Minggu, Juli 19, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Pakar Hukum di Malang Dorong RKUHAP Tak Munculkan Dominasi Lembaga Penegak Hukum

Redaksi by Redaksi
April 18, 2025 2:06 am
in News
Seminar Nasional yang mengulas RKUHAP. (Foto/M Sholeh)

Seminar Nasional yang mengulas RKUHAP. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali menjadi pembahasan dalam Seminar Nasional di Kota Malang pada Kamis (17/4/2025). Dalam seminar itu, pakar hukum mendorong RKUHAP tak memunculkan dominasi lembaga penegak hukum.

Seminar yang digelar oleh Kantor Hukum Aulia Tri Koerniawati & Rekan bersama PERADI itu menghadirkan sejumlah pakar hukum dari berbagai kampus sebagai pemateri. Mulai dari Prof I Nyoman Nurjaya, Prof Tongat hingga Prof Sadjijono.

READ ALSO

Pastikan Profesionalisme, Sekjen Imipas Kunjungi Kantin hingga Pembinaan Batik di Lapas Malang

Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan

Baca Juga: FH Unisma Angkat Bicara Soal Pro Kontra RUU KUHAP dan Kejaksaan, Ini Sikap Mereka

Prof I Nyoman Nurjaya menekankan bahwa KUHAP sebagai lex generalis perlu segera diselesaikan agar harmonisasi dengan undang undang sektoral lainnya. Seperti UU Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman, dan Advokat dapat berjalan serasi.

“KUHAP sebagai hukum acara pidana harus selesai sebelum 1 Januari 2026, seiring dengan berlakunya KUHP baru. KUHAP ini adalah hukum formil, dan sebagai lex generalis ia wajib mengakomodasi hukum material yang spesifik. Jangan sampai tumpang tindih,” ujarnya.

Dia menegaskan bahwa isu pembagian kewenangan antara penyidik dan penuntut umum saat ini menjadi sorotan. Menurutnya, polisi sebagai penyidik bekerja di lapangan dan menghadapi berbagai risiko. Sementara jaksa menurutnya fokus pada tugas penuntutan.

Baca Juga: Kuliah Tamu UIN Malang, Hadirkan Para Pakar Hukum Terkemuka

“Jangan sampai tumpang tindih. Jaksa bekerja di meja, mengolah berkas dari hasil penyidikan, bukan mengendalikan seluruh proses perkara,” tuturnya.

Dikatakan, RKUHAP harus benar benar pro HAM. Dalam hal ini perlindungan hak asasi tersangka, terdakwa, terpidana, saksi hingga korban.

“Pro HAM karena ini negara hukum yang demokratis, keberpihakan pada HAM, keberpihakan pada kewenangan kewenangan dari lembaga penegak hukum agar proses peradilan pidana itu selaras,” tuturnya.

Dia juga menekankan bahwa RKUHAP tak boleh menjadi potensi terjadinya dominasi salah satu lembaga penegak hukum terhadap lembaga penegak hukum lainnya.

“Sebab akibatnya, tidak ada kepastian, tidak ada ketertiban dalam sistem penegakan hukum pidana. Karena hukum formil, hukum acara pidana ini mengatur tentang ketertiban dalam proses peradilan pidana,” ucapnya.

Sementara itu, Prof Tongat menyampaikan bahwa hukum merupakan representasi dari kehendak masyarakat. Namun menurutnya, hukum tidak selalu bisa dirumuskan secara sempurna.

“Hukum terus berkembang mengikuti dinamika masyarakat. Maka, RKUHAP harus didorong agar bisa secepatnya disahkan dan menjadi pijakan yang relevan,” ujarnya.

RKUHAP diharapkan mampu menjawab tantangan pada era hukum modern dengan menitikberatkan pada keadilan prosedural, kejelasan wewenang antarlembaga penegak hukum, serta perlindungan terhadap hak hak masyarakat dalam proses peradilan.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: kota malangPakar HukumPeradiRKUHAP

Related Posts

F5785b1f 3c1f 4c98 A75b 4d1910b070cf
News

Pastikan Profesionalisme, Sekjen Imipas Kunjungi Kantin hingga Pembinaan Batik di Lapas Malang

Sabtu, 18 Jul 2026
Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan
News

Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan

Jumat, 17 Jul 2026
Wamentan, STAPA Center, dan HKTI Salurkan Alat Pertanian untuk 50 Gapoktan di Malang Raya
News

Wamentan, STAPA Center, dan HKTI Salurkan Alat Pertanian untuk 50 Gapoktan di Malang Raya

Jumat, 17 Jul 2026
Kota Batu Hadirkan Sidang Terpadu Perwalian Anak
News

Kota Batu Hadirkan Sidang Terpadu Perwalian Anak

Jumat, 17 Jul 2026
Sudah Dibangun, Pemkot Malang Akan Buka Jalan Baru Tembusan Griya Shanta-Simpang Candi Panggung
News

Sudah Dibangun, Pemkot Malang Akan Buka Jalan Baru Tembusan Griya Shanta-Simpang Candi Panggung

Jumat, 17 Jul 2026
7 Layanan Kependudukan Sudah Bisa Diakses Secara Online, Warga Tak Perlu ke Disdukcapil
News

7 Layanan Kependudukan Sudah Bisa Diakses Secara Online, Warga Tak Perlu ke Disdukcapil

Jumat, 17 Jul 2026
Next Post
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat melantik 94 pejabat administrator hingga fungsional. (Foto/dok. Prokopim Setda Kota Malang)

Wali Kota Malang Lantik 94 Pejabat Administrator hingga Fungsional

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.