Tuesday, July 7, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tarik Pungli pada Wisatawan di Pantai Selok, 2 Warga Bantur Ditangkap Polisi

Redaksi by Redaksi
November 22, 2024 7:33 pm
in Hukum & Kriminal
Dua tersangka Pungli

Dua tersangka yang memungut pungli di Pantai Selok. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Dua warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang ditangkap polisi lantaran diduga menarik pungli serta menggelapkan uang tiket masuk ke Pantai Selok. Sejak tahun 2021, mereka kerap menarik uang masuk pada wisatawan, namun tidak memberikan tiket sebagai bukti pembayaran.

Dua tersangka tersebut bernama Muhammad Zainul Afkar (53) dan Jukianto (58). Mereka merupakan bagian dari Koperasi Ngudi Makmur Sukses yang bekerja sama dengan Perum Perhutani dalam mengelola Pantai Selok.

READ ALSO

Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas

Diduga Disiram Solar, Rumah Warga di Dau Malang Nyaris Ludes Terbakar

Barang bukti
Polisi menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Kasatreskrim Polres Malang, Muchammad Nur mengatakan aksi ini terungkap setelah adanya laporan warga. Penyidik yang menyamar kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan pada Minggu (17/11/2024).

“Kami mendapatkan informasi bahwa sering terjadi pungutan-pungutan di pintu masuk kawasan wisata. Hal ini sangat merugikan wisatawan dan pelaku ekonomi setempat,” kata Nur saat konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (22/11/2024).

Baca Juga: Tanggapi Pungli di Pantai Balekambang, Perhutani KPH Malang Tegaskan Hanya Tarik Tiket Resmi

Selama dua jam, mereka mengamati ada beberapa kendaraan masuk ke dalam wisata yang berada di dekat Pantai Banyu Meneng. Wisatawan yang datang dimintai uang tiket masuk oleh petugas loket namun tidak mendapatkan karcis.

Penyidik pun mencoba masuk ke kawasan wisata. Mereka menyerahkan uang sebesar Rp70 ribu per wisatawan kepada petugas loket dan tidak mendapatkan karcis masuk. Padahal, harga tiket masuk resmi hanya sebesar Rp15 ribu per wisatawan. Penyidik kemudian mendatangi loket dan meminta keterangan dari dua petugas yang kemudian ditahan sebagai tersangka.

“Kepada penyidik, petugas loket menjelaskan bahwa benar telah melakukan penarikan uang masuk Pantai Selok tanpa memberikan karcis,” kata Nur.

Diketahui petugas loket telah mengumpulkan uang sebesar Rp8.250.000 dari wisatawan. Akan tetapi saat melakukan verifikasi jumlah tiket yang terjual, angka tersebut terlampau besar. Jumlah tiket yang terjual tercatat sejumlah Rp5.330.000. Artinya, terdapat selisih antara uang yang ditarik dan nilai tiket yang terjual.

Baca Juga: BKPSDM Kabupaten Malang Periksa Kepala Dispendukcapil Terkait Pungli KTP

Kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Polres Malang. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan juncto Pasal 374 KUHP sub Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Redaktur: jatmiko

Tags: banturpantai selokpunglipungli pantai selok

Related Posts

Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas

Tuesday, 7 Jul 2026
disiram solar
Hukum & Kriminal

Diduga Disiram Solar, Rumah Warga di Dau Malang Nyaris Ludes Terbakar

Monday, 6 Jul 2026
Polres Batu Ungkap 40 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, Barang Bukti Bernilai Rp136 Juta
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ungkap 40 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, Barang Bukti Bernilai Rp136 Juta

Monday, 6 Jul 2026
Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Irigasi Bululawang
Hukum & Kriminal

Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Irigasi Bululawang

Saturday, 4 Jul 2026
Warga Gondanglegi Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Tersangka Diserahkan ke Polisi
Hukum & Kriminal

Warga Gondanglegi Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Tersangka Diserahkan ke Polisi

Saturday, 4 Jul 2026
Komisaris Bank di Malang Jadi Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp14,8 Miliar
Hukum & Kriminal

Komisaris Bank di Malang Jadi Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp14,8 Miliar

Saturday, 4 Jul 2026
Next Post
Abah Gun

Usung Spirit Perubahan, Puguh Wiji Pamungkas Optimis Pasangan Abah Gun-dr.Umar Menang di Pilkada Malang 2024

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.