Rabu, Juni 3, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pelaku Pencabulan di Ponpes Kota Batu Resmi Tersangka, Modus Latihan Istinja ke Santriwati

Redaksi by Redaksi
Mei 22, 2025 1:15 pm
in Hukum & Kriminal
Pelaku pencabulan di ponpes kota Batu

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata saat membeberkan penetapan tersangka pelaku cabul di salah satu ponpes. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id – Polisi resmi menetapkan tersangka dalam kasus pencabulan yang terjadi di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kota Batu, Jawa Timur. Pelaku menggunakan modus berpura-pura memberikan pelatihan istinja (membersihkan diri usai buang air) kepada santriwati.

Tersangka berinisial AMH, seorang pria berusia 69 tahun yang merupakan kerabat dari pihak keluarga pondok, namun bukan bagian dari pengurus ponpes yang berlokasi di Desa Punten, Kecamatan Bumiaji.

READ ALSO

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, dalam konferensi pers pada Kamis (22/5/2025). Ia menjelaskan bahwa proses penyidikan membutuhkan waktu cukup lama karena harus menunggu hasil visum dan pengumpulan bukti lainnya.

Baca juga: Tangkap Oknum Wartawan dan Aktivis Anak, Polres Batu Tegaskan Penyelidikan Dugaan Pencabulan di Ponpes Jalan Terus

“Peristiwa ini terjadi pada September 2024, dengan korban dua santriwati yang masih berusia sekitar 7 tahun. Tersangka mengaku sebagai pengurus ponpes, padahal bukan,” ungkap Andi.

Menurut Andi, pelaku melancarkan aksinya dengan dalih melatih istinja. Padahal, tidak hanya tidak berwenang, tindakan itu seharusnya dilakukan oleh pengasuh perempuan.

“Modusnya seolah-olah mengajari istinja. Tapi dia bukan pengasuh, bukan keluarga korban. Bahkan, aksinya dilakukan lebih dari satu kali,” tegasnya.

Proses pembuktian kasus ini juga memerlukan dua kali visum untuk memperkuat hasil temuan awal. “Hasil visum kedua memperkuat hasil pertama, dan keterangan dari korban sangat kuat serta konsisten,” tambahnya.

Baca juga: Polisi OTT 2 Warga Ngaku Wartawan dan LSM Lakukan Pemerasan Ponpes di Kota Batu hingga Ratusan Juta

Atas perbuatannya, AMH dijerat Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Namun, polisi memutuskan untuk tidak menahan pelaku karena pertimbangan usia lanjut dan dinilai tidak berpotensi melarikan diri. “Usianya sudah 69 tahun dan dia adalah kerabat dari tokoh masyarakat. Kami nilai tidak akan kabur,” kata Andi.

Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa ia kerap mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari pelaku. Selama lebih dari satu tahun tinggal di ponpes, korban mengaku mengalami pelecehan disertai ancaman, termasuk dicubit oleh pelaku agar tidak melapor.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko

Tags: kota batukriminal kota batumodus latihan istinjaPencabulan di ponpes kota batupencabulan ponpesPOlres Batupredator seksual kota batu

Related Posts

Pencurian sepeda motor
Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
Manager Atria Hotel Malang

Menuju Layanan Lebih Premium, Atria Hotel Malang Lakukan Renovasi Total

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.