Minggu, Agustus 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Banyak Potensi Fatal Jika RUU KUHAP Disahkan, Pakar Hukum Pidana: Ditunda Saja!

Redaksi by Redaksi
Februari 9, 2025 3:11 pm
in News
RUU KUHAP

Pakar Hukum Pidana Unidha Malang, Prof Widodo menyarankan RUU KUHAP ditunda saja pengesahannya. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Polemik penyusunan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan RUU Kejaksaan yang baru masih mendapat sorotan banyak pihak. Pasalnya, ada beberapa pasal yang tumpang tindih terkait kewenangan penyelidikan pada dua lembaga berpotensi akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Hal ini diungkapkan oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Wisnuwardhana (Unidha) Malang, Prof. Dr. Widodo. Prof Widodo menjadi salah satu pembicara dalam Forum Group Discussion (FGD) yang membahas polemik hukum yang sedang banyak dibicarakan ini.

READ ALSO

Pemkab Malang Kaji Empat Lokasi Alun-Alun Kepanjen

Daftar Rais Aam dan Ketua PBNU dari Masa ke Masa, Siapa Pemimpin Berikutnya?

”Potensi yang paling fatal jika RUU KUHAP dan Kejaksaan ini disahkan, kepastian hukumnya nanti yang buntu. Alur hukumnya jalan ke mana kan belum jelas,” kata Widodo, Sabtu (8/2/2025) kemarin.

Menurut Dosen Hukum Pidana Bidang Teknologi Informasi Unidha ini, hingga kini alur penuntutan umum hukum pidana di RUU KUHAP masih belum jelas jika penanganan kasus pidana ditangani oleh jaksa.

Baca Juga: Kewenangan Ganda Jaksa di RUU KUHAP, Ahli Hukum UB : Berpotensi Abuse of Power

Selain itu, Widodo juga menyoroti akses warga ke kejaksaan yang berada di lokasi jauh dari permukiman. Sementara sebelumnya sudah ada Polsej-polsek yang menjangkau warga di tiap kecamatan.

“Tentu jarak ini juga akan menambah biaya dan waktu, apa aturan itu nanti bisa dimanfaatkan warga dengan optimal bagi mereka yang akses rumahnya jauh dari kejaksaan. Sementara saat ini sudah ada polsek-polsek yang menjangkau warga,” tuturnya.

Di sisi lain, dalam segi organisasi, menurut Widodo juga tidak ideal karena RUU KUHAP juga memberikan kesan bahwa kepolisian berada di bawah subordinasi kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana umum.

“Padahal Kapolri dan Kajagung itu sama-sama diangkat oleh presiden,” jelasnya.

Selain itu, Widodo juga menyoroti kesiapan jaksa dalam menangani kasus-kasus yang memiliki kompleksitas seperti kasus di luar negeri, kasus dengan pembuktian yang sulit, atau kasus yang jauh dari lokasi kejaksaan.

“Apakah JPU punya SDM dan sumber daya lain yang cukup untuk menangani kasus-kasus seperti itu,” tanyanya.

Berangkat dari banyak kelemahan itu, Widodo menyarankan pengesahan RUU KUHAP di DPR RI Tahun 2025 ini ditunda. ”Alangkah lebih baik ditunda. Harus banyak pertimbangan dan banyak pembahasan secara detail,” tegas Widodo.

Terlepas dari berbagai faktor tersebut, Widodo menyarankan agar polemik ini diselesaikan dengan memperkuat pengawasan penyelidikan di institusi masing-masing. Menurutnya, sanksi dalam fungsi pengawasan tidak harus berupa pemberhentian penyidikan atau pemecatan, tetapi bisa berupa evaluasi kepada penyidik.

“Kalau menurut saya dalam kaitan kolaborasi, saya lebih sepakat kolaborasi yang baik dalam pencegahan kejahatan, tapi untuk penanganan ya sesuai kewenangan masing-masing seperti sudah berjalan selama ini,” katanya.

Terkait dengan restorative justice (RJ), Widodo menekankan perlunya undang-undang yang mengatur hal tersebut. Selama ini, RJ hanya diatur dalam kasus kejahatan terhadap anak dan kejahatan HAM.

“RJ itu kan harus ada UU-nya, selama ini gak ada, adanya hanya 2 yakni kejahatan kepada anak juga kejahatan HAM, padahal dalam pasal 132 KUHAP disebutkan bahwa perkara yang sudah diselesaikan di luar pengadilan berdasarkan undang-undang tidak akan dituntut,” tandasnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko

Tags: Pakar Hukum PidanaRUU KejaksaanRUU KUHAP

Related Posts

Pemkab Malang Kaji Empat Lokasi Alun-Alun Kepanjen
News

Pemkab Malang Kaji Empat Lokasi Alun-Alun Kepanjen

Sabtu, 29 Agu 2026
Daftar Rais Aam dan Ketua PBNU dari Masa ke Masa, Siapa Pemimpin Berikutnya?
News

Daftar Rais Aam dan Ketua PBNU dari Masa ke Masa, Siapa Pemimpin Berikutnya?

Sabtu, 29 Agu 2026
RMI PBNU Bahas Peran Bu Nyai Wujudkan Pesantren Aman
News

RMI PBNU Bahas Peran Bu Nyai Wujudkan Pesantren Aman

Sabtu, 29 Agu 2026
Gus Kautsar Ungkap Makna Historis Muktamar NU di Tambakberas
News

Gus Kautsar Ungkap Makna Historis Muktamar NU di Tambakberas

Sabtu, 29 Agu 2026
Kongkow Santri Bareng Masyayikh Bahas Ulang Qonun Asasi NU Jelang Muktamar ke-35
News

Kongkow Santri Bareng Masyayikh Bahas Ulang Qonun Asasi NU Jelang Muktamar ke-35

Sabtu, 29 Agu 2026
MHERA LAW Perluas Layanan Pendampingan Hukum di Malang Raya
News

MHERA LAW Perluas Layanan Pendampingan Hukum di Malang Raya

Jumat, 28 Agu 2026
Next Post
Kekurangan siswa sekolah dimerger

Siswa Terlalu Sedikit, 26 SD Negeri di Kabupaten Malang Akan Dimerger

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.