Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

6 Pemilik Warung Kopi Cetol Ditetapkan Tersangka

Redaksi by Redaksi
Januari 20, 2025 4:21 pm
in Hukum & Kriminal
Para tersangka Warung Kopi Cetol

Enam tersangka pemilik Warung Kopi Cetol. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang menetapkan enam pemilik Warung Kopi Cetol di Pasar Gondanglegi sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan eksploitasi terhadap anak di bawah umur.

Pada Sabtu (4/1/2025) lalu, Polres Malang bersama Satpol PP Kabupaten Malang melakukan penertiban Warung Kopi Cetol dan mengamankan 32 pramusaji. Setelah melakukan pendataan, diketahui tujuh orang di antaranya masih berusia di antara 14-17 tahun.

READ ALSO

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Penertiban ini dilakukan sehari setelah Tugu Malang ID menayangkan berita investigasi maraknya Warung Kopi Cetol di Pasar Gondanglegi. Berita ini viral di berbagai platform media sosial.

Di Warung Kopi Cetol, pengunjung tak hanya sekedar menikmati secangkir kopi. Mereka juga bisa mendapatkan pelayanan plus plus dari pramusaji dengan tarif mulai dari Rp10 ribu.

Baca Juga: 5 Fakta Pramusaji Warung Kopi Cetol di Gondanglegi, Putus Sekolah hingga Digaji Rp650 per Bulan

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan para pramusaji Warung Kopi Cetol yang masih di bawah umur diduga telah dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual. Tujuh pramusaji di bawah umur tersebut kemudian diamankan ke Polres Malang untuk dimintai keterangan.

Tersangka warung kopi cetol
Tersangka pemilik Warung Kopi Cetol saat digelandang di Polres Malang. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

“Dari hasil kegiatan ini kami terbitkan enam laporan polisi terkait dengan adanya eksploitasi seksual anak di bawah umur dan tindak pidana perdagangan orang,” ujar Bayu saat konferensi pers di Polres Malang, Senin (20/1/2025).

Polisi kemudian mengamankan enam orang yang merupakan pemilik Warung Kopi Cetol. Mereka ditangkap pada Sabtu (18/1/2025). Saat diperiksa oleh penyidik, para pemilik warung ini mengakui telah melalukan perekrutan, penampungan, dan eksploitasi terhadap anak di bawah umur untuk dipekerjakan di Warung Kopi Cetol.

Baca Juga: Penyelidikan Warung Kopi Cetol Gondanglegi, Sejumlah Pemilik Warung Belum Penuhi Panggilan Polisi

Berikut adalah identitas pemilik Warung Kopi Cetol yang telah ditetapkan sebagai tersangka:

1.⁠ ⁠Saiful (41), warga Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang
2.⁠ ⁠Reni Sujiati alias Mama Reni (53), warga Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang
3.⁠ ⁠Luluk Yanti alias Mami Luluk (20), warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan yang berdomilisi di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang
4.⁠ ⁠Iswantini (54), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang
5.⁠ ⁠Siti Hapsiyah alias Tomblok (54), warga Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang
6.⁠ ⁠Suliswanto alias Papa Bedor (38), warga Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang

Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka juga dijerat Pasal 88 Jo Pasal 76 I Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Para tersangka ini terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Redaktur: jatmiko

Tags: Gondanglegipemilik warung kopi cetolWarung Kopi Cetolwarung kopi cetol gondanglegi

Related Posts

Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Next Post
ekonomi kreatif

Karang Taruna Kota Batu Komitmen Bangun Kemandirian Ekonomi Kreatif Pemuda di 2025

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.