Selasa, September 1, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

6 Pemilik Warung Kopi Cetol Ditetapkan Tersangka

Redaksi by Redaksi
Januari 20, 2025 4:21 pm
in Hukum & Kriminal
Para tersangka Warung Kopi Cetol

Enam tersangka pemilik Warung Kopi Cetol. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang menetapkan enam pemilik Warung Kopi Cetol di Pasar Gondanglegi sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan eksploitasi terhadap anak di bawah umur.

Pada Sabtu (4/1/2025) lalu, Polres Malang bersama Satpol PP Kabupaten Malang melakukan penertiban Warung Kopi Cetol dan mengamankan 32 pramusaji. Setelah melakukan pendataan, diketahui tujuh orang di antaranya masih berusia di antara 14-17 tahun.

READ ALSO

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Penertiban ini dilakukan sehari setelah Tugu Malang ID menayangkan berita investigasi maraknya Warung Kopi Cetol di Pasar Gondanglegi. Berita ini viral di berbagai platform media sosial.

Di Warung Kopi Cetol, pengunjung tak hanya sekedar menikmati secangkir kopi. Mereka juga bisa mendapatkan pelayanan plus plus dari pramusaji dengan tarif mulai dari Rp10 ribu.

Baca Juga: 5 Fakta Pramusaji Warung Kopi Cetol di Gondanglegi, Putus Sekolah hingga Digaji Rp650 per Bulan

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan para pramusaji Warung Kopi Cetol yang masih di bawah umur diduga telah dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual. Tujuh pramusaji di bawah umur tersebut kemudian diamankan ke Polres Malang untuk dimintai keterangan.

Tersangka warung kopi cetol
Tersangka pemilik Warung Kopi Cetol saat digelandang di Polres Malang. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

“Dari hasil kegiatan ini kami terbitkan enam laporan polisi terkait dengan adanya eksploitasi seksual anak di bawah umur dan tindak pidana perdagangan orang,” ujar Bayu saat konferensi pers di Polres Malang, Senin (20/1/2025).

Polisi kemudian mengamankan enam orang yang merupakan pemilik Warung Kopi Cetol. Mereka ditangkap pada Sabtu (18/1/2025). Saat diperiksa oleh penyidik, para pemilik warung ini mengakui telah melalukan perekrutan, penampungan, dan eksploitasi terhadap anak di bawah umur untuk dipekerjakan di Warung Kopi Cetol.

Baca Juga: Penyelidikan Warung Kopi Cetol Gondanglegi, Sejumlah Pemilik Warung Belum Penuhi Panggilan Polisi

Berikut adalah identitas pemilik Warung Kopi Cetol yang telah ditetapkan sebagai tersangka:

1.⁠ ⁠Saiful (41), warga Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang
2.⁠ ⁠Reni Sujiati alias Mama Reni (53), warga Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang
3.⁠ ⁠Luluk Yanti alias Mami Luluk (20), warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan yang berdomilisi di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang
4.⁠ ⁠Iswantini (54), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang
5.⁠ ⁠Siti Hapsiyah alias Tomblok (54), warga Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang
6.⁠ ⁠Suliswanto alias Papa Bedor (38), warga Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang

Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka juga dijerat Pasal 88 Jo Pasal 76 I Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Para tersangka ini terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Redaktur: jatmiko

Tags: Gondanglegipemilik warung kopi cetolWarung Kopi Cetolwarung kopi cetol gondanglegi

Related Posts

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Sabtu, 29 Agu 2026
Waspada! Permen Narkoba Ada di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kamis, 27 Agu 2026
45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru
Hukum & Kriminal

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Rabu, 26 Agu 2026
Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan
Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Selasa, 25 Agu 2026
Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Hukum & Kriminal

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

Senin, 24 Agu 2026
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman
Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Minggu, 23 Agu 2026
Next Post
ekonomi kreatif

Karang Taruna Kota Batu Komitmen Bangun Kemandirian Ekonomi Kreatif Pemuda di 2025

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.