Senin, Oktober 12, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Cabuli Anak 4 Tahun, Pria Wagir Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
Juli 30, 2025 7:38 pm
in Hukum & Kriminal
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho saat memberikan keterangan pada media. Foto: Polres Malang

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho saat memberikan keterangan pada media. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – HH (23), pria asal Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara lantaran diduga mencabuli anak berusia empat tahun. Tersangka telah melakukan aksi tersebut berkali-kali sejak pertengahan tahun 2024.

Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Dalam kurun waktu satu tahun, hingga Juli 2025, ia beberapa kali melakukan kekerasan seksual terhadap korban dan menyetubuhi korban sebanyak satu kali.

READ ALSO

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Tersangka merupakan tetangga nenek korban. Sebelum melancarkan aksinya, tersangka memberi korban iming-iming berupa susu, bermain handphone, hingga jalan-jalan ke tempat wisata.

Baca Juga: Tangkap Oknum Wartawan dan Aktivis Anak, Polres Batu Tegaskan Penyelidikan Dugaan Pencabulan di Ponpes Jalan Terus

“Berdasarkan keterangan tersangka, ia pernah melakukan perbuatan cabul di toilet hutan wisata Precet yang ada di Kecamatan Wagir sebanyak dua kali,” ujar Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho.

Tersangka HH terancam hukuman 15 tahun penjara. Foto: Polres Malang
Tersangka HH terancam hukuman 15 tahun penjara. Foto: Polres Malang

Akibat perbuatan tersangka, korban yang berinisial A tersebut mengalami rasa sakit di area kemaluan. Rasa sakit ini telah ia rasakan sejak satu tahun yang lalu.

Kasus ini terungkap pada Senin (21/7/2025) saat orang tua korban berkunjung ke rumah nenek korban. Diketahui korban telah menginap di rumah neneknya sejak dua hari sebelumnya, yakni pada Sabtu (19/7/2025).

Seorang tetangga berinisial S menghampiri ibu korban, FA (24) yang tengah memasak di dapur untuk mempersiapkan peringatan 1.000 hari nenek suaminya. Tetangga tersebut mengatakan ia melihat ada plester di area kemaluan korban saat memandikannya.

Baca Juga: Kronologi Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Karangploso

“Saksi bertanya apakah ibu korban memasang plester di area kemaluan korban,” kata Bayu.

FA menjawab ia tak pernah memasang plester di tubuh korban. Ia pun bertanya kepada anaknya siapa yang memasang plester di area kemaluannya.

Kepada ibunya, A mengatakan tersangka yang memasang plester tersebut. Keesokan harinya, FA membawa korban ke bidan desa untuk diperiksa.

“Bidan menjelaskan kepada pelapor, kemaluan korban berbeda dengan anak-anak seusianya,” imbuh Bayu.

Pada Rabu (23/7/2025), ibu korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Usai melakukan penyelidikan dan mendapatkan hasil visum, polisi menangkap tersangka pada Selasa (29/7/2025).

Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan/atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: Kekerasan SeksualPencabulanpencabulan anakwagir

Related Posts

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Jumat, 2 Okt 2026
Next Post
Sidang Tipiring kasus viralnya toko miras Sari Jaya 25 yang dipromosikan King Abdi. (Foto/ist)

Terbukti Tak Punya Izin, Toko Miras Sari Jaya 25 Malang yang Dipromosikan King Abdi Disanksi Tipiring Rp 10 Juta

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.