Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pelaku Pencabulan di Ponpes Kota Batu Resmi Tersangka, Modus Latihan Istinja ke Santriwati

Redaksi by Redaksi
Mei 22, 2025 1:15 pm
in Hukum & Kriminal
Pelaku pencabulan di ponpes kota Batu

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata saat membeberkan penetapan tersangka pelaku cabul di salah satu ponpes. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id – Polisi resmi menetapkan tersangka dalam kasus pencabulan yang terjadi di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kota Batu, Jawa Timur. Pelaku menggunakan modus berpura-pura memberikan pelatihan istinja (membersihkan diri usai buang air) kepada santriwati.

Tersangka berinisial AMH, seorang pria berusia 69 tahun yang merupakan kerabat dari pihak keluarga pondok, namun bukan bagian dari pengurus ponpes yang berlokasi di Desa Punten, Kecamatan Bumiaji.

READ ALSO

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, dalam konferensi pers pada Kamis (22/5/2025). Ia menjelaskan bahwa proses penyidikan membutuhkan waktu cukup lama karena harus menunggu hasil visum dan pengumpulan bukti lainnya.

Baca juga: Tangkap Oknum Wartawan dan Aktivis Anak, Polres Batu Tegaskan Penyelidikan Dugaan Pencabulan di Ponpes Jalan Terus

“Peristiwa ini terjadi pada September 2024, dengan korban dua santriwati yang masih berusia sekitar 7 tahun. Tersangka mengaku sebagai pengurus ponpes, padahal bukan,” ungkap Andi.

Menurut Andi, pelaku melancarkan aksinya dengan dalih melatih istinja. Padahal, tidak hanya tidak berwenang, tindakan itu seharusnya dilakukan oleh pengasuh perempuan.

“Modusnya seolah-olah mengajari istinja. Tapi dia bukan pengasuh, bukan keluarga korban. Bahkan, aksinya dilakukan lebih dari satu kali,” tegasnya.

Proses pembuktian kasus ini juga memerlukan dua kali visum untuk memperkuat hasil temuan awal. “Hasil visum kedua memperkuat hasil pertama, dan keterangan dari korban sangat kuat serta konsisten,” tambahnya.

Baca juga: Polisi OTT 2 Warga Ngaku Wartawan dan LSM Lakukan Pemerasan Ponpes di Kota Batu hingga Ratusan Juta

Atas perbuatannya, AMH dijerat Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Namun, polisi memutuskan untuk tidak menahan pelaku karena pertimbangan usia lanjut dan dinilai tidak berpotensi melarikan diri. “Usianya sudah 69 tahun dan dia adalah kerabat dari tokoh masyarakat. Kami nilai tidak akan kabur,” kata Andi.

Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa ia kerap mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari pelaku. Selama lebih dari satu tahun tinggal di ponpes, korban mengaku mengalami pelecehan disertai ancaman, termasuk dicubit oleh pelaku agar tidak melapor.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko

Tags: kota batukriminal kota batumodus latihan istinjaPencabulan di ponpes kota batupencabulan ponpesPOlres Batupredator seksual kota batu

Related Posts

Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Next Post
Manager Atria Hotel Malang

Menuju Layanan Lebih Premium, Atria Hotel Malang Lakukan Renovasi Total

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.