Rabu, Juli 22, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Bupati Malang Tegaskan Pemberian Hibah ke UB Sudah Sesuai Aturan

Redaksi by Redaksi
Juli 14, 2024 10:14 am
in Pemerintahan
Sanusi

Bupati Malang, Sanusi. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Bupati Malang, Sanusi menegaskan pemberian lahan tanah seluas 30 hektare ke Universitas Brawijaya (UB) sudah sesuai aturan meski tanpa persetujuan DPRD Kabupaten Malang. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 331 Ayat (2).

Permendagri tersebut memang menyebutkan hibah barang milik daerah harus dilakukan dengan persetujuan DPRD, kecuali hibah yang bersifat tertentu. Salah satunya adalah hibah yang diperuntukkan untuk kepentingan umum.

READ ALSO

Kabupaten Malang Targetkan Kenaikan Wisatawan 3 Persen pada 2026

Pajak Daerah Kabupaten Malang Terealisasi 55,15 Persen, PBJT Hiburan Tertinggi

Menurut Pasal 335 Ayat (2), hibah untuk kepentingan umum di antaranya adalah sekolah atau lembaga pendidikan non komersial. Menurut Sanusi, UB merupakan lembaga pendidikan, sehingga tidak memerlukan persetujuan DPRD Kabupaten Malang.

Baca Juga: Pemkab Malang Diminta Libatkan Komisi I DPRD Kabupaten dalam Pembahasan Hibah ke UB

“Memang untuk pemberian hibah kepada lembaga kependidikan itu tidak mengharuskan dengan persetujuan DPRD. Jadi lahan hibah itu di atas Rp5 miliar harus persetujuan dewan, kecuali untuk kepentingan umum salah satunya untuk pendidikan,” ujar Sanusi saat ditemui di Hotel Atria Kota Malang, Jumat (12/7/2024).

Ia menyebut pihaknya sudah melayangkan pemberitahuan terkait hibah ini kepada DPRD Kabupaten Malang. Penyerahan hibah ini pun dinilai tak melanggar aturan.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Ahmad Fauzan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk melibatkan anggota dewan dalam penyerahan hibah tersebut. Ia pun berpegang pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 di atas.

Ia memandang penyerahan lahan kepada UB ini tidak bersifat non profit karena lembaga pendidikan bisa mengambil keuntungan. Oleh karena itu, hibah lahan harus dibahas bersama dengan DPRD Kabupaten Malang.

Baca Juga: Pemkab Malang Hibahkan Tanah Seluas 13 Hektare ke UIN Malang

“Sebenarnya kebijakan itu boleh dilakukan Pak Bupati, tapi dengan pemberitahuan ke DPRD,” kata Fauzan.

UB berencana membangun kampus di Kabupaten Malang, tepatnya di Kecamatan Kepanjen. Mereka pun meminta dukungan lahan kepada Pemkab Malang, yang kemudian dikabulkan oleh Sanusi.

Pemkab Malang menghibahkan 30 hektare lahan kepada UB yang akan digunakan untuk membangun kampus. Rencananya, kampus UB di Kepanjen akan dibangun sesegera mungkin, namun masih menunggu persetujuan anggaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: Bupati Malanghibah ubPemkab Malangubuniversitas brawijaya

Related Posts

Kabupaten Malang Targetkan Kenaikan Wisatawan 3 Persen pada 2026
Pemerintahan

Kabupaten Malang Targetkan Kenaikan Wisatawan 3 Persen pada 2026

Selasa, 21 Jul 2026
Pajak daerah kabupaten malang
Advertorial

Pajak Daerah Kabupaten Malang Terealisasi 55,15 Persen, PBJT Hiburan Tertinggi

Selasa, 21 Jul 2026
Bupati Malang, Sanusi (topi hitam) meninjau lahan di sekitar Pasar Turen yang terdampak kebakaran. Foto: Pemkab Malang
Pemerintahan

Bupati Malang Anggarkan Rp6 Miliar untuk Perluas Pasar Turen Usai Kebakaran

Rabu, 15 Jul 2026
DPRD Kota Batu Setujui Raperda APBD 2025, Kebocoran PAD Jadi Sorotan
Pemerintahan

DPRD Kota Batu Setujui Raperda APBD 2025, Kebocoran PAD Jadi Sorotan

Senin, 13 Jul 2026
Bupati Sanusi Dampingi Wamen PPPA Bahas Penguatan Ekonomi Hijau Berbasis Bambu di Ngantang
Pemerintahan

Bupati Sanusi Dampingi Wamen PPPA Bahas Penguatan Ekonomi Hijau Berbasis Bambu di Ngantang

Senin, 13 Jul 2026
Bapenda Kota Malang Gencar Sosialisasi dan Jemput Bola, Tren Opsen PKB dan BBNKB Meningkat
Pemerintahan

Bapenda Kota Malang Gencar Sosialisasi, Tren Opsen PKB dan BBNKB Meningkat

Jumat, 10 Jul 2026
Next Post
FEB Unisma

FEB UNISMA Gelar FGD Pengembangan Kurikulum Audit & Fraud, Siapkan Lulusan Beretika dan Berintegritas

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.