Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Dukun Palsu Pengganda Uang di Pagelaran Diringkus Polisi

Redaksi by Redaksi
Juli 27, 2024 12:10 pm
in Hukum & Kriminal
Tersangka dukun palsu, Rinang Pujiono usai ditangkap polisi. Foto: Polres Malang

Tersangka dukun palsu, Rinang Pujiono usai ditangkap polisi. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang meringkus seorang pria dukun palsu yang bisa menggandakan uang. Pria bernama Rinang Pujiono (60) diduga telah menipu kliennya Rp25 juta dengan iming-iming bisa menggandakan uang tersebut menjadi Rp50 miliar.

Warga Dusun Mertosari, Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang tersebut bertemu dengan korban bernama SR (57) di awal Juni 2024. Mereka berkenalan di area pesarean Mbah Suko Arum, Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

READ ALSO

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Baca Juga: Waspadai Penipuan Modus Sewa Villa Tapi Fiktif di Kota Batu selama Lebaran 2024

Kepada korban, tersangka mengaku memiliki kemampuan menggandakan uang. Ia mengklaim bisa menyulap uang Rp1 juta menjadi miliaran Rupiah dalam waktu singkat.

Tas yang digunakan tersangka untuk menipu korban. Foto: Polres Malang
Tas yang digunakan tersangka untuk menipu korban. Foto: Polres Malang

“Awalnya, tersangka berkenalan dengan korban di pesarean Mbah Suko Arum. Di hadapan korban, tersangka mengaku bisa memudahkan rezeki. Bahkan, bisa menggandakan uang Rp1 juta menjadi miliaran Rupiah dalam waktu singkat,” kata Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, Jumat (26/7/2024).

Korban yang saat itu tengah terjerat utang langsung memercayai perkataan tersangka. Terlebih, tersangka memiliki penampilan yang nyentrik dan berjenggot panjang.

Baca Juga: Polres Malang Terima 9 Aduan Penipuan Properti di Kabupaten Malang, Waspadai Harga Murah!

Untuk meyakinkan korban, tersangka menunjukkan sejumlah nomor togel yang ia akui sebagai hasil prediksinya. Korban pun setuju untuk melakukan ritual penggandaan uang yang diusulkan tersangka.

Di waktu yang telah dijanjikan, korban menyerahkan uang Rp25 juta sebagai mahar kepada tersangka. Uang tersebut berupa pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, dan Rp20 ribu. Tersangka kemudian memberikan sebuah tas dan koper kepada korban dan berpesan agar tas tersebut tidak dibuka sebelum waktu yang ditentukan.

“Tersangka mengklaim bahwa di dalam tas dan koper tersebut nantinya akan berisi uang sebesar Rp50 miliar,” kata Dicka.

Pada 13 Juni 2024, korban yang merasa penasaran akhirnya membuka tas dan koper tersebut. Ternyata di dalamnya tidak ada uang seperti yang dijanjikan oleh tersangka. Merasa tertipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagelaran.

“Korban lalu mendatangi Polsek Pagelaran untuk melaporkan penipuan ini,” ujar Dicka.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di hari yang sama. Dari hasil pemeriksaan, terungkap tersangka hanya mengarang kemampuan menggandakan uang untuk memperdaya korban.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: Dukundukun palsuDukun Pengganda Uangkabupaten malangPagelaran

Related Posts

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
Fakta menarik Arema FC vs Madura United di Piala Presiden 2024, Singo Edan sukses pesta gol 5-0 di Stadion Dipta, Bali pada Jumat (26/7/2024) /Foto: Instagram @aremafcofficial.

5 Fakta Menarik Arema FC vs Madura United di Piala Presiden 2024, Singo Edan Pesta Gol

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.