Kota Batu, Tugumalang.id – Seorang pemuda asal Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang ditangkap aparat Satreskrim Polres Batu di Tangerang. Ia terbukti terlibat dalam penggelapan mobil truk senilai Rp240 juta.
Diketahui, pelaku bernama inisial BEKR (21) tersebut diamankan polisi usai membawa kabur satu unit truk Mitsubishi Canter putih bernopol N-8056-EK milik warga Pujon.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto menuturkan jika petugas berhasil menangkapnya di wilayah Tangerang Banten. Kasus ini bermula pada Senin (8/9/2025).
Baca juga: Pura-pura Pinjam untuk ke Bank, Pria di Kepanjen Bawa Kabur Sepeda Motor Tetangganya
Bawa Kabur Truk dengan Dalih Meminjam
Joko menerangkan saat itu, pelaku meminjam truk kepada korban bernama Rofi’i Yuliarno (57) untuk keperluan pribadi. Belakangan diketahui, pelaku mengangkut muatan dari Blitar menuju Tangerang tanpa izin dari pemilik.
Namun hingga waktu yang dijanjikan, truknya tak kunjung kembali. Bahkan saat dihubungi, pelaku tidak mengangkat teleponnya. Hingga akhirnya korban melapor ke Polres Batu. “Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp240 juta,” jelas Joko.
Berdasarkan laporan polisi, tim Resmob Wilayah Barat Satreskrim Polres Batu bergerak cepat. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di kawasan Pasar Jatiuwung, Jatake, Tangerang, Banten, pada Kamis dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Baca juga: Sopir Kabur Usai Tabrak Tiang Listrik Diduga Pelaku Curanmor
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit truk Mitsubishi Canter yang sempat dibawa kabur. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polres Batu dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
”Sementara itu, kasus ini masih terus kami dalami untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat,” ungkapnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko
























