Kamis, Oktober 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Pemkot Malang Siap Beri Keringanan Pajak Bagi Pelaku Usaha Terdampak PPKM

Redaksi by Redaksi
Januari 22, 2021 6:33 pm
in Berita
Pengusaha Kafe dan Resto Keluhkan PPKM Kota Malang Nihil Sosialisasi - Pengusaha Kafe dan Resto Keluhkan PPKM Kota Malang Nihil Sosialisasi

Suasana di RM Kertanegara Kota Malang, salah satu unit usaha restoran yang terdampak penerapan kebijakan PPKM. Foto : Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Pemkot Malang siap memberikan keringanan pajak bagi pelaku usaha yang  terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Wali Kota Malang, Sutiaji memahami bahwa akibat PPKM banyak pengusaha mengalami penurunan pendapatan. Untuk itulah mereka bisa mengajukan keringanan pajak, apapun jenis usahanya.

READ ALSO

Rambu Stop Trans Jatim Koridor II Malang Raya Dipasang Bertahap

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

”Monggo, untuk semua jenis usaha silakan ajukan ke kami. Nanti kami kaji terlebih dulu. Nanti kami lihat dulu,” kata Sutiaji kepada awak media, Kamis (21/01/2021).

Seberapa besar keringanan pajaknya, Sutiaji akan berpedoman pada UU No. 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. ”Berapa persen nanti akan kami sampaikan. Kami akan sesuaikan aturan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, terkait kriteria pelaku usaha yang dapat mengajukan biaya keringanan pajak antara lain pelaku usaha taat pajak. Masih beroperasi selama pandemi, dan melaporkan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) kepada Pemkot.

Pada periode 2020 kemarin, ratusan hotel dan restoran di Kota Malang sudah mendapatkan dana hibah dari Kemenparekraf dengan total berkisar antara Rp 15 miliar  hingga Rp 19 miliar.  Dana hibah yang mereka terima,  masing-masing usaha bervariasi. Ada yang beriksar Rp 51 ribu hingga Rp 1 miliar.

”Kemarin ada sisa 21 miliar kami  kembalikan karena tidak sesuai kriteria,” tambahnya.

Meski sudah mengerluarkan kebijakan keringanan pajak bagi pelaku usaha di Malang, hingga Rabu (20/1/2021) lalu, masih belum ada satupun pelaku usaha yang mengajukan biaya keringanan pajak ini. ”Belum, masih belum ada,” pungkas Sutiaji.

Tags: kebijakan pemkot malangPPKMringankan pajak di kota malangsutiajiwali kota malang

Related Posts

Rambu stop Trans Jatim di depan Stadion Kanjuruhan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Berita

Rambu Stop Trans Jatim Koridor II Malang Raya Dipasang Bertahap

Kamis, 15 Okt 2026
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, jelaskan soal parkir di Kota Malang. (M Sholeh)
Berita

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Kamis, 8 Okt 2026
Forum pertemuan warga Perum Griya Shanta di Kantor Dishub Kota Malang dalam pembahasan upaya pembukaan blokade jalan alternatif. (Foto/M Sholeh)
Berita

Audiensi Pembukaan Blokade Jalan Tembusan Griya Shanta Kota Malang Berlangsung Alot

Kamis, 8 Okt 2026
Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai
Berita

Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai

Kamis, 1 Okt 2026
Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan
Berita

Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 1 Okt 2026
Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!
Berita

Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!

Kamis, 1 Okt 2026
Next Post
Wali Kota Malang, Sutiaji

Wali Kota Malang Wajibkan Pengembang Buat Sumur Resapan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.