Tugumalang.id – Sorotan tajam atas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) masih mengalir dari akademisi hukum di Universitas Islam Malang (Unisma). Mereka kembali menggelar Seminar Nasional membahas RUU kontroversial tersebut.
Seminar Nasional bertajuk ‘Reformasi KUHAP : Menyongsong Era Baru Peradilan Pidana yang Progresif dan Berkeadilan’ itu digelar di Gedung Wahab Hasbullah Unisma, Kamis (24/4/2025).
Semnas itu mengundang dua pakar hukum yakni Prof Dr Deni Setya Bagus Yuherawan SH MS, Dr Sholehuddin SH MH dan Dr Prija Djatmika SH MS.
Baca Juga: Unisma Gelar Halal Bihalal, Teguhkan Visi sebagai Universitas Kelas Dunia
Secara garis besar, semnas itu masih menyoroti terkait potensi tumpang tindih kewenangan antar Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya polisi dan jaksa apabila RKUHAP tidak disusun dengan tegas dan spesifik.
Dalam seminar tersebut, ketiga narasumber sepakat bahwa reformasi KUHAP memerlukan konsistensi terhadap asas legalitas dan juga pemisahan fungsi peradilan pidana.
Dekan FH Unisma, Arfan Kaimuddin menjelaskan jika perumusan RUU KUHAP oleh DPR RI ini harus terus dikawal oleh akademisi. Menurutnya, perubahan RUU KUHAP ini mau tidak mau akan berdampak pada proses keadilan jika disahkan begitu saja.
Baca Juga: FH Unisma Teguhkan Kelasnya, Jaga Predikat Akreditasi Unggul hingga 2030
Sebelumnya, seminar terkait ini juga sudah digelar. Hingga akhirnya setelah ramai menjadi bahan perbincangan kalangan akademisi, RUU KUHAP ini mendapatkan respon dari Komisi 3 DPR RI.
”Hasilnya, pasal-pasal yang tumpang tindih itu sudah disilahkan. Tapi bukan berarti akademisi berhenti di situ saja. Menurut kami masih ada poin-poin yang harus diperhatikan khususnya dalam fokus perlindungan HAM,” terang Arfan.
Nantinya, lanjut Arfan, hasil seminar ini akan kembali disodorkan kepada DPR RI untuk agar nanti ditindaklanjuti. Ini mengingat masih banyak pasal yang masih gagu, khususnya dalam hal penyelidikan dan penyidikan.
“Beberapa poin yang masih jadi sorotan kami itu seperti restorative justice hingga teknis penangkapan kasus narkoba. Banyak yang masih perlu diperbaiki,” lanjutnya.
Pakar Hukum Pidana dan Kriminologi dari Universitas Brawijaya, Dr. Prija Djatmika menambahkan dalam hal ini pentingnya peranan masyarakat dalam proses legislasi yang berbasis transparan dan ilmiah.
“RKUHAP yang akhirnya menjadi KUHAP ini, sangat fundamental dan harus melindungi hak semua pihak baik korban dan pelaku. Jangan kejar tayang dengan buru-buru mensahkan, pelajari terlebih dahulu,” jelasnya.
Ia menegaskan semnas ini merekomendasikan kepada Komisi III DPR RI untuk membuka ruang partisipasi publik lebih luas dalam memastikan kembali pasal-pasal di RKUHAP yang masih bersifat krusial.
”Ihi penting untuk menjaga prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia, tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga korban dan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Prof. Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan, SH, MS, menyampaikan bahwa RKUHAP seharusnya dapat menguatkan pembagian fungsi peradilan pidana, dan bukan sebaliknya yaitu membuka ruang multitafsir.
Menurutnya, penyidik kepolisian, penuntut umum dari kejaksaan hingga hakim pengadilan harus berfungsi sesuai perannya masing-masing tanpa tumpang tindih.
“Apabila ini ada tumpang tindih kewenangan antar aparat penegak hukum, maka bisa bahaya,” ungkapnya.
Hal senada diungkapkan Dr. Sholehuddin, S.H., M.H yang menegaskan pentingnya peran DPR khususnya Komisi III untuk ikut mendengar masukan dari akademisi.
Menurutnya, RKUHAP merupakan regulasi yang mengatur APH dan bisa berdampak langsung terhadap masyarakat yang sedang mencari keadilan.
“KUHAP ini bukan ruang perluasan kewenangan. Penyelidikan harus ada batas waktunya dan bisa diuji melalui pra peradilan. Apabila tidak diatur tegas, bisa merugikan masyarakat,” tandasnya.
Sholehuddin mencontohkan sejumlah poin krusial yang disorot seperti ambiguitas tahapan penyelidikan dan potensi penyalahgunaan restorative justice. Ini mengingat ada tahapan penyelidikan yang dihapus dalam proses peradilan yang sudah ada.
Menurutnya, penyelidikan dalam praktiknya penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan bisa tidaknya dilanjutkan ke penyidikan.
Memang penyelidikan bisa berminggu-minggu hingga bertahun-tahun. Maka konsep awal RUU KUHAP, penyidikan ditiadakan, tapi sekarang sudah diatur waktunya. Kalau misal dihapus, jika dalam penyelidikan gak bisa dilanjutkan, pelapor menjadi tak berdaya. Itu merugikan, tidak seperti proses penyidikan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan jika penerapan restorative justice pada tahap penyelidikan terlalu prematur dan dapat menabrak prinsip kepastian hukum.
Terlebih tujuan utama RUU KUHAP ialah perlindungan terhadap HAM bagi setiap pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana.
“Ini harus benar-benar diperbaiki sebab kalau disahkan menjadi UU, akan banyak sekali potensi gugatan yudisial review. Banyak akan melanggar hak-hak konstitusional warga negara,” tegasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A





























