Kamis, September 10, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Regulasi Sound Horeg di Kota Batu Dipertegas Lewat Surat Edaran

Redaksi by Redaksi
Agustus 26, 2025 4:47 pm
in News
Rakor finalisasi draft SE regulasi sound horeg di Kota Batu. Foto: Prokopim KWB

Rakor finalisasi draft SE regulasi sound horeg di Kota Batu. Foto: Prokopim KWB

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Regulasi sound horeg di Kota Batu, Jawa Timur bakal dipertegas lewat penerbitan Surat Edaran (SE) Wali Kota. Saat ini, Forkopimda Kota Batu mulai merumuskan aturan mainnya bersama lewat Rakor Finalisasi Draft Penggunaan Sound Horeg pada Senin (25/8/2025) kemarin.

Rakor dipimpin Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, dan Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, perwakilan Kodim 0818 Kab. Malang Batu dan juga melibatkan pihak Kejari, perwakilan Majelis Ulama Indonesia seniman, budayawan beserta camat, lurah, dan kepala desa se-Kota Batu.

READ ALSO

Kebakaran RSSA Malang Hanguskan 300 Meter Persegi Area Rumah Sakit

RSSA Malang Kebakaran, 19 Pasien Anak Dievakuasi

Baca Juga: Dosen FK UB: Sound Horeg Bisa Sebabkan Tuli, Waspadai Risiko Gangguan Pendengaran!

Rakor ini menjadi forum penting untuk menyatukan langkah dalam menjaga keseimbangan antara ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta ruang ekspresi budaya. SE sound horeg ini disusun sebagai win-win solution agar hobi ini tidak berdampak negatif.

Dalam rancangan aturan yang sedang dimatangkan, beberapa poin pokok antara lain tingkat kebisingan maksimal 120 dB untuk konser atau pertunjukan musik, 80–85 dB untuk pawai atau karnaval, perangkat sound system maksimal 5–6 subwoofer dengan kendaraan pengangkut setara L300 yang wajib lolos uji KIR, pembatasan waktu kegiatan hingga pukul 22.00 WIB tanpa penambahan jam.

Baca Juga: Tok! Polres Batu Resmi Batasi Karnaval Sound Horeg, Maksimal Pakai 4 Subwoofer

Juga diatur pembatasan jumlah peserta dalam satu kontingen serta larangan melibatkan anak-anak untuk mencegah eksploitasi, larangan keras terhadap pornografi, narkoba, miras, saweran yang merendahkan martabat maupun tindakan yang mengganggu ketertiban umum.

Selain itu, ada kewajiban panitia untuk menyiapkan personel keamanan dan bertanggung jawab atas dampak kegiatan, serta ketentuan bahwa setiap kegiatan berpotensi keramaian wajib mengantongi izin Polres dengan pernyataan tanggung jawab di atas materai.

Dewan Kesenian mengingatkan agar pembatasan tidak menghilangkan ruang bagi seni tradisi seperti bantengan maupun gamelan, MUI Kota Batu menegaskan perlunya aturan berbasis kearifan lokal agar kegiatan tetap dalam koridor moral dan etika.

Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto, menambahkan bahwa dalam penyusunan Surat Edaran perlu memperhatikan kegiatan adat dan budaya seperti selamatan desa maupun karnaval budaya.

”Kegiatan budaya yang mengundang massa perlu dipetakan dan dimasukkan dalam kalender pariwisata Kota Batu. Dengan begitu, aturan yang lahir tidak hanya menertibkan, tetapi juga memberi arah bagi pengembangan wisata budaya,” ujarnya.

Wawali juga menegaskan bahwa Pemkot Batu ingin menjaga keseimbangan antara aturan dan ruang ekspresi masyarakat.

“Kami mendukung kegiatan seni dan budaya tetap berjalan, namun harus dalam koridor yang tertib dan sesuai aturan. Dengan adanya regulasi ini, kegiatan budaya justru akan semakin terarah dan menjadi bagian dari penguatan pariwisata di Kota Batu,” ungkap Heli Suyanto.

Sebagai langkah konkret, dibentuk tim kecil yang akan merumuskan finalisasi Surat Edaran Wali Kota Batu terkait penertiban penggunaan sound system. Aturan ini nantinya menjadi pegangan bersama pemerintah, aparat keamanan, masyarakat, dan penyelenggara kegiatan.

Dengan adanya regulasi yang jelas, Pemerintah Kota Batu berharap kegiatan masyarakat tetap dapat berlangsung dengan tertib dan aman, tanpa mengurangi nilai budaya, sekaligus menjaga kenyamanan warga dan citra Kota Batu sebagai destinasi wisata.

Sementara itu, Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata menyampaikan bahwa untuk aturan sound horeg di Kota Batu nanti tidak jauh berbeda dengan SE bersama yang dikeluarkan Provinsi Jawa Timur. Hanya ada beberapa aturan yang disesuaikan maupun dipertegas.

“Titik berat dalam penyusunan aturan sound horeg ini yang pertama masalah konsep yakni redaksi regulasi. Kedua masalah pengaturan kewenangan dalam artian bagaimana meningkatkan kompetensi panitia penyelenggara kegiatan,” ujar Andi.

Ia berharap melalui aturan sound horeg yang dikeluarkan nanti bisa menjadi acuan para panitia penyelenggara kegiatan. Sehingga kegiatan warga tetap bisa berjalan tanpa menganggu atau melanggar norma-norma.

“Bentuk negara hadir itu yang pertama dengan membuat regulasi dan penjabaran teknis dan kedua pendampingan saat pelaksanaan. Melalui aturan ini nanti diharapkan bisa membuat (event sound horeg) bisa dinikmati sebagai wisata, bukan momok,” tegas Andi.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: pemkot batuPOlres Baturegulasi sound horeg kota batusound horeg

Related Posts

Kebakaran Rssa Malang Hanguskan 300 Meter Persegi Area Rumah Sakit 35
News

Kebakaran RSSA Malang Hanguskan 300 Meter Persegi Area Rumah Sakit

Rabu, 9 Sep 2026
RSSA Malang Kebakaran, 19 Pasien Anak Dievakuasi
News

RSSA Malang Kebakaran, 19 Pasien Anak Dievakuasi

Rabu, 9 Sep 2026
Kebakaran Hutan Gunung Butak Meluas hingga Kawinajang
News

Karhutla Gunung Butak Meluas hingga Kawinajang, 100 Personel Diterjunkan

Rabu, 9 Sep 2026
RSSA Malang Kebakaran, 4 Armada Damkar Dikerahkan
News

RSSA Malang Kebakaran, 4 Armada Damkar Dikerahkan

Rabu, 9 Sep 2026
DPRD Kabupaten Malang Dorong Penambahan Pos Damkar Jadi 7 Titik
News

DPRD Kabupaten Malang Dorong Penambahan Pos Damkar Jadi 7 Titik

Rabu, 9 Sep 2026
Dentuman Misterius Terdengar di Malang, Ini Penjelasan BMKG
News

Dentuman Misterius Terdengar di Malang, Ini Penjelasan BMKG

Rabu, 9 Sep 2026
Next Post
Acara rapat pembahasan SPKLU oleh PLN UP3 Malang. Foto/Lailatul Hikmah A

PLN UP3 Malang Akan Bangun Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum di Beberapa Hotel di Malang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua PW Ansor Jatim Geram, Sebut Banyak Kadernya ‘Dipersekusi’ Menteri dari PAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.