Jumat, Juli 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pendidikan

FH Unisma Angkat Bicara Soal Pro Kontra RUU KUHAP dan Kejaksaan, Ini Sikap Mereka

Redaksi by Redaksi
Februari 14, 2025 4:38 pm
in Pendidikan
FH Unisma

FH Unisma turut angkat bicara soal pro kontra RUU KUHAP lewat Seminar Nasional. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam Malang (FH Unisma) turut angkat bicara atas pro kontra penyusunan RUU KUHAP yang saat ini sudah masuk Prolegnas 2025. Pembahasan dilakukan melalui Seminar Nasional yang digelar di Hall KH Abdurrahman Wahid Unisma pada Kamis (13/2/2025).’

Dalam Seminar Nasional bertajuk ‘Dilema Tumpang Tindih Kewenangan Polisi dan Jaksa: Urgensi Revisi RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan dalam Bingkai Sistem Peradilan Pidana’ itu turut menghadirkan sejumlah akademisi hukum hingga advokat.

READ ALSO

Gerakan Ayah Mengantar Anak Warnai MPLS Ramah di PAUD IT Insan Permata Malang

Tingkatkan Kualitas Akademik, UIN Malang Siapkan Program Studi Menghadapi Akreditasi Internasional

Mulai Akademisi senior sekaligus guru besar di UB Prof Dr I Nyoman Nurjaya SH MS, Advokat yang menjabat di DPN Peradi Dr H Shalih Mangara Sitompul SH MH, Rektor Unisma Prof Drs H Junaidi MPd PhD dan juga Dekan FH Unisma Dr Arfan Kaimudin SH MH.

Baca Juga: Lepas Calon Wisudawan Periode 74, Mayoritas Wisudawan FH Unisma Sudah Terserap Dunia Kerja

Dekan FH Unisma Arfan Kaimudin menuturkan jika seminar nasional ini digelar sebagai sikap akademisi untuk menjernihkan kekeruhan masalah di tengah masyarakat. Tentu, dalam semnas ini pihaknya menyodorkan solusi terbaik.

Perancangan RUU ini menurut Arfan harus dikaji dari banyak sisi mengingat ada banyak tumpang timdih kewenangan antara polisi dan jaksa jika dipaksakan untuk disahkan. Ia merasa tumpang tindih kewenangan ini tidak baik untuk sistem.

”Saya rasa itu tidak baik dalam sistem yang kami rasa sudah ideal. Ketika kondisi itu terjadi, lagi-lagi yang dirugikan kan masyarakat karena tidak ada kepastian hukum,” ungkap Arfan.

Arfan menambahkan jika memang rancangan ini ditujukan sebagai respon trust issues warga ke polisi, namun solusinya tidak serta-merta menarik kewenangan. ”Untuk evaluasinya kan sudah ada sistemnya, jadi tidak serta merta kewenangan itu kemudian ditarik,” tegasnya.

FH Unisma
Akademisi senior dan Guru Besar FH UB Prof I Nyoman Nurjaya menjadi pembicara di Semnas FH Unisma terkait pro kontra RUU KUHAP. Foto: Azmy

Baca Juga: Usung Semangat Kolaborasi, FH Unisma Bersama DPC PERADI Malang Gelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat Angkatan ke-11

Terlepas dari itu, Semnas ini menjadi hal penting bagi FH Unisma dalam merespon suatu kejadian sosial di sekitar. Ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan mahasiswa terhadap realitas hukum yang terjadi.

”Fenomena seperti ini harus diketahui dan juga disikapi untuk meningkatkan kesadaran mssyarakat terhadap produk hukum. Harapan kami lembaga berwenang dapst menerima masukan akademis sebagai bahan pertimbangan sebelum RUU ini benar-benar disahkan,” harapnya.

Sementara, Guru Besar FH UB I Nyoman Nurjana menyoroti keganjilan penyusunan RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan secara bersamaan. Pasalnya, jika kedua rancangan tersebut dibahas bersamaan, dikhawatirkan akan terjadi tumpang tindih kewenangan dan konflik norma dalam sistem peradilan pidana.

Menurut Nyoman, RUU KUHAP merupakan lex generalis dari sistem penegakan hukum pidana di Indonesia. Sudah seharusnya pembahasan KUHAP harus dituntaskan terlebih dulu sebelum RUU Kejaksaan.

Rancangan KUHAP yang sedang dibahas itu kat Nyoman merupakan lex generalis dari sistem penegakan hukum kita, sistem peradilan pidana terpadu. Harusnya, KUHAP harus diselesaikan terlebih dulu sebagai payung hukum utama.

“Penegak hukum di pra-penyidikan polisi, lalu penuntutan jaksa sampai pemerintahan sedang mengalir itu juga punya UU sendiri yang mengatur dan itu yang disebut lex spesialisnya. Oleh karena itu, KUHAP-nya harus selesai dulu,” jelasnya.

Prof. Nyoman menekankan bahwa pembentukan undang-undang harus mengacu pada prinsip-prinsip yang ada dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ada dua asas utama yang harus diperhatikan, yaitu asas pembentukan peraturan yang benar dan asas muatan materi.

“Membentuk satu UU itu ada rujukannya. Yakni UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ada dua asas penting yang harus dirujuk. Yang pertama asas pembentukan peraturan perundang-undangnya, lembaga yang membentuknya ini harus benar,” jelasnya.

Baca Juga: Lepas Calon Wisudawan Periode 74, Mayoritas Wisudawan FH Unisma Sudah Terserap Dunia Kerja

Selain karena alasan mekanisme, Prof Nyoman juga mengingatkan bahwa pembahasan RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan secara bersamaan berpotensi menimbulkan overlapping kewenangan dan konflik norma dalam sistem peradilan pidana.

Dekan FH Unisma
Dekan FH Unisma Arfan Kaimudin memberikan cinderamata kepada para narasumber Semnas soal pro kontra RUU KUHAP. Foto: Azmy

“Jika kita baca normanya memang saya melihat ada nuansa-nuansa intervensi, overlapping, dan ini yang harus dihindari. Kita berbicara mengenai hukum sebagai satu sistem dan sebagai sistem, norma yang harus dihindari adalah inkonsistensi, konflik norma, overlapping,” kata dia.

Lebih lanjut, selain itu seluruh pihak khususnya akademisi juga perlu membahas lebih dalam pasal-pasal di RUU KUHAP secara komprehensif. Tak hanya soal pengaturan kewenangan polisi dan jaksa saja yang bermasalah, tapi juga ada pasal lain yang belum dikritisi.

Ia menegaskan kepada para akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat bahwa masih ada waktu untuk memberikan masukan sebelum RUU KUHAP disahkan. ”Ini semua demi kebaikan bersama, agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar memperkuat sistem hukum di Indonesia,” ajaknya.

Kritisi terkait RUU KUHAP juga datang dari Wakil Ketum DPN Peradi Shalih Mangara Sitompul yang berpendapat jika RUU itu disahkan tanpa ada kajian akademik berpotensi merugikan pula bagi aktivitas para advokat.

Ini mengingat perubahan RUU KUHAP ke depan juga akan berdampak pada UU lain seperti UU Advokat. Artinya, pemerintah atau DPR RI juga wajib melakukan sinkronisasi dengan UU yang lain.

Selain ketidaksingkronan, Shalih juga menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan yang dapat menimbulkan benturan di lapangan. Dampaknya, advokat yang berperan aktif dalam sistem peradilan pidana juga akan terdampak.

Oleh karena itu, ia menekankan bahwa pendapat masyarakat, terutama akademisi dan praktisi hukum, harus didengar dalam pembahasan RUU ini. “Sinkronisasi dan penyesuaian RUU KUHAP ini harus segera dilakukan, termasuk menyerap pendapat masyarakat, terutama dari perguruan tinggi,” ujarnya.

Seminar RUU KUHAP
FH Unisma turut angkat bicara soal pro kontra RUU KUHAP lewat Seminar Nasional. Foto: Azmy

Shalih mengingatkan bahwa RUU KUHAP harus tetap memperhatikan prinsip hak asasi manusia (HAM). Jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa kepastian hukum yang jelas, maka akan ada potensi pelanggaran HAM.

“Kalau orang yang ditersangkakan tidak ada kepastian hukum, kasihan orang itu. Padahal orang itu belum tentu bersalah. Jangan sampai ada manusia yang terzalimi akibat produk hukum yang keliru,” tegasnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko

Tags: Fakultas Hukum UnismaFH UnismaRUU KejaksaanRUU KUHAP

Related Posts

Gerakan Ayah Mengantar Anak Warnai MPLS Ramah di PAUD IT Insan Permata Malang
Pendidikan

Gerakan Ayah Mengantar Anak Warnai MPLS Ramah di PAUD IT Insan Permata Malang

Kamis, 16 Jul 2026
Tingkatkan Kualitas Akademik, UIN Malang Siapkan Program Studi Menghadapi Akreditasi Internasional
Pendidikan

Tingkatkan Kualitas Akademik, UIN Malang Siapkan Program Studi Menghadapi Akreditasi Internasional

Kamis, 16 Jul 2026
Penelitian Dosen UIN Malang Ungkap Dua Kategori Kufur dalam Al-Qur’an
Advertorial

Penelitian Dosen UIN Malang Ungkap Dua Kategori Kufur dalam Al-Qur’an

Kamis, 16 Jul 2026
Siswa Baru SMA Nasional Malang Diajak Menjelajah Laboratorium ITN Malang
Advertorial

Siswa Baru SMA Nasional Malang Diajak Menjelajah Laboratorium ITN Malang

Kamis, 16 Jul 2026
Mahasiswa Teknik Mesin ITN Malang Raih Juara Kontes Modifikasi, Lepas Penat Skripsi dengan Naik Podium
Advertorial

Mahasiswa Teknik Mesin ITN Malang Raih Juara Kontes Modifikasi, Lepas Penat Skripsi dengan Naik Podium

Kamis, 16 Jul 2026
Dosen UIN Malang Kaji Konsep Al-Huzn dalam Al-Qur’an, Kesedihan Dinilai Bisa Jadi Jalan Pemulihan
Pendidikan

Dosen UIN Malang Kaji Konsep Al-Huzn dalam Al-Qur’an, Kesedihan Dinilai Bisa Jadi Jalan Pemulihan

Rabu, 15 Jul 2026
Next Post
Kasus Bullying

4 ABH Pelaku Bullying di Waduk Selorejo Malang Ditahan di Lapas Anak

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.