Jumat, Oktober 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Berlaku 1 Januari 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen

Redaksi by Redaksi
Desember 19, 2024 10:05 am
in News
barang dan jasa

Daftar barang dan jasa yang kena PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang. /Foto: Pixabay.com/Mohammed_Hassan.

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Pemerintah Indonesia secara resmi akan memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang. Kenaikan pajak tersebut bertambah satu persen setelah di tahun sebelumnya diberlakukan PPN 11 persen.

Pemerintah berdalih kenaikan PPN 12 persen sebagai kebijakan strategis dalam upaya meningkatkan penerimaan negara. Selain itu, PPN 12 persen juga diharapkan dapat mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.

READ ALSO

Polres Batu Dipimpin AKBP Panji Gedhe Prabawa Eks Satgas Pasukan Perdamaian PBB di Timur Tengah

BAKN RI dan OJK Dorong Pantai CMC Tiga Warna Jadi Pionir Perdagangan Karbon Berbasis Komunitas

Kenaikan tarif PPN diberlakukan untuk sejumlah barang dan jasa yang tergolong dalam kategori mewah atau premium. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan fiskal Indonesia yang lebih baik sebagai upaya menghadapi tantangan ekonomi global.

Baca Juga: Wali Kota Malang Dukung Keterlibatan UMKM dan Ekraf dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Pemerintah juga menyebutkan kenaikan PPN 12 persen telah memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Adapun sektor yang akan terdampak dari kenaikan PPN sebesar 12 persen yakni layanan kesehatan dan pendidikan pada segmen premium. Hal itu menunjukkan bahwa PPN 12 persen secara selektif ditujukan kepada barang dan layanan jasa tertentu yang secara nilai termasuk dalam kategori eksklusif.

Berikut ini Tugumalang.id telah merangkum daftar barang dan jasa yang terkena PPN 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025:

Daftar Barang dan Jasa Kena PPN 12 Persen

1. Rumah sakit dengan layanan VIP atau fasilitas kesehatan premium lainnya;

2. Institusi pendidikan bertaraf internasional dengan biaya tinggi atau layanan pendidikan premium serupa;

3. Konsumsi listrik rumah tangga dengan daya 3.600 – 6.600 VA;

4. Beras dengan kualitas premium;

5. Buah-buahan dengan kategori premium;

6. Ikan berkualitas tinggi seperti salmon dan tuna;

7. Udang dan crustasea mewah seperti king crab;

8. Daging premium seperti wagyu atau kobe yang memiliki harga mencapai jutaan rupiah.

Sebagai tambahan informasi, untuk barang kebutuhan pokok dan jasa esensial tertentu tetap dibebaskan dari PPN dan dikenakan tarif lebih rendah. Kebijakan tersebut telah diatur dalam peraturan untuk melindungi masyarakat terhadap akses kebutuhan dasar.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Penulis: Bagus Rachmad Saputra
Redaktur: jatmiko

Tags: Barang Dan Jasa Kena PPNPajakPajak Pertambahan NilaiPemerintah IndonesiaPPNPPN 12 Persen

Related Posts

AKBP Panji Gedhe Prawaba pimpinan baru Polres Batu saat disambut tradisi pedang pora. Foto: Dok.
News

Polres Batu Dipimpin AKBP Panji Gedhe Prabawa Eks Satgas Pasukan Perdamaian PBB di Timur Tengah

Jumat, 16 Okt 2026
Ketua BAKN RI Andreas Eddy Susetyo (kiri) dan Kepala Eksekutif OJK Hasan Fawzi saat meninjau potensi karbon mangrove di Pantai CMC Tiga Warna. Foto: Azmy
News

BAKN RI dan OJK Dorong Pantai CMC Tiga Warna Jadi Pionir Perdagangan Karbon Berbasis Komunitas

Kamis, 15 Okt 2026
Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA
News

Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA

Kamis, 15 Okt 2026
DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut
News

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

Senin, 12 Okt 2026
DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis
News

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Senin, 12 Okt 2026
KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi
News

KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi

Minggu, 11 Okt 2026
Next Post
PMB Unikama

Calon Mahasiswa Baru Wajib Catat! Jalur Prestasi PMB Unikama Resmi Dibuka

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.