Kamis, Oktober 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Mantan Direktur Polinema Gugat Kejati Jatim Lewat Praperadilan Dugaan Korupsi Tanah

Redaksi by Redaksi
Juli 11, 2025 7:47 pm
in Hukum & Kriminal
Mantan direktur Polinema

Kuasa hukum eks direktur Polinema, Sumardhan memaparkan upaya gugatan praperadilan (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang – Mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) periode 2017–2021, Awan Setiawan, resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Gugatan ini diajukan sebagai respons atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tanah untuk pengembangan kampus Polinema.

Kuasa hukum Awan Setiawan, Sumardhan, menegaskan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka dan penahanannya tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, Awan hanya berperan sebagai pelindung atau penanggung jawab secara struktural, bukan sebagai pihak teknis dalam proses pengadaan.

READ ALSO

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

“Ketika panitia pengadaan tanah dibentuk, terjadi pelimpahan wewenang kepada tim panitia untuk menjalankan seluruh proses, termasuk negosiasi harga hingga pembayaran,” kata Sumardhan saat memberikan keterangan pers, Kamis (11/7/2025).

Baca juga: Polinema Gelar Pendampingan dan Pelatihan Branding Konten Digital bagi UMKM

Kuasa hukum Mantan Direktur Polinema
Kuasa hukum eks direktur Polinema, Sumardhan memaparkan upaya gugatan praperadilan (M Sholeh)

Ia mempertanyakan alasan Kejati Jatim tidak menjerat anggota Tim 9, yakni panitia pengadaan tanah yang berjumlah sembilan orang dan disebut sebagai pihak yang aktif dalam seluruh proses transaksi lahan.

“Pak Awan ini bukan orang yang melakukan pengadaan, tapi justru beliau yang ditetapkan sebagai tersangka. Lalu bagaimana dengan tanggung jawab sembilan orang dalam tim yang jelas-jelas melakukan pengadaan itu?” imbuhnya.

Adapun soal harga tanah, disepakati Rp 6 juta per meter persegi usai ditawarkan seharga Rp 6,3 juta. Sementara untuk nilai total pengadaan tanah itu menurutnya senilai Rp 42,6 milyar dan masih terbayar sekitar 20 milyar.

“Ini belum lunas lo. Maka tidak ada lah unsur korupsinya karena transaksi ini juga belum selesai,” urainya.

Baca juga: Mantan Direktur Polinema Tersangka Dugaan Korupsi Tanah, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Kini, pihaknya melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan melalui Pengadilan Negeri Surabaya pada 25 Juni 2025. Sidang pertama dilakukan 2 Juli 2025 namun Jaksa Kejati Jatim tak hadir di persidangan hingga ditunda pada 15 Juli 2025.

“Ini juga yang kami sayangkan jaksa tinggi sebagai penegak hukum malah tak hadir dalam proses pengegakan hukum,” tandas advokat pendiri Law Firm Edan Law itu.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko

Tags: dugaan korupsi pengadaan tanah PolinemaEks Direktur Polinemagugatan praperadilan eks direktur Polinema.mantan Direktur PolinemaPolinema

Related Posts

Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Next Post
Bupati Malang foto bersama

Bupati Malang Evaluasi Yayasan Dharma Wanita, Soroti Sistem Pengelolaan dan Mutu Pendidikan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.