MALANG, Tugumalang.id – Bupati Malang, Sanusi menegaskan pemberian lahan tanah seluas 30 hektare ke Universitas Brawijaya (UB) sudah sesuai aturan meski tanpa persetujuan DPRD Kabupaten Malang. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 331 Ayat (2).
Permendagri tersebut memang menyebutkan hibah barang milik daerah harus dilakukan dengan persetujuan DPRD, kecuali hibah yang bersifat tertentu. Salah satunya adalah hibah yang diperuntukkan untuk kepentingan umum.
Menurut Pasal 335 Ayat (2), hibah untuk kepentingan umum di antaranya adalah sekolah atau lembaga pendidikan non komersial. Menurut Sanusi, UB merupakan lembaga pendidikan, sehingga tidak memerlukan persetujuan DPRD Kabupaten Malang.
Baca Juga: Pemkab Malang Diminta Libatkan Komisi I DPRD Kabupaten dalam Pembahasan Hibah ke UB
“Memang untuk pemberian hibah kepada lembaga kependidikan itu tidak mengharuskan dengan persetujuan DPRD. Jadi lahan hibah itu di atas Rp5 miliar harus persetujuan dewan, kecuali untuk kepentingan umum salah satunya untuk pendidikan,” ujar Sanusi saat ditemui di Hotel Atria Kota Malang, Jumat (12/7/2024).
Ia menyebut pihaknya sudah melayangkan pemberitahuan terkait hibah ini kepada DPRD Kabupaten Malang. Penyerahan hibah ini pun dinilai tak melanggar aturan.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Ahmad Fauzan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk melibatkan anggota dewan dalam penyerahan hibah tersebut. Ia pun berpegang pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 di atas.
Ia memandang penyerahan lahan kepada UB ini tidak bersifat non profit karena lembaga pendidikan bisa mengambil keuntungan. Oleh karena itu, hibah lahan harus dibahas bersama dengan DPRD Kabupaten Malang.
Baca Juga: Pemkab Malang Hibahkan Tanah Seluas 13 Hektare ke UIN Malang
“Sebenarnya kebijakan itu boleh dilakukan Pak Bupati, tapi dengan pemberitahuan ke DPRD,” kata Fauzan.
UB berencana membangun kampus di Kabupaten Malang, tepatnya di Kecamatan Kepanjen. Mereka pun meminta dukungan lahan kepada Pemkab Malang, yang kemudian dikabulkan oleh Sanusi.
Pemkab Malang menghibahkan 30 hektare lahan kepada UB yang akan digunakan untuk membangun kampus. Rencananya, kampus UB di Kepanjen akan dibangun sesegera mungkin, namun masih menunggu persetujuan anggaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko
























