Malang, Tugumalang.id– Bea Cukai Malang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang memusnahkan jutaan batang rokok dan ratusan liter minuman keras (miras) ilegal. Kegiatan pemusnahan dilakukan pada Rabu (18/6/2025) di PT Alam Sinar, Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.

Dalam aksi tersebut, dimusnahkan sebanyak 3,5 juta batang rokok ilegal serta 264,9 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa izin edar. Seluruh barang sitaan merupakan hasil penindakan sejak November 2024 hingga 9 April 2025.
Total nilai barang ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp4.965.354.140, dengan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai diperkirakan mencapai Rp2.707.869.036.
Baca Juga : Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Malang Ajak Linmas se-Jawa Timur Gempur Rokok Ilegal
Edukasi Bahaya Rokok Ilegal
Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib, menekankan bahwa pemusnahan ini memiliki nilai edukatif bagi masyarakat agar tidak membeli atau mengedarkan barang-barang ilegal.
“Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tapi juga berbahaya karena kandungan zatnya tidak diawasi. Ini sangat merugikan masyarakat,” ujarnya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar hanya mengonsumsi produk resmi yang telah membayar cukai dan memenuhi standar kesehatan.
Penindakan Sepanjang 2025

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengungkapkan bahwa selama periode Januari hingga Juni 2025, pihaknya telah menyita lebih dari 13 juta batang rokok ilegal. Penindakan dilakukan bersama Satpol PP Kabupaten Malang, dengan total 40 hingga 45 operasi gabungan terhadap pedagang maupun produsen rokok ilegal.
“Penindakan ini kami lakukan secara kolaboratif dengan Pemkab Malang dan menggunakan anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” jelasnya.
Peran DBHCHT dalam Pemberantasan Rokok Ilegal
Gunawan menambahkan, DBHCHT merupakan bagian dari penerimaan cukai nasional yang tahun ini mencapai Rp230 triliun. Sebanyak tiga persen di antaranya dikembalikan ke daerah untuk mendukung berbagai program seperti peningkatan kesejahteraan, layanan kesehatan, dan pemberantasan rokok ilegal.
“Dana tersebut sangat bermanfaat untuk edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya serta dampak negatif dari rokok ilegal,” tandasnya.
Dengan langkah tegas dan terukur ini, Bea Cukai dan Pemkab Malang berharap dapat menekan peredaran rokok serta minuman ilegal di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Redaktur: jatmiko


















