Kamis, Oktober 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Isa Zega Ajak Shandy Purnamasari dan Jaksa Sumpah Pocong

Redaksi by Redaksi
Mei 6, 2025 8:52 pm
in Hukum & Kriminal
Isa Zega (kanan) didampingi kuasa hukumnya, Pitra Romadoni Nasution. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Isa Zega (kanan) didampingi kuasa hukumnya, Pitra Romadoni Nasution. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Selebgram Isa Zega membacakan pledoi dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa (6/5/2025). Saat membacakan pledoi, ia mengajak pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melakukan sumpah pocong.

“Dengan tuntutan JPU yang tidak berdasar, saya Adrena Isa Zega, bersedia bersumpah di bawah kitab suci Al-Quran dan mengajak JPU serta pelapor untuk sumpah mubahalah dan sumpah pocong,” kata Isa Zega sambil terisak di hadapan Majelis Hakim.

READ ALSO

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Baca Juga: Roy Suryo Soroti Alat Bukti di Sidang Isa Zega, Jaksa Tunjukkan Hasil Uji Lab

Saat ditemui usai sidang, Isa mengatakan alasan ia mengajak sumpah pocong adalah karena ia sudah tidak menaruh percaya dengan JPU.

Meskipun sumpah pocong ini hanya adat istiadat, Isa mengatakan esensinya sama dengan sumpah mubahalah dalam Quran Surat Ali Imran Ayat 61.

Isa Zega saat membacakan pledoi. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Isa Zega saat membacakan pledoi. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

“Kalau dia bersedia dan saya bersedia maka detik ini juga (ayo lakukan sumpah). Saya sudah melayangkan surat (ajakan sumpah mubahalah), tapi tidak ditanggapi,” kata Isa.

Baca Juga: Shandy Purnamasari: Postingan Isa Zega Sebabkan Stres dan Pendarahan Saat Hamil

Kuasah Hukum Isa Zega, Pitra Romadoni Nasution mengatakan kliennya cukup emosional pada sidang kali karena merasa dizalimi. Tuntutan yang disampaikan JPU pada persidangan sebelumnya dinilai tidak sesuai dengan laporan polisi.

Dalam laporan kepolisian, Isa disangkakan Pasal 27A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur tentang pencemaran nama baik.

Akan tetapi, saat pembacaan tuntutan pada sidang minggu lalu, JPU menuntut terdakwa dihukum lima tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 27B Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Sebagai informasi, Pasal 27A berbunyi:

Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

Sementara Pasal 27B berbunyi:

1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk:

a. memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau

b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:

a. memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau

b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

“Tidak ada bukti pengancaman dan tidak ada bukti pemindahan dana. Kalau memang tidak ada bukti, tentu harus kita uji dengan sumpah mubahalah,” kata Pitrah.

Setelah menggelar sidang sejak akhir Februari 2025 lalu, Majelis Hakim akan membacakan putusan terhadap terdakwa Isa Zega pada Kamis (8/5/2025).

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: Isa zegaPencemaran Nama Baikshandy purnamasarisumpah pocong

Related Posts

Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Next Post
Ketua PBFI Kabupaten Malang, Indra Khusnul. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Atlet Binaraga Kabupaten Malang Sudah Makan Ayam Segar setelah Dapat Bantuan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.