Senin, Juli 13, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Usaha Kuliner Omzet di Bawah Rp15 Juta Bebas Pajak di Kota Malang

Redaksi by Redaksi
Juni 12, 2025 9:07 pm
in News
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani memberikan gambaran soal Ranperda PDRD yang membuat usaha kuliner bebas pajak. (FotoM Sholeh)

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani memberikan gambaran soal Ranperda PDRD yang membuat usaha kuliner bebas pajak. (FotoM Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Kabar gembira bagi pelaku usaha kuliner di Kota Malang yang memiliki omzet di bawah Rp15 juta per bulan. Mereka akan terbebas dari pajak.

Angin segar itu menyusul disepakatinya Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) oleh eksekutif dan legislatif dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD Kota Malang pada Rabu (12/6/2025).

READ ALSO

Siswa Baru di Jatim Deklarasikan Sekolah Bebas Rokok dan Vape saat MPLS

Mendikdasmen RI Dorong Sekolah Jadi Ruang Aman Lewat MPLS Ramah

Di dalam Ranperda tentang PDRD ini, salah satunya mengatur soal ketentuan objek pajak usaha makanan dan minuman atau kuliner. Nantinya, pelaku usaha kuliner yang dikenai pajak yakni yang memiliki omzet minimal Rp 15 juta per bulan.

Baca Juga: Wali Kota Malang Evaluasi Perda Pajak untuk Ringankan Beban Usaha Kuliner Kecil

Artinya, pelaku usaha kuliner dengan omzet di bawah Rp15 juta per bulan akan terbebas dari pajak. Diketahui, pada Perda sebelumnya, usaha kuliner dengan omzet minimal Rp5 juta sudah masuk dalam kategori objek pajak yang kemudian dikenai pajak.

Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin menyampaikan pendapat akhir terhadap Ranperda tentang PDRD dalam Rapat Paripurna. (Foto/M Sholeh)
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin menyampaikan pendapat akhir terhadap Ranperda tentang PDRD dalam Rapat Paripurna. (Foto/M Sholeh)

Dukungan untuk UMKM Usaha Kuliner

Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin seusai Rapat Paripurna menyampaikan bahwa Ranperda tersebut telah melalui pembahasan, kajian hingga analisa mendalam hingga akhirnya disepakati oleh eksekutif dan legislatif.

“Kami sudah menganalisa semua, kami juga punya data (regulasi) semua kota/kabupaten di Jatim. Sehingga hari ini diputuskan (batas objek pajak usaha kuliner) Rp15 juta, sama dengan Surabaya,” kata Ali.

Baca Juga: DPRD Kota Malang Setujui Batas Pajak Usaha Kuliner Beromzet Rp 15 Juta per Bulan

Menurutnya, Perda PDRD ini salah satunya juga untuk mendukung program pengembangan UMKM di Kota Malang. Dengan demikian, akselerasi pertumbuhan UMKM bisa semakin pesat.

Jika Perda ini nantinya resmi disahkan, maka pihaknya akan segera membentuk Perwal sebagai detail teknis pelaksanaannya. Dengan demikian, penerapan regulasi ini bisa semakin lugas.

“Kalau nanti ada catatan catatan tambahan, tentu bisa saja kami masukkan di Perwal,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnaggani menyampaikan bahwa perubahan batas objek pajak usaha kuliner dari yang awalnya Rp5 juta menjadi Rp15 juta ini sebagai upaya eksekutif dan legislatif dalam memberikan perlindungan hukum bagi pelaku UMKM di Kota Malang.

“Dalam pembahasan tim pansus kami, ini dinamikanya juga luar biasa. Ini kan awalnya (batas objek pajak usaha kuliner) Rp5 juta, lalu jadi Rp15 juta. Kemudian dari Fraksi PDIP dan PKB berpendapat agar Rp25 juta. Melalui musyawarah dan mufakat sehingga ditetapkan Rp15 juta,” jelasnya.

Dia berharap melalui Perda PDRD ini, pelaku UMKK kuliner yang tak selayaknya menjadi objek pajak akhirnya bisa semakin berkembang dan bertumbuh.

Meski ada kekhawatiran penurunan terhadap potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Amithya meyakini perda ini dibentuk untuk melindungi pelaku usaha kecil.

“Jangan lihat ini sebagai loss, tapi ada objek pajak yang perlu kita lindungi agar bisa berkembang. Harapannya, setelah atmosfernya terbentuk dan usahanya baik, maka otomatis Kota Malang akan dapat gantinya kok, potensi PAD yang lebih baik,” paparnya.

Amithya menyatakan bahwa DPRD Kota Malang akan terus mengawal pelaksanaan regulasi ini hingga tuntas. Baginya, atmosfer kemudahan usaha yang sehat harus benar benar dibangun agar dapat memberikan dampak baik terhadap tumbuh kembang perekonomian UMKM di Kota Malang.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: DPRD Kota MalangHeadlinepajak usaha kulinerperda usaha kulinerUMKM kota malangusaha Kota Malangusaha kuliner

Related Posts

Siswa Baru di Jatim Deklarasikan Sekolah Bebas Rokok dan Vape saat MPLS
News

Siswa Baru di Jatim Deklarasikan Sekolah Bebas Rokok dan Vape saat MPLS

Senin, 13 Jul 2026
Mendikdasmen RI
News

Mendikdasmen RI Dorong Sekolah Jadi Ruang Aman Lewat MPLS Ramah

Senin, 13 Jul 2026
Libur Sekolah 2026, Kunjungan Wisatawan ke Kota Batu Capai 379.628 Orang
News

Libur Sekolah 2026, Kunjungan Wisatawan ke Kota Batu Capai 379.628 Orang

Senin, 13 Jul 2026
Prakiraan Cuaca Malang Senin 13 Juli 2026: Didominasi Udara Kabur
News

Prakiraan Cuaca Malang Senin 13 Juli 2026: Didominasi Udara Kabur

Senin, 13 Jul 2026
Getok parkir Kota Batu
News

Belum Tuntas Getok Parkir, Oknum Jukir Alun-alun Kota Batu Diduga Beri Karcis Bekas

Minggu, 12 Jul 2026
Kebakaran Mebel di Singosari Diduga Akibat Korsleting Listrik, Kerugian Capai Rp50 Juta
News

Kebakaran Mebel di Singosari Diduga Akibat Korsleting Listrik, Kerugian Capai Rp50 Juta

Minggu, 12 Jul 2026
Next Post
Kapal perintis Sabuk Nusantara yang menghubungkan Surabaya ke Masalembu. Foto/Herlianto. A

18 Jam Menuju Masalembu, Pulau Terluar Jawa Timur

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.