Tugumalang.id – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjerat pengelola tempat penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Kota Malang berinisial HNR terus bergulir di persidangan. Kini, tim kuasa hukum terdakwa berencana melaporkan balik para pelapor.
Kuasa Hukum terdakwa, Amri Abdi Piliang membantah tuduhan bahwa terdakwa melakukan tindakan TPPO terhadap para CPMI yang berada di tempat penampungan di Kota Malang.
“Pada perkara ini, klien kami ini hanya menjalankan tugas sebagai marketing divisi Hongkong dari PT NSP dan tidak memiliki kapasitas untuk memberangkatkan secara pribadi,” kata Amri, Selasa (24/6/2025).
Baca Juga: 7 Anak di Bawah Umur DIpekerjakan di ‘Kopi Cetol’ Gondanglegi, Polres Malang Dalami Dugaan TPPO
Pihaknya berencana akan segera melaporkan balik para pelapor kasus ini. Dimana atas pelaporan itu, Amri menyebut mengakibatkan adanya peristiwa penggerebekan tempat penampungan usai dituding menghalangi keberangkatan CPMI hingga disebut sebut melakukan praktik TPPO.
“Saya berjanji akan melaporkan balik para pelapor dan membongkar aktor intelektual perkara ini,” ucapnya.
Diketahui, PT NSP merupakan perusahaan yang menaungi tempat penampungan CPMI di Kota Malang yang kini disebut sebut sebagai penampungan ilegal.
Berdasarkan Pasal 13 UU No.18 Tahun 2017, Amri menyebutkan bahwa proses penempatan CPMI harus dilakukan oleh kantor pusat dengan job order dari agensi luar negeri. Sementara kliennya hanya bertugas sebagai marketing.
Baca Juga: Seorang Ibu di Kota Malang Menuntut Keadilan, Anaknya Usia 8 Bulan Diduga Jadi Korban TPPO
“Jadi klien kami ini sebagai marketing, bukan pemilik, hanya ditunjuk secara resmi sebagai bagian divisi Hongkong,” tegasnya.
Ia memandang bahwa kasus ini belum memenuhi unsur TPPO lantaran tak ada indikasi bujuk rayu maupun ancaman dalam proses penyerapan maupun penempatan CPMI ke luar negeri.
“Jadi tuduhan itu tidak berdasar karena tidak ditemukan unsur bujuk rayu maupun ancaman yang menjadi syarat utama delik TPPO,” urainya.
Amri memastikan bahwa terdakwa tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap hak hak para CPMI, termasuk upaya menghalang halangi keberangkatan bagi yang telah lengkap dokumennya.
Di sisi lain, dia mempertanyakan keberadaan materi BAP dari Dirut PT NSP yang hingga kini belum dimunculkan di persidangan. Materi BAP tersebut ditengarai dapat menunjukkan kepastian legalitas tempat penampunyan CPMI yang ada di Kota Malang itu.
Terakhir, update kasus ini tengah memasuki persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Kota Malang pada 23 Juni 2025.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A
























