Selasa, Oktober 20, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Driver Ojol Dibacok di Tajinan, Alami Luka di Lengan dan Pinggang

Redaksi by Redaksi
Januari 13, 2025 9:16 pm
in Hukum & Kriminal
dibacok

Ilustrasi pembacokan. Foto: Pixabay.com/niekverlaan

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Seorang driver ojek online (ojol) bernama Wahyu Eka Adi Priyanto (41) menjadi korban penganiayaan dan menderita luka bacok di lengan serta pinggang. Pembacokan yang dialami korban ini terjadi di sekitar rumah terduga pelaku yang terletak di Desa Gunungsari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, pada Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 09.00.

Kapolsek Tajinan, AKP Bambang Wahyu Jatmiko mengatakan korban merupakan warga Dusun Kebonsari, Desa Tumpang, Kecamatan Tumpang. Pada saat kejadian, korban tengah berkunjung ke rumah terduga pelaku.

READ ALSO

4 Orang Diamankan Kasus Pencurian 3 Laptop di SDN Mangliawan Pakis Malang

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Baca Juga: Dibacok di 2 TKP, Korban Pembunuhan di Gondanglegi Alami 32 Luka di Sekujur Tubuh

“Korban kenal dengan istri terduga pelaku,” kata Bambang.

Terduga pelaku yang bernama Ribut Antiu Slamet (34) sudah diamankan oleh Polsek Tajinan dan tengah menjalani pemeriksaan. Terhadap korban, ia diduga menyabetkan pisau hingga menyebabkan luka sobek di lengan kanan pinggang.

“Hanya korban yang mengalami luka. Tidak ada luka di terduga pelaku,” imbuh Bambang.

Ia menambahkan terduga pelaku membacok korban dengan menggunakan sebilah celurit. Senjata tajam tersebut sudah diamankan polisi dari tangan terduga pelaku.

Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa jaket yang terbelah dan satu buah celana panjang yang ada bercak darah. Jaket tersebut merupakan milik korban. Sementara celana panjang merupakan milik terduga pelaku.

Baca Juga: Dibacok, Pria Tumpang Bersimbah Darah di Rumahnya

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait motif terduga pelaku melakukan aksi ini pada korban. Sementara diduga terduga pelaku cemburu karena istrinya dan korban sering berkomunikasi.

Terduga pelaku dikenakan Pasal 354 Jo 351 KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl 1948 No 17) dan Undang-Undang RI Dahulu Nr 8 Tahun 1948. Ia dijerat pasal berlapis, yakni pasal tentang penganiayaan dan pasal tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Redaktur: jatmiko

Tags: : pembacokan di tajinandibacokluka bacokpembacokantajinan

Related Posts

4 Orang Diamankan Kasus Pencurian 3 Laptop di SDN Mangliawan Pakis Malang
Hukum & Kriminal

4 Orang Diamankan Kasus Pencurian 3 Laptop di SDN Mangliawan Pakis Malang

Senin, 19 Okt 2026
Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Next Post
Tiktok-isasi Dunia: Bagaimana Video Singkat Mengubah Cara Kita Mengonsumsi Informasi

Tiktok-isasi Dunia: Bagaimana Video Singkat Mengubah Cara Kita Mengonsumsi Informasi

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10192026 1
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.