Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Berlaku 1 Januari 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen

Redaksi by Redaksi
Desember 19, 2024 10:05 am
in News
barang dan jasa

Daftar barang dan jasa yang kena PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang. /Foto: Pixabay.com/Mohammed_Hassan.

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Pemerintah Indonesia secara resmi akan memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang. Kenaikan pajak tersebut bertambah satu persen setelah di tahun sebelumnya diberlakukan PPN 11 persen.

Pemerintah berdalih kenaikan PPN 12 persen sebagai kebijakan strategis dalam upaya meningkatkan penerimaan negara. Selain itu, PPN 12 persen juga diharapkan dapat mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.

READ ALSO

Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan

Wamentan, STAPA Center, dan HKTI Salurkan Alat Pertanian untuk 50 Gapoktan di Malang Raya

Kenaikan tarif PPN diberlakukan untuk sejumlah barang dan jasa yang tergolong dalam kategori mewah atau premium. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan fiskal Indonesia yang lebih baik sebagai upaya menghadapi tantangan ekonomi global.

Baca Juga: Wali Kota Malang Dukung Keterlibatan UMKM dan Ekraf dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Pemerintah juga menyebutkan kenaikan PPN 12 persen telah memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Adapun sektor yang akan terdampak dari kenaikan PPN sebesar 12 persen yakni layanan kesehatan dan pendidikan pada segmen premium. Hal itu menunjukkan bahwa PPN 12 persen secara selektif ditujukan kepada barang dan layanan jasa tertentu yang secara nilai termasuk dalam kategori eksklusif.

Berikut ini Tugumalang.id telah merangkum daftar barang dan jasa yang terkena PPN 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025:

Daftar Barang dan Jasa Kena PPN 12 Persen

1. Rumah sakit dengan layanan VIP atau fasilitas kesehatan premium lainnya;

2. Institusi pendidikan bertaraf internasional dengan biaya tinggi atau layanan pendidikan premium serupa;

3. Konsumsi listrik rumah tangga dengan daya 3.600 – 6.600 VA;

4. Beras dengan kualitas premium;

5. Buah-buahan dengan kategori premium;

6. Ikan berkualitas tinggi seperti salmon dan tuna;

7. Udang dan crustasea mewah seperti king crab;

8. Daging premium seperti wagyu atau kobe yang memiliki harga mencapai jutaan rupiah.

Sebagai tambahan informasi, untuk barang kebutuhan pokok dan jasa esensial tertentu tetap dibebaskan dari PPN dan dikenakan tarif lebih rendah. Kebijakan tersebut telah diatur dalam peraturan untuk melindungi masyarakat terhadap akses kebutuhan dasar.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Penulis: Bagus Rachmad Saputra
Redaktur: jatmiko

Tags: Barang Dan Jasa Kena PPNPajakPajak Pertambahan NilaiPemerintah IndonesiaPPNPPN 12 Persen

Related Posts

Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan
News

Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan

Jumat, 17 Jul 2026
Wamentan, STAPA Center, dan HKTI Salurkan Alat Pertanian untuk 50 Gapoktan di Malang Raya
News

Wamentan, STAPA Center, dan HKTI Salurkan Alat Pertanian untuk 50 Gapoktan di Malang Raya

Jumat, 17 Jul 2026
Kota Batu Hadirkan Sidang Terpadu Perwalian Anak
News

Kota Batu Hadirkan Sidang Terpadu Perwalian Anak

Jumat, 17 Jul 2026
Sudah Dibangun, Pemkot Malang Akan Buka Jalan Baru Tembusan Griya Shanta-Simpang Candi Panggung
News

Sudah Dibangun, Pemkot Malang Akan Buka Jalan Baru Tembusan Griya Shanta-Simpang Candi Panggung

Jumat, 17 Jul 2026
7 Layanan Kependudukan Sudah Bisa Diakses Secara Online, Warga Tak Perlu ke Disdukcapil
News

7 Layanan Kependudukan Sudah Bisa Diakses Secara Online, Warga Tak Perlu ke Disdukcapil

Jumat, 17 Jul 2026
42dc89d5 Adcc 4908 8e53 0c98de78d5d8
News

Panas! Sopir Angkot di Kota Malang Mengadu ke Dewan, Tolak Bus Trans Jatim Koridor 2

Kamis, 16 Jul 2026
Next Post
PMB Unikama

Calon Mahasiswa Baru Wajib Catat! Jalur Prestasi PMB Unikama Resmi Dibuka

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.