Jumat, Oktober 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Regulasi Pajak Baru di Malang Tak Bebani UMKM, Hanya Berlaku untuk Resto dan Kafe

Redaksi by Redaksi
Juni 22, 2025 8:53 am
in Pemerintahan
Wali Kota Malang Soal Regulasi pajak

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat (dok.)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang disusun DPRD dan Pemerintah Kota Malang sempat menuai sorotan publik. Banyak yang menilai regulasi baru ini akan memberatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, fakta di lapangan justru sebaliknya: regulasi ini dirancang untuk meringankan beban pajak UMKM, karena hanya menyasar usaha makanan dan minuman berskala resto dan kafe.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa Perda PDRD ini merupakan bagian dari upaya mendukung program unggulan Dasa Bhakti, khususnya melalui gerakan “Ngalam Laris” yang mendorong pertumbuhan sektor kuliner.

READ ALSO

HUT ke-25 Kota Batu, DPRD Tekankan Sinergi Pembangunan dan Kelestarian Lingkungan

Wali Kota Batu Ziarah ke Makam Imam Kabul dan Eddy Rumpoko

“Perda ini tidak membebani UMKM. Justru kami menaikkan batas omzet usaha makanan dan minuman yang dikenai pajak dari Rp 5 juta menjadi Rp 15 juta per bulan. Artinya, pelaku usaha kecil di bawah omzet tersebut tidak dipungut pajak,” jelas Wahyu, Sabtu (21/6/2025).

Regulasi Pajak Hanya Berlaku untuk Usaha Besar di Sektor Kuliner

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda PDRD DPRD Kota Malang, Indra Permana, menambahkan bahwa ada kesalahpahaman publik dalam menafsirkan isi perda tersebut. Ia menjelaskan bahwa regulasi ini tidak berlaku untuk seluruh pelaku usaha atau UMKM, tetapi hanya fokus pada Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), terutama sektor makanan dan minuman seperti resto dan kafe.

“Sudah ditegaskan, perda ini hanya mengatur usaha kuliner berskala besar seperti restoran dan kafe, bukan PKL, toko kelontong, atau UMKM lain. Jadi tidak benar kalau semua pelaku usaha dikenai pajak,” kata Indra.

Baca juga: Usaha Kuliner Omzet di Bawah Rp15 Juta Bebas Pajak di Kota Malang

Indra juga menjelaskan bahwa tarif pajak 10 persen dalam perda ini tidak dibebankan kepada pelaku usaha, melainkan kepada konsumen sebagai bagian dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang selama ini lebih dikenal sebagai Pajak Restoran (PB1).

“Misalnya kita makan di restoran dan ada tambahan biaya 10 persen, itu yang dimaksud. Bukan beban untuk pengusahanya,” terangnya.

Perubahan Batas Omzet, Bentuk Perlindungan UMKM

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani, menegaskan bahwa perubahan batas omzet dari Rp 5 juta menjadi Rp 15 juta adalah hasil dari musyawarah antara legislatif dan eksekutif, sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap UMKM.

“Awalnya usulan dari Fraksi PDIP dan PKB bahkan meminta batas omzetnya dinaikkan ke Rp 25 juta. Setelah pembahasan panjang, akhirnya ditetapkan Rp 15 juta sebagai angka yang realistis dan berpihak kepada pelaku usaha kecil,” ungkap Amithya.

Baca juga: DPRD Kota Malang Setujui Batas Pajak Usaha Kuliner Beromzet Rp 15 Juta per Bulan

Meski ada potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD), DPRD menilai bahwa perlindungan terhadap pelaku UMKM adalah investasi jangka panjang.

“Jangan dilihat sebagai kerugian. Justru dengan membangun ekosistem usaha yang ramah bagi UMKM, kita bisa menciptakan pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan. Potensi PAD akan ikut meningkat seiring tumbuhnya usaha-usaha kecil ini,” pungkasnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko

Tags: DPRD Kota Malangpajak 10 persenPajak resto Kota MalangPerda PDRDUMKMwali kota malang

Related Posts

HUT ke-25 Kota Batu, DPRD Tekankan Sinergi Pembangunan dan Kelestarian Lingkungan
Pemerintahan

HUT ke-25 Kota Batu, DPRD Tekankan Sinergi Pembangunan dan Kelestarian Lingkungan

Jumat, 16 Okt 2026
Wali Kota Batu Ziarah ke Makam Imam Kabul dan Eddy Rumpoko
Pemerintahan

Wali Kota Batu Ziarah ke Makam Imam Kabul dan Eddy Rumpoko

Kamis, 15 Okt 2026
Ketua pansus pembentukan Raperda Perlindungan Guru dan Tata Kelola Pendidikan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Pemerintahan

DPRD Kabupaten Malang Godok Raperda Perlindungan Guru

Kamis, 15 Okt 2026
Pokja Kota Batu Ingatkan Pentingnya Menjaga Karakter Agrowisata jelang HUT ke-25
Pemerintahan

Pokja Kota Batu Ingatkan Pentingnya Menjaga Karakter Agrowisata jelang HUT ke-25

Selasa, 13 Okt 2026
Pemkot Batu Seleksi 40 Pejabat untuk Isi 8 Jabatan Kepala Dinas
Pemerintahan

Pemkot Batu Seleksi 40 Pejabat untuk Isi 8 Jabatan Kepala Dinas

Selasa, 13 Okt 2026
Kota Batu Kaji Kelayakan Menjadi Kota Gastronomi Dunia UNESCO
Pemerintahan

Kota Batu Kaji Kelayakan Menjadi Kota Gastronomi Dunia UNESCO

Senin, 12 Okt 2026
Next Post
Literasi keuangan D3 Perbankan UMM

D3 Keuangan dan Perbankan UMM Kampanyekan Literasi Keuangan untuk Generasi Milenial di Malang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.