Rabu, September 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Pakar Hukum di Malang Dorong RKUHAP Tak Munculkan Dominasi Lembaga Penegak Hukum

Redaksi by Redaksi
April 18, 2025 2:06 am
in News
Seminar Nasional yang mengulas RKUHAP. (Foto/M Sholeh)

Seminar Nasional yang mengulas RKUHAP. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali menjadi pembahasan dalam Seminar Nasional di Kota Malang pada Kamis (17/4/2025). Dalam seminar itu, pakar hukum mendorong RKUHAP tak memunculkan dominasi lembaga penegak hukum.

Seminar yang digelar oleh Kantor Hukum Aulia Tri Koerniawati & Rekan bersama PERADI itu menghadirkan sejumlah pakar hukum dari berbagai kampus sebagai pemateri. Mulai dari Prof I Nyoman Nurjaya, Prof Tongat hingga Prof Sadjijono.

READ ALSO

Kebakaran Hutan Gunung Butak, 182 Pendaki Dievakuasi

Harga Daging Sapi di Kabupaten Malang Tembus Rp140 Ribu per Kg

Baca Juga: FH Unisma Angkat Bicara Soal Pro Kontra RUU KUHAP dan Kejaksaan, Ini Sikap Mereka

Prof I Nyoman Nurjaya menekankan bahwa KUHAP sebagai lex generalis perlu segera diselesaikan agar harmonisasi dengan undang undang sektoral lainnya. Seperti UU Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman, dan Advokat dapat berjalan serasi.

“KUHAP sebagai hukum acara pidana harus selesai sebelum 1 Januari 2026, seiring dengan berlakunya KUHP baru. KUHAP ini adalah hukum formil, dan sebagai lex generalis ia wajib mengakomodasi hukum material yang spesifik. Jangan sampai tumpang tindih,” ujarnya.

Dia menegaskan bahwa isu pembagian kewenangan antara penyidik dan penuntut umum saat ini menjadi sorotan. Menurutnya, polisi sebagai penyidik bekerja di lapangan dan menghadapi berbagai risiko. Sementara jaksa menurutnya fokus pada tugas penuntutan.

Baca Juga: Kuliah Tamu UIN Malang, Hadirkan Para Pakar Hukum Terkemuka

“Jangan sampai tumpang tindih. Jaksa bekerja di meja, mengolah berkas dari hasil penyidikan, bukan mengendalikan seluruh proses perkara,” tuturnya.

Dikatakan, RKUHAP harus benar benar pro HAM. Dalam hal ini perlindungan hak asasi tersangka, terdakwa, terpidana, saksi hingga korban.

“Pro HAM karena ini negara hukum yang demokratis, keberpihakan pada HAM, keberpihakan pada kewenangan kewenangan dari lembaga penegak hukum agar proses peradilan pidana itu selaras,” tuturnya.

Dia juga menekankan bahwa RKUHAP tak boleh menjadi potensi terjadinya dominasi salah satu lembaga penegak hukum terhadap lembaga penegak hukum lainnya.

“Sebab akibatnya, tidak ada kepastian, tidak ada ketertiban dalam sistem penegakan hukum pidana. Karena hukum formil, hukum acara pidana ini mengatur tentang ketertiban dalam proses peradilan pidana,” ucapnya.

Sementara itu, Prof Tongat menyampaikan bahwa hukum merupakan representasi dari kehendak masyarakat. Namun menurutnya, hukum tidak selalu bisa dirumuskan secara sempurna.

“Hukum terus berkembang mengikuti dinamika masyarakat. Maka, RKUHAP harus didorong agar bisa secepatnya disahkan dan menjadi pijakan yang relevan,” ujarnya.

RKUHAP diharapkan mampu menjawab tantangan pada era hukum modern dengan menitikberatkan pada keadilan prosedural, kejelasan wewenang antarlembaga penegak hukum, serta perlindungan terhadap hak hak masyarakat dalam proses peradilan.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: kota malangPakar HukumPeradiRKUHAP

Related Posts

Kebakaran Hutan Gunung Butak, 182 Pendaki Dievakuasi
News

Kebakaran Hutan Gunung Butak, 182 Pendaki Dievakuasi

Selasa, 1 Sep 2026
Harga Daging Sapi di Kabupaten Malang Tembus Rp140 Ribu per Kg
News

Harga Daging Sapi di Kabupaten Malang Tembus Rp140 Ribu per Kg

Selasa, 1 Sep 2026
Harga BBM Nonsubsidi Naik, Pertalite Habis di Sejumlah SPBU Kota Malang
News

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Pertalite Habis di Sejumlah SPBU Kota Malang

Selasa, 1 Sep 2026
RSUD Kanjuruhan Masuk Green Book Bappenas, Gedung dan Layanan KJSU Bakal Ditambah
News

RSUD Kanjuruhan Masuk Green Book Bappenas, Gedung dan Layanan KJSU Bakal Ditambah

Senin, 31 Agu 2026
Kunjungan Wisatawan ke Kota Batu Tembus 6,4 Juta Orang
News

Kunjungan Wisatawan ke Kota Batu Tembus 6,4 Juta Orang

Senin, 31 Agu 2026
Kandang Ayam di Kota Batu Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp600 Juta
News

Kandang Ayam di Kota Batu Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp600 Juta

Senin, 31 Agu 2026
Next Post
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat melantik 94 pejabat administrator hingga fungsional. (Foto/dok. Prokopim Setda Kota Malang)

Wali Kota Malang Lantik 94 Pejabat Administrator hingga Fungsional

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.