Senin, Oktober 12, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Lawang, Sita Barang Bukti 60,8 Gram

Redaksi by Redaksi
November 16, 2024 5:31 pm
in Hukum & Kriminal
Tersangka Agus Suliswanto usai diamankan polisi. Foto: Polres Malang

Tersangka Agus Suliswanto usai diamankan polisi. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Satresnarkoba Polres Malang berhasil menangkap tersangka pengedar sabu bernama Agus Suliswanto (38) di rumah kontrakannya yang berada di Desa Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 60,8 gram.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (9/11/2024). Operasi ini dilakukan usai adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Lawang.

READ ALSO

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

“Barang bukti sabu tersebut telah dipecah menjadi puluhan paket kecil. Ini mengindikasikan pelaku memang aktif mengedarkan narkoba dalam jumlah signifikan selama beberapa bulan terakhir,” kata Dadang, Sabtu (16/11/2024).

Baca Juga: Polisi Bekuk 3 Pengedar Sabu dan Pil Koplo yang Beroperasi di Kabupaten Malang

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 65 paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan. Paket ini dikenal sebagai paket hemat atau supra.

Barang bukti peralatan pendukung yang digunakan tersangka untuk mengedarkan sabu. Foto: Polres Malang
Barang bukti peralatan pendukung yang digunakan tersangka untuk mengedarkan sabu. Foto: Polres Malang

Polisi juga menyita peralatan pendukung transaksi, seperti timbangan digital, pipet kaca, ratusan plastik klip kosong, serta satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan pembelinya.

Petugas juga menemukan alat hisap sabu yang diduga digunakan tersangka untuk konsumsi pribadi.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, diketahui tersangka telah aktif menjual sabu selama tiga bulan terakhir. Kini tim Satresnarkoba Polres Malang tengah mendalami asal usul sabu tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok utama tersangka.

Baca Juga: Pengedar Sabu-sabu di Kabupaten Malang Diringkus Polisi

“Petugas sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok sabu tersebut. Proses penyelidikan masih berlangsung,” tambah Dadang.

Tersangka telah diamankan di Mapolres Malang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun.

Polres Malang terus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka. Kerja sama antara masyarakat dan aparat diharapkan mampu mempersempit ruang gerak para pelaku tindak pidana narkotika.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang. Dukungan dari masyarakat sangat diperlukan untuk bersama-sama memerangi kejahatan ini,” pungkas Dadang.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: Lawangpengedar sabupengedar sabu di lawangpolisi tangkap pengedar sabusabu

Related Posts

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Jumat, 2 Okt 2026
Next Post
Penyerahan trofi juara kepada peserta Youth Competition Exhibition 2024 oleh Kaprodi D4 Bisnis Properti Fakultas Vokasi UMM, Risky Angga Pramuja, S.E, M.Ec, Dev./Foto: Dok. Vokasi UMM.

Tampilkan Karya Arsitektur Pelajar SMA dan SMK Se-Jawa Timur, Prodi D4 Bisnis Properti Vokasi UMM Sukses Gelar Youth Competition Exhibition 2024

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.