Tugumalang.id – Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai menegaskan, bahwa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, jarak rumah bukan menjadi prioritas penerimaan, melainkan nilai akademik.
Aries juga menggarisbawahi bahwa sistem baru ini juga diperuntukkan bagi jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) di Jawa Timur. Aries menegaskan, sistem penerimaan jalur domisili bukan lagi yang utama.
Baca Juga: 7 Alasan Mengapa Unisma Malang Layak Jadi Pilihan Calon Mahasiswa Baru
”Ini sudah jadi kebijakan pemerintah pusat, yang jadi prioritas adalah nilai akademik dulu. Baru nanti jika ada calon murid baru yang nilainya sama akan dipertimbangkan melalui jarak rumah,” ungkap Aries ditemui beberapa waktu lalu.
Sementara, untuk saat ini sistem SPMB akan diberlakukan untuk murid jenjang SMA. Untuk calon siswa SMK, aturan tersebut masih belum berlaku.
”Kalau SMK tetap menggunakan sistem lama. Artinya jarak masih menjadi prioritas dengan jumlah kuota sepuluh persen,” terangnya.
Aries mengatakan, perubahan SPMB dari PPDB memang tidak terlalu signifikan. Namun, ia mengatakan aturan yang ada perlu dipahami karena menjadi persoalan krusial.
Baca Juga: Wali Murid Bisa Laporkan Sekolah yang Wajibkan Beli Seragam Baru
Pihaknya juga telah mensosialisasikan perubahan tersebut melalui lima gelombang, bersama 24 Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah, 38 Dinas Pendidikan dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota di Jatim dan operator sekolah.
“Saya berharap, utamanya Kepala cabang dinas agar melakukan sosialisasi di wilayah masing-masing. Bisa mengundang kepala SMP sederajat di wilayah masing-masing,” dorongnya.
Ia menegaskan pula jika aturan SPMB 2025 ini, sudah ditentukan oleh Kemendikdasmen melalui Permendikdasmen No. 3 tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
“Dalam aturan SPMB tersebut, untuk jenjang SMA jalur afirmasi minimal 30 persen, jalur prestasi minimal 30 persen, jalur domisili 35 persen, dengan rincian jalur domisili reguler 20 persen dan jalur domisili sebaran 15 persen, jalur prestasi lomba lima persen, dan jalur mutasi lima persen,” urainya.
Kemudian dijelaskan pula jika untuk jenjang SMK, kuota afirmasi sebesar 15 persen, mutasi orang tua lima persen, prestasi hasil lomba lima persen, domisili SMK 10 persen, dan jalur nilai prestasi akademik 65 persen.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A





























