Rabu, Juni 3, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

4 ABH Pelaku Bullying di Waduk Selorejo Malang Ditahan di Lapas Anak

Redaksi by Redaksi
Februari 14, 2025 4:44 pm
in Hukum & Kriminal
Kasus Bullying

Kasatreskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id – 4 anak berhadap dengan hukum (ABH) yang menjadi tersangka perundungan dan penganiayaan di Waduk Selorejo, Malang tetap akan mendapat hak-haknya sebagai anak di bawah umur. Kini, mereka menjalani masa penahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar.

Diketahui, keempat ABH ini ialah NAP (17), PRW (16), KR (13) warga Kecamatan Gandungsari, Kabupaten Blitar dan RAP (16) warga Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.

READ ALSO

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Kasatreskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo menjelaskan penahanan kepada 4 tersangka dilakukan di LPKA karena mereka masih masuk dalam kategori ABH.

“Karena mereka ABH, penahanannya tidak sama dengan orang dewasa. Mereka ditahan di lapas anak Blitar,” terang Rudi, Jumat (14/2/2025).

Baca Juga: Korban Bullying di Waduk Selorejo Malang Alami Trauma, Polres Batu Berikan Trauma Healing

Selain lokasi penahanan khsusus, sambung Rudi, masa penahanan hingga proses sidang yang akan dijalani mereka juga akan berbeda dengan para tersangka pada umumnya.

“Masa penahanannya beda, lalu untuk persidangannya juga akan dilaksanakan secara tertutup karena mereka masuk kategori anak berhadapan dengan hukum,” ujarnya.

“Sebenarnya juga ada kesempatan mendapatkan pendidikan. Tapi dalam kasus ini, 4 anak ini memang sudah tidak lagi sekolah,” imbuhnya.

Diketahui, peristiwa bullying atau perundungan ini terjadi pada Minggu (9/2/2025) sekitar pukul 15. 30 WIB. Keempat pelaku yang ditangkap rata-rata berusia sekitar 17 tahun dan ada yang 14 tahun.

Keempat remaja berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) yakni R.A.P (16 Tahun), NAP (17), PRW (16) dan KR (13 Tahun) warga Kecamatan Gandusari, Kab.Blitar. Sementara korban bernama Erma (19) juga merupakan warga yang sama.

Diketahui pengeroyokan didasarkan atas sakit hati para pelaku terhadap korban. ”Motif pengeroyokan karena sakit hati terhadap korban, dimana korban apabila dalam keadaan susah sering dibantu oleh terlapor, namun saat senang tidak ingat dengan terlapor,” jelas Rudi.

Akibat tindakan itu, keempat terduga pelaku ini akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun.

Reporter : M Ulul Azmy

Tags: BullyingBullying Kota BatuPOlresta Batu

Related Posts

Pencurian sepeda motor
Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
Komunitas BatuSkate Arena Skate Park di Taman Hutan Kota Bondas Tak Representatif

Komunitas BatuSkate Arena Skate Park di Taman Hutan Kota Bondas Tak Representatif

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.