Jumat, Juli 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Pemkot Malang Siap Beri Keringanan Pajak Bagi Pelaku Usaha Terdampak PPKM

Redaksi by Redaksi
Januari 22, 2021 6:33 pm
in Berita
Pengusaha Kafe dan Resto Keluhkan PPKM Kota Malang Nihil Sosialisasi - Pengusaha Kafe dan Resto Keluhkan PPKM Kota Malang Nihil Sosialisasi

Suasana di RM Kertanegara Kota Malang, salah satu unit usaha restoran yang terdampak penerapan kebijakan PPKM. Foto : Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Pemkot Malang siap memberikan keringanan pajak bagi pelaku usaha yang  terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Wali Kota Malang, Sutiaji memahami bahwa akibat PPKM banyak pengusaha mengalami penurunan pendapatan. Untuk itulah mereka bisa mengajukan keringanan pajak, apapun jenis usahanya.

READ ALSO

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

”Monggo, untuk semua jenis usaha silakan ajukan ke kami. Nanti kami kaji terlebih dulu. Nanti kami lihat dulu,” kata Sutiaji kepada awak media, Kamis (21/01/2021).

Seberapa besar keringanan pajaknya, Sutiaji akan berpedoman pada UU No. 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. ”Berapa persen nanti akan kami sampaikan. Kami akan sesuaikan aturan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, terkait kriteria pelaku usaha yang dapat mengajukan biaya keringanan pajak antara lain pelaku usaha taat pajak. Masih beroperasi selama pandemi, dan melaporkan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) kepada Pemkot.

Pada periode 2020 kemarin, ratusan hotel dan restoran di Kota Malang sudah mendapatkan dana hibah dari Kemenparekraf dengan total berkisar antara Rp 15 miliar  hingga Rp 19 miliar.  Dana hibah yang mereka terima,  masing-masing usaha bervariasi. Ada yang beriksar Rp 51 ribu hingga Rp 1 miliar.

”Kemarin ada sisa 21 miliar kami  kembalikan karena tidak sesuai kriteria,” tambahnya.

Meski sudah mengerluarkan kebijakan keringanan pajak bagi pelaku usaha di Malang, hingga Rabu (20/1/2021) lalu, masih belum ada satupun pelaku usaha yang mengajukan biaya keringanan pajak ini. ”Belum, masih belum ada,” pungkas Sutiaji.

Tags: kebijakan pemkot malangPPKMringankan pajak di kota malangsutiajiwali kota malang

Related Posts

Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Next Post
Wali Kota Malang, Sutiaji

Wali Kota Malang Wajibkan Pengembang Buat Sumur Resapan

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.