Tugumalang.id – Seorang ibu di Kota Malang menuntut keadilan setelah anaknya yang dititipkan ke mantan suami diduga jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kini, ibu berinisial AP warga Tlogomas itu tak bisa menimang anaknya yang masih berusia 8 bulan itu.
Kuasa hukum AP, Didik Lestariyono mengungkapkan bahwa kasus ini bermula saat AP menitipkan anaknya kepada mantan suami inisial S yang tinggal di Lawang, Kabupaten Malang.
Niat hati titip agar S punya rasa memiliki atas anak kandungnya bernama R. Namun AP tiba tiba mendapati anaknya diasuh orang lain.
Baca Juga: Kantor Imigrasi Malang Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO di Kabupaten Malang
“Jadi maksud awal AP menitipkan anaknya ini agar suaminya itu punya rasa memiliki. Bahwa bayi yang masih usia 8 bulan itu adalah anak kandungnya, darah dagingnya,” kata Didik, Kamis (8/5/2025).
Dikatakan, AP dan S dahulu sempat cekcok hingga pisah ranjang. S kemudian meninggalkan AP saat sang anak masih dalam kandungan. Bahkan tak mendampingi saat anaknya lahir.
Saat sang anak dititipkan, Didik menduga S menyerahkan anak tersebut kepada orang lain yang diketahui tinggal di perumahan elit di Kota Malang. Belum diketahui secara pasti bagaimana anak tersebut tiba tiba ada di tangan orang lain.
Baca Juga: Layanan Paspor Imigrasi di Malang City Expo 2025 Dipadati Pengunjung
AP yang mendapati keberadaan anaknya di tangan orang lain itu sempat beberapa kali mencoba mendatangi dan mengambil anaknya. Namun, upayanya tak pernah membuahkan hasil.
AP malah dituduh sebagai penculik bayi saat berupaya membawa anaknya pulang secara paksa. Dia diteriaki penculik hingga dihakimi warga.
“Saat itu AP diteriaki sebagai penculik oleh pihak keluarga yang membawa anaknya, sampai mendapat kekerasan dari warga sekitar. Isu penculik anak kan memang sensitif, jadi warga tersulut dan menghakimi AP,” bebernya.
Alhasil, AP melaporkan kasus ini ke Polresta Malang Kota atas dugaan TPPO dengan menggunakan Pasal 1 UU TPPO dan UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Pemerintah No.54/2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Didik mengungkapkan bahwa tindakan menyerahkan anak ke orang lain tanpa dilengkapi dokumen adopsi resmi berpotensi melanggar hukum.
“Jadi, menyerahkan anak di bawah umur ke orang lain, tanpa ada putusan pengadilan pengangkatan anak, itu berpotensi TPPO. Padahal, S dan AP sudah diputus cerai. Pengadilan memutuskan bahwa hak asuh R ada di AP,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A


























