Tugumalang.id – Kabar gembira bagi pelaku usaha kuliner di Kota Malang yang memiliki omzet di bawah Rp15 juta per bulan. Mereka akan terbebas dari pajak.
Angin segar itu menyusul disepakatinya Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) oleh eksekutif dan legislatif dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD Kota Malang pada Rabu (12/6/2025).
Di dalam Ranperda tentang PDRD ini, salah satunya mengatur soal ketentuan objek pajak usaha makanan dan minuman atau kuliner. Nantinya, pelaku usaha kuliner yang dikenai pajak yakni yang memiliki omzet minimal Rp 15 juta per bulan.
Baca Juga: Wali Kota Malang Evaluasi Perda Pajak untuk Ringankan Beban Usaha Kuliner Kecil
Artinya, pelaku usaha kuliner dengan omzet di bawah Rp15 juta per bulan akan terbebas dari pajak. Diketahui, pada Perda sebelumnya, usaha kuliner dengan omzet minimal Rp5 juta sudah masuk dalam kategori objek pajak yang kemudian dikenai pajak.

Dukungan untuk UMKM Usaha Kuliner
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin seusai Rapat Paripurna menyampaikan bahwa Ranperda tersebut telah melalui pembahasan, kajian hingga analisa mendalam hingga akhirnya disepakati oleh eksekutif dan legislatif.
“Kami sudah menganalisa semua, kami juga punya data (regulasi) semua kota/kabupaten di Jatim. Sehingga hari ini diputuskan (batas objek pajak usaha kuliner) Rp15 juta, sama dengan Surabaya,” kata Ali.
Baca Juga: DPRD Kota Malang Setujui Batas Pajak Usaha Kuliner Beromzet Rp 15 Juta per Bulan
Menurutnya, Perda PDRD ini salah satunya juga untuk mendukung program pengembangan UMKM di Kota Malang. Dengan demikian, akselerasi pertumbuhan UMKM bisa semakin pesat.
Jika Perda ini nantinya resmi disahkan, maka pihaknya akan segera membentuk Perwal sebagai detail teknis pelaksanaannya. Dengan demikian, penerapan regulasi ini bisa semakin lugas.
“Kalau nanti ada catatan catatan tambahan, tentu bisa saja kami masukkan di Perwal,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnaggani menyampaikan bahwa perubahan batas objek pajak usaha kuliner dari yang awalnya Rp5 juta menjadi Rp15 juta ini sebagai upaya eksekutif dan legislatif dalam memberikan perlindungan hukum bagi pelaku UMKM di Kota Malang.
“Dalam pembahasan tim pansus kami, ini dinamikanya juga luar biasa. Ini kan awalnya (batas objek pajak usaha kuliner) Rp5 juta, lalu jadi Rp15 juta. Kemudian dari Fraksi PDIP dan PKB berpendapat agar Rp25 juta. Melalui musyawarah dan mufakat sehingga ditetapkan Rp15 juta,” jelasnya.
Dia berharap melalui Perda PDRD ini, pelaku UMKK kuliner yang tak selayaknya menjadi objek pajak akhirnya bisa semakin berkembang dan bertumbuh.
Meski ada kekhawatiran penurunan terhadap potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Amithya meyakini perda ini dibentuk untuk melindungi pelaku usaha kecil.
“Jangan lihat ini sebagai loss, tapi ada objek pajak yang perlu kita lindungi agar bisa berkembang. Harapannya, setelah atmosfernya terbentuk dan usahanya baik, maka otomatis Kota Malang akan dapat gantinya kok, potensi PAD yang lebih baik,” paparnya.
Amithya menyatakan bahwa DPRD Kota Malang akan terus mengawal pelaksanaan regulasi ini hingga tuntas. Baginya, atmosfer kemudahan usaha yang sehat harus benar benar dibangun agar dapat memberikan dampak baik terhadap tumbuh kembang perekonomian UMKM di Kota Malang.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A
























