Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Produsen Arak Trobas di Kabupaten Malang Setelah Warga Mengadu Lewat Layanan 110

Redaksi by Redaksi
Juni 19, 2025 7:19 pm
in Hukum & Kriminal
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho memberi keterangan pada media soal arak trobas. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho memberi keterangan pada media soal arak trobas. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang mengungkap praktik produksi dan peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis arak trobas di wilayah Desa Bantur, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Seorang pria bernama Yudi Wahono (56) ditengkap karena memproduksi arak trobas.

Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang masuk melalui layanan aduan 110 pada Jumat (13/6/2025). Di hari yang sama, petugas melakukan pengecekan di rumah tersangka dan melakukan penangkapan.

READ ALSO

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Polisi menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan dari rumah tersangka. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Polisi menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan dari rumah tersangka. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

“Saat petugas tiba di lokasi, benar ditemukan rumah yang difungsikan sebagai tempat produksi arak tradisional ilegal,” ujar Bayu saat konferensi pers di Mapolres Malang, Kamis (19/6/2025).

Baca Juga: Produksi Arak Trobas, Warga Bantur Ditangkap Polisi

Berdasarkan pengakuannya, tersangka telah memproduksi arak trobas selama satu tahun terakhir. Saat menggeledah rumah tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 17 liter arak jadi, 52 kilogram gula pasir, satu kilogram ragi, 8 jerigen berisi fermentasi ketan, serta peralatan produksi seperti drum suling, kompor, galon, teko, hingga paralon.

“Total barang bukti yang kami amankan cukup banyak dan menunjukkan bahwa produksi dilakukan secara kontinu. Hasil miras ini diedarkan di wilayah Desa Bantur Kecamatan Bantur dan Desa Kademangan Kecamatan Pagelaran,” terang Bayu.

Tersangka Yudi Wahono saat digelandang di Polres Malang. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Tersangka Yudi Wahono saat digelandang di Polres Malang. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Setiap bulan, tersangka melakukan produksi sebanyak dua kali berdasarkan pesanan dari konsumen. Dalam setiap produksi, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,5 juta hingga Rp1,7 juta.

Baca Juga: Digerebek Polisi, Miras Home Industry Arak Trobas di Gedangan Telah Berjalan Bertahun-tahun

Saat ini, tersangka tidak ditahan dan tengah dalam proses pengajuan penangguhan penahanan. Pasalnya, tersangka mengidap sakit jantung dan diabetes.

Saat dihadirkan di konferensi pers, tersangka tidak mampu untuk berjalan sendiri dan harus dibantu menggunakan kursi roda. Kondisi ini menjadi pertimbangan pihak kepolisian untuk melakukan penahanan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, tersangka memiliki penyakit diabetes dan kelainan jantung. Penyidik saat ini memberlakukan wajib lapor, sambil menunggu hasil pertimbangan medis dan permohonan dari keluarga,” jelas Bayu.

Meski memiliki kondisi kesehatan yang kurang baik, tersangka mampu memproduksi arak trobas sendiri tanpa bantuan siapapun. Ia belajar membuat arak trobas ini dari seorang kenalan yang saat ini sudah tidak pernah ia temui.

Tersangka dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp4 miliar.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: arak trobasbanturkabupaten malangMiras ilegalPolres Malang

Related Posts

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Next Post
Pertandingan sepakbola antara tim Kota Malang dan Jember di Porprov Jatim 2025. (Foto/M Sholeh)

Sepakbola Kota Malang Menang 2-1 Lawan Jember di Porprov Jatim, Wawali: Dukungan Penonton Luar Biasa

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.