Minggu, Agustus 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

4 ABH Pelaku Bullying di Waduk Selorejo Malang Ditahan di Lapas Anak

Redaksi by Redaksi
Februari 14, 2025 4:44 pm
in Hukum & Kriminal
Kasus Bullying

Kasatreskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id – 4 anak berhadap dengan hukum (ABH) yang menjadi tersangka perundungan dan penganiayaan di Waduk Selorejo, Malang tetap akan mendapat hak-haknya sebagai anak di bawah umur. Kini, mereka menjalani masa penahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar.

Diketahui, keempat ABH ini ialah NAP (17), PRW (16), KR (13) warga Kecamatan Gandungsari, Kabupaten Blitar dan RAP (16) warga Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.

READ ALSO

Polisi Tangkap Pria di Gedangan yang Aniaya Warga Pakai Kelapa dan Kayu

Curi Motor Petani Saat Panen, Warga Sumawe Diciduk Polisi

Kasatreskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo menjelaskan penahanan kepada 4 tersangka dilakukan di LPKA karena mereka masih masuk dalam kategori ABH.

“Karena mereka ABH, penahanannya tidak sama dengan orang dewasa. Mereka ditahan di lapas anak Blitar,” terang Rudi, Jumat (14/2/2025).

Baca Juga: Korban Bullying di Waduk Selorejo Malang Alami Trauma, Polres Batu Berikan Trauma Healing

Selain lokasi penahanan khsusus, sambung Rudi, masa penahanan hingga proses sidang yang akan dijalani mereka juga akan berbeda dengan para tersangka pada umumnya.

“Masa penahanannya beda, lalu untuk persidangannya juga akan dilaksanakan secara tertutup karena mereka masuk kategori anak berhadapan dengan hukum,” ujarnya.

“Sebenarnya juga ada kesempatan mendapatkan pendidikan. Tapi dalam kasus ini, 4 anak ini memang sudah tidak lagi sekolah,” imbuhnya.

Diketahui, peristiwa bullying atau perundungan ini terjadi pada Minggu (9/2/2025) sekitar pukul 15. 30 WIB. Keempat pelaku yang ditangkap rata-rata berusia sekitar 17 tahun dan ada yang 14 tahun.

Keempat remaja berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) yakni R.A.P (16 Tahun), NAP (17), PRW (16) dan KR (13 Tahun) warga Kecamatan Gandusari, Kab.Blitar. Sementara korban bernama Erma (19) juga merupakan warga yang sama.

Diketahui pengeroyokan didasarkan atas sakit hati para pelaku terhadap korban. ”Motif pengeroyokan karena sakit hati terhadap korban, dimana korban apabila dalam keadaan susah sering dibantu oleh terlapor, namun saat senang tidak ingat dengan terlapor,” jelas Rudi.

Akibat tindakan itu, keempat terduga pelaku ini akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun.

Reporter : M Ulul Azmy

Tags: BullyingBullying Kota BatuPOlresta Batu

Related Posts

Polisi Tangkap Pria di Gedangan yang Aniaya Warga Pakai Kelapa dan Kayu
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pria di Gedangan yang Aniaya Warga Pakai Kelapa dan Kayu

Rabu, 12 Agu 2026
Curi Motor Petani Saat Panen, Warga Sumawe Diciduk Polisi
Hukum & Kriminal

Curi Motor Petani Saat Panen, Warga Sumawe Diciduk Polisi

Senin, 10 Agu 2026
Modus Komplotan Pencuri Baterai Tower di Malang, Bobol dengan Linggis dan Putus Alarm
Hukum & Kriminal

Modus Komplotan Pencuri Baterai Tower di Malang, Bobol dengan Linggis dan Putus Alarm

Sabtu, 8 Agu 2026
Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Baterai Tower di 17 TKP
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Baterai Tower di 17 TKP

Sabtu, 8 Agu 2026
Curi Motor di Kos, Pria 27 Tahun Dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota
Hukum & Kriminal

Curi Motor di Kos, Pria 27 Tahun Dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota

Rabu, 5 Agu 2026
Warga Sumberbrantas Resah, Pencurian Kentang Berlangsung Dua Pekan
Hukum & Kriminal

Warga Sumberbrantas Resah, Pencurian Kentang Berlangsung Dua Pekan

Selasa, 4 Agu 2026
Next Post
Taman Hutan - Komunitas BatuSkate Arena Skate Park di Taman Hutan Kota Bondas Tak Representatif

Komunitas BatuSkate Arena Skate Park di Taman Hutan Kota Bondas Tak Representatif

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 07222026 2
Advtm 07222026 1
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.