Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

6 Pemilik Warung Kopi Cetol Ditetapkan Tersangka

Redaksi by Redaksi
Januari 20, 2025 4:21 pm
in Hukum & Kriminal
Para tersangka Warung Kopi Cetol

Enam tersangka pemilik Warung Kopi Cetol. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang menetapkan enam pemilik Warung Kopi Cetol di Pasar Gondanglegi sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan eksploitasi terhadap anak di bawah umur.

Pada Sabtu (4/1/2025) lalu, Polres Malang bersama Satpol PP Kabupaten Malang melakukan penertiban Warung Kopi Cetol dan mengamankan 32 pramusaji. Setelah melakukan pendataan, diketahui tujuh orang di antaranya masih berusia di antara 14-17 tahun.

READ ALSO

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Penertiban ini dilakukan sehari setelah Tugu Malang ID menayangkan berita investigasi maraknya Warung Kopi Cetol di Pasar Gondanglegi. Berita ini viral di berbagai platform media sosial.

Di Warung Kopi Cetol, pengunjung tak hanya sekedar menikmati secangkir kopi. Mereka juga bisa mendapatkan pelayanan plus plus dari pramusaji dengan tarif mulai dari Rp10 ribu.

Baca Juga: 5 Fakta Pramusaji Warung Kopi Cetol di Gondanglegi, Putus Sekolah hingga Digaji Rp650 per Bulan

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan para pramusaji Warung Kopi Cetol yang masih di bawah umur diduga telah dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual. Tujuh pramusaji di bawah umur tersebut kemudian diamankan ke Polres Malang untuk dimintai keterangan.

Tersangka warung kopi cetol
Tersangka pemilik Warung Kopi Cetol saat digelandang di Polres Malang. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

“Dari hasil kegiatan ini kami terbitkan enam laporan polisi terkait dengan adanya eksploitasi seksual anak di bawah umur dan tindak pidana perdagangan orang,” ujar Bayu saat konferensi pers di Polres Malang, Senin (20/1/2025).

Polisi kemudian mengamankan enam orang yang merupakan pemilik Warung Kopi Cetol. Mereka ditangkap pada Sabtu (18/1/2025). Saat diperiksa oleh penyidik, para pemilik warung ini mengakui telah melalukan perekrutan, penampungan, dan eksploitasi terhadap anak di bawah umur untuk dipekerjakan di Warung Kopi Cetol.

Baca Juga: Penyelidikan Warung Kopi Cetol Gondanglegi, Sejumlah Pemilik Warung Belum Penuhi Panggilan Polisi

Berikut adalah identitas pemilik Warung Kopi Cetol yang telah ditetapkan sebagai tersangka:

1.⁠ ⁠Saiful (41), warga Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang
2.⁠ ⁠Reni Sujiati alias Mama Reni (53), warga Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang
3.⁠ ⁠Luluk Yanti alias Mami Luluk (20), warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan yang berdomilisi di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang
4.⁠ ⁠Iswantini (54), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang
5.⁠ ⁠Siti Hapsiyah alias Tomblok (54), warga Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang
6.⁠ ⁠Suliswanto alias Papa Bedor (38), warga Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang

Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka juga dijerat Pasal 88 Jo Pasal 76 I Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Para tersangka ini terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Redaktur: jatmiko

Tags: Gondanglegipemilik warung kopi cetolWarung Kopi Cetolwarung kopi cetol gondanglegi

Related Posts

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
ekonomi kreatif

Karang Taruna Kota Batu Komitmen Bangun Kemandirian Ekonomi Kreatif Pemuda di 2025

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.