG tampak menyimak materi soal "Rambu-Rambu Etika dan Hukum Pers". (Foto: dok GWPP)
Para peserta pelatihan JFC 2025 Batch 2 bermitra dengan TBIG tampak menyimak materi soal “Rambu-Rambu Etika dan Hukum Pers”. (Foto: dok GWPP)

Dia melanjutkan, semua data dan informasi yang menyangkut anak yang memudahkan orang lain untuk mengetahui anak. Mulai dari nama, foto, gambar, nama kakak/adik, orang tua, paman/bibi, kakek/nenek, dan tidak menyebut keterangan pendukung seperti alamat rumah, alamat desa, sekolah, perkumpulan/klub yang diikuti, dan benda-benda khusus yang mencirikan sang anak.

“Semua data atau informasi yang memudahkan orang lain mengetahui identitas anak itu harus dilindungi. Mulai dari nama lengkap, foto, gambar, nama orang tua atau keluarga, alamat rumah, alamat desa, hingga alamat sekolah. Pokoknya informasi yang mencirikan identitas anak itu harus dilindungi,” ujar pria lulusan S2 Komunikasi FISIP Universitas Indonesia (UI) ini.

Korban Kekerasan Tidak Melapor Merasa Tidak Aman

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengatakan, perlindungan dan layanan bagi korban kekerasan masih belum terlaksana dengan maksimal karena hanya sebagian kecil korban yang tercatat dalam sistem pelayanan.

Dia melanjutkan, kondisi ini ditengarai karena masih banyak perempuan dan anak korban kekerasan yang belum merasa aman untuk melapor.

“Banyak perempuan dan anak korban kekerasan enggan melapor karena merasa tidak aman,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 yang dilaksananakan Kemen PPPA mencatat, satu dari empat perempuan usia 15–64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan seksual.

Lebih lanjut dia mengatakan, hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 menunjukkan bahwa satu dari dua anak di Indonesia, pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan.

“Tapi hanya sebagian kecil yang tercatat dalam sistem pelayanan. Hal ini menunjukkan bahwa korban kekerasan masih sulit bicara dan belum merasa aman untuk melapor,” ujar Menteri PPPA Arifah Fauzi berdasarkan pers rilis usai Rapat Evaluasi Kinerja Semester I 2025 Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (05/08/2025).

Pentingnya Peran Media agar Tidak Memengaruhi Psikologis Anak

Sedangkan psikolog sekaligus dosen Fakultas Psikologi Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Kota Malang Fuji Astutik MPsi Psikolog mengatakan, media berperan penting dalam pemberitaan ramah anak agar tidak terlalu terekspos maupun terkesan dieksploitasi, terutama agar tidak memengaruhi psikologisnya.

Pemberitaan tentang anak yang berhadapan dengan hukum, kejahatan, dan prestasi, menurut dia, media pers harus berperan sebagai pelindung, bukan eksploitator. Dia melanjutkan, apalagi soal korban kasus kekerasan terhadap anak, seperti kekerasan fisik, seksual, maupun tindakan kriminal.

Psikolog sekaligus dosen Fakultas Psikologi Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Kota Malang Fuji Astutik MPsi Psikolog. (Foto: dok pribadi)
Psikolog sekaligus dosen Fakultas Psikologi Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Kota Malang Fuji Astutik MPsi Psikolog. (Foto: dok pribadi)

“Media pers itu bukan eksploitator. Mereka harus berperan sebagai pelindung terkait kasus yang melibatkan anak,” ujar Fuji, sapaan akrabnya, pada Kamis (02/10/2025).

Dia melanjutkan, ada prinsip yang harus dijaga. Mulai dari tidak menampilkan identitas korban (nama, foto, alamat, detail personal); menggunakan bahasa yang tidak menyalahkan korban dan memastikan bahwa pihak keluarga setuju jika di-up di media; memberi ruang narasi edukasi publik, bukan sensasi (bukan semata-mata untuk viral saja); dan bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak untuk memastikan pemberitaan aman.

Menurut alumnus S1 Fakultas Psikologi UIN Malang ini, anak sebagai korban, anak sebagai pelaku, maupun anak saksi kasus kekerasan maupun kriminal harus mendapatkan dukungan dan bantuan yang tepat setelah terekspos media. Dia melanjutkan, anak membutuhkan intervensi segera berupa safe space yang melindungi dari paparan ulang media dan komentar publik.

Caranya dengan memberikan support melalui dukungan psikologis awal, pendampingan hukum yang ramah anak, serta keterlibatan keluarga sebagai sumber rasa aman. Selain itu, dia mengatakan, lembaga perlindungan anak juga perlu mengawal agar identitas anak tidak diekspos di media.

Cara Menangani Anak Korban Kekerasan Fisik, Seksual, dan Kriminal

Alumnus S2 Fakultas Psikologi Universitas Airlangga (Unair) ini mengatakan dampak umum anak yang terlibat kasus kekerasan maupun kriminal, mulai dari rasa depresi seperti perasaan hampa, putus asa, hilang minat pada aktivitas sehari-hari; merasa cemas karena ketakutan berlebih, mimpi buruk, sulit tidur, atau serangan panik, dan PTSD/Post-Traumatic Stress Disorder atau kilas balik (flashback), dan menghindari situasi tertentu yang berkaitan dengan kejadian buruk yang dialami.

Dia melanjutkan, apalagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual dapat mengalami perasaan bersalah atau malu yang tidak semestinya. Menurut dia, korban akan sering mengalami self-blame karena manipulasi pelaku atau stigma sosial. Selain itu, anak dapat berpikir bahwa dirinya “penyebab” kejadian itu.

“Padahal sebenarnya anak tidak bersalah sama sekali. Rasa malu muncul akibat pandangan masyarakat yang menilai korban, sehingga korban merasa terasing dan menutup diri,” katanya.

Fuji mengatakan, apalagi untuk kasus kekerasan seksual dapat memengaruhi harga diri dan kepercayaan diri korban. Sebab, dia melanjutkan, para korban sering mengalami perasaan tidak berharga, kotor, atau “rusak”. Tentunya, dia melanjutkan, hal ini bisa menurunkan self-esteem (kepercayaan diri, harga diri rendah, merasa rendah diri).

“Parahnya lagi, membuat anak menarik diri dari lingkungan sosial. Rasa tidak percaya pada orang lain juga dapat muncul sehingga berdampak pada kemampuan menjalin hubungan sehat di masa depan,” katanya.

Karena itu, dia melanjutkan, tidak sepenuhnya sama cara penanganan anak korban kekerasan maupun kriminal. Menurut dia, masing-masing bentuk kekerasan meninggalkan dampak berbeda pada anak.

Kekerasan seksual biasanya menimbulkan rasa malu, bersalah, dan hilangnya rasa percaya diri. Kekerasan fisik lebih banyak meninggalkan trauma tubuh, rasa takut, dan kadang memunculkan perilaku agresif.

Sementara kekerasan kriminal (misalnya perampokan, penculikan, atau ancaman senjata) bisa memunculkan rasa tidak aman, cemas berlebihan, atau gejala mirip PTSD (Post-Traumatic Stress Disorder).

Meskipun berbeda, dia mengatakan, prinsip utamanya sama yaitu pemulihan harus mengutamakan rasa aman, dukungan emosional, validasi pengalaman anak, dan pendampingan psikologis yang tepat.

Anak Butuh Dukungan Profesional Kesehatan Mental, Orang Tua, dan Lingkungan

Karena itu, Fuji mengatakan, anak korban kekerasan seksual maupun kriminal membutuhkan profesional kesehatan mental. Menurut dia, ada beberapa peran profesional kesehatan mental (psikolog, psikiater, konselor) dalam penanganan ini, di antaranya:

  • Melakukan asesmen potensi trauma dan kebutuhan psikologis anak.
  • Memberikan dukungan psikologis awal.
  • Memberikan terapi (misalnya trauma-focused CBT, terapi bermain, atau terapi berbasis keluarga).
  • Memberikan psikoedukasi kepada orang tua agar dapat mendampingi anak dengan tepat.
  • Menjadi advokat agar kepentingan terbaik anak dijaga dalam proses hukum dan media.

Fuji juga mengatakan, ada bahaya penyakit kesehatan mental yang ditimbulkan dari rasa trauma yang akan selalu terbawa oleh sang anak. Jika trauma yang tidak ditangani dengan baik, dia mengatakan, bisa terbawa hingga dewasa.

Dampaknya misalnya bisa muncul dalam bentuk, dia menjelaskan, berupa gangguan kecemasan dan depresi; PTSD (Post-Traumatic Stress Disorder); kesulitan menjalin hubungan sehat; rendah diri atau self-blame; hingga perilaku berisiko (misalnya penyalahgunaan zat, melukai diri sendiri).

Cara Tepat Orang Tua Mendampingi Anak dalam Kasus Kekerasan dan Kriminal:

Selain membutuhkan profesional kesehatan mental, dia juga mengatakan, anak dalam kasus kekerasan maupun kriminal membutuhkan dukungan orang tua. Caranya, dia mengatakan, orang tua mendampingi anak korban kekerasan seksual, fisik, dan kriminal dengan tepat.

1. Dengarkan tanpa menghakimi: Biarkan anak bercerita dengan caranya sendiri tidak perlu memaksa jika anak tidak nyaman untuk bercerita.
2. Berikan rasa aman: Pastikan anak tahu dia tidak sendirian dan dilindungi oleh keluarga terdekat maupun lingkungan sosial.
3. Validasi perasaan: Ucapkan bahwa wajar dia merasa takut, sedih, atau marah tidak perlu merasa tidak enak atau takut jika menunjukkan perasaannya.
4. Jaga rutinitas: Kehidupan sehari-hari yang stabil membantu anak merasa normal kembali misalnya sekolah, bermain di lingkungan sosial (tentunya ini disesuaikan dengan kondisi anak).
5. Hindari menyalahkan anak: Tekankan bahwa yang salah adalah pelaku, bukan dirinya (terkadang orang tua mengungkit misalnya sudah diberitahu tidak boleh main ke tempat itu malah main. Atau bisa jadi dijadikan sebagai senjata agar nurut dengan orang tua).
6. Cari bantuan profesional: Psikolog anak atau psikiater dapat membantu pemulihan trauma secara lebih terarah dan tidak berkepanjangan.
7. Libatkan dukungan sosial: Misalnya guru, keluarga besar, atau lembaga perlindungan anak.

Terakhir, dia mengatakan, peran penting dukungan sosial dalam membantu korban kekerasan maupun kriminal agar segera pulih. Dukungan sosial (keluarga, teman, komunitas) memberikan rasa aman, validasi emosi, dan mengurangi isolasi.

“Korban yang mendapat dukungan cenderung lebih cepat pulih, memiliki daya tahan psikologis lebih baik, dan berani mencari bantuan profesional. Dukungan ini juga mencegah dampak jangka panjang seperti depresi kronis,” katanya.

Untuk mencegahnya, dia menjelaskan, masyarakat dapat berperan dalam kasus kekerasan seksual, fisik, maupun kriminal dan mendukung korban. Masyarakat bisa berperan melalui:

  • Pendidikan seksualitas dan perlindungan diri sejak dini.
  • Budaya melapor (reporting culture) tanpa menyalahkan korban.
  • Menghentikan stigma terhadap korban.
  • Membentuk komunitas ramah anak, seperti posko perlindungan dan peer support misalnya di karang taruna.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Penulis: Dwi Lindawati

Editor: Herlianto. A

Tags: anakDosen UIN MalangGWPPPemberitaan Ramah Anaktbig

Related Posts

telkomsel
News

Jaring Aspirasi Pengguna Setia, Telkomsel Ajak Pelanggan di Kota Batu Diskusi Santai

Jumat, 3 Jul 2026
Flora Festival 2026 - Specta Flora Festival 2026 Perkuat Posisi Kota Batu sebagai Kota Florikultura
News

Specta Flora Festival 2026 Perkuat Posisi Kota Batu sebagai Kota Florikultura

Jumat, 3 Jul 2026
Prakiraan Cuaca Malang Jumat 3 Juli 2026: Didominasi Udara Kabur
News

Prakiraan Cuaca Malang Jumat 3 Juli 2026: Didominasi Udara Kabur

Jumat, 3 Jul 2026
Pelaksanaan gladi posko untuk kesiapsiagaan menghadapi erupsi Gunung Kelud. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
News

BPBD Kabupaten Malang Matangkan Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Kelud Lewat Gladi Posko

Kamis, 2 Jul 2026
Pimpinan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) memberikan literasi di Kota Malang (M Sholeh)
News

Jangan Asal Klik Link! Kejahatan Digital Masih Mengintai Penggunan Internet

Kamis, 2 Jul 2026
Wardah hear hijab
News

Wardah Raih Cannes Lion Perdana Lewat Inovasi Hear in Hijab untuk Perempuan Berhijab

Kamis, 2 Jul 2026
Next Post
Sarasehan penguatan kebebasan masyarakat sipil untuk berpendapat. (Foto/M Sholeh)

Jadi Barometer, Kemenko Polkam Ajak Masyarakat Malang Terus Jaga Demokrasi dan Stabilitas Nasional

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Mulai Berdampak, Bapenda Kota Malang Sebut Opsen PKB Meningkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Festival Budaya di Malang yang Digelar Rutin Setiap Tahun, Wajib Masuk Daftar Wisata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edi Purwanto, Santri dan Penggerak NU Asal Malang Terpilih Jadi Komisioner KI Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.