Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pelaku Pencabulan di Ponpes Kota Batu Resmi Tersangka, Modus Latihan Istinja ke Santriwati

Redaksi by Redaksi
Mei 22, 2025 1:15 pm
in Hukum & Kriminal
Pelaku pencabulan di ponpes kota Batu

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata saat membeberkan penetapan tersangka pelaku cabul di salah satu ponpes. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id – Polisi resmi menetapkan tersangka dalam kasus pencabulan yang terjadi di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kota Batu, Jawa Timur. Pelaku menggunakan modus berpura-pura memberikan pelatihan istinja (membersihkan diri usai buang air) kepada santriwati.

Tersangka berinisial AMH, seorang pria berusia 69 tahun yang merupakan kerabat dari pihak keluarga pondok, namun bukan bagian dari pengurus ponpes yang berlokasi di Desa Punten, Kecamatan Bumiaji.

READ ALSO

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, dalam konferensi pers pada Kamis (22/5/2025). Ia menjelaskan bahwa proses penyidikan membutuhkan waktu cukup lama karena harus menunggu hasil visum dan pengumpulan bukti lainnya.

Baca juga: Tangkap Oknum Wartawan dan Aktivis Anak, Polres Batu Tegaskan Penyelidikan Dugaan Pencabulan di Ponpes Jalan Terus

“Peristiwa ini terjadi pada September 2024, dengan korban dua santriwati yang masih berusia sekitar 7 tahun. Tersangka mengaku sebagai pengurus ponpes, padahal bukan,” ungkap Andi.

Menurut Andi, pelaku melancarkan aksinya dengan dalih melatih istinja. Padahal, tidak hanya tidak berwenang, tindakan itu seharusnya dilakukan oleh pengasuh perempuan.

“Modusnya seolah-olah mengajari istinja. Tapi dia bukan pengasuh, bukan keluarga korban. Bahkan, aksinya dilakukan lebih dari satu kali,” tegasnya.

Proses pembuktian kasus ini juga memerlukan dua kali visum untuk memperkuat hasil temuan awal. “Hasil visum kedua memperkuat hasil pertama, dan keterangan dari korban sangat kuat serta konsisten,” tambahnya.

Baca juga: Polisi OTT 2 Warga Ngaku Wartawan dan LSM Lakukan Pemerasan Ponpes di Kota Batu hingga Ratusan Juta

Atas perbuatannya, AMH dijerat Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Namun, polisi memutuskan untuk tidak menahan pelaku karena pertimbangan usia lanjut dan dinilai tidak berpotensi melarikan diri. “Usianya sudah 69 tahun dan dia adalah kerabat dari tokoh masyarakat. Kami nilai tidak akan kabur,” kata Andi.

Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa ia kerap mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari pelaku. Selama lebih dari satu tahun tinggal di ponpes, korban mengaku mengalami pelecehan disertai ancaman, termasuk dicubit oleh pelaku agar tidak melapor.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko

Tags: kota batukriminal kota batumodus latihan istinjaPencabulan di ponpes kota batupencabulan ponpesPOlres Batupredator seksual kota batu

Related Posts

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
Manager Atria Hotel Malang

Menuju Layanan Lebih Premium, Atria Hotel Malang Lakukan Renovasi Total

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.