MALANG, Tugumalang.id – Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri menuai sorotan banyak pihak. Terutama mahasiswa yang merasa kenaikan UKT di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) dirasa memberatkan mereka.
Seperti diketahui hingga Mei 2024 ini diakses dari laman sinta.kemendikbud.go.id terdapat 21 Perguruan tinggi negeri di Indonesia yang menyandang status PTNBH.
Kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi negeri yang telah mendapat status PTNBH tidak terlepas dari aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang mengatur pemetaan tarif lebih spesifik di masing-masing program studi.
Aturan tersebut kemudian berdampak pada keputusan beberapa PTNBH yang menerapkan kenaikan UKT. Kebijakan kenaikan UKT tersebut akhirnya menuai beragam aksi protes dari mahasiswa yang menilai kenaikan UKT dirasa tidak rasional.
Baca Juga: Bersaing dengan PTNBH, Kampus Swasta di Kota Malang Kekurangan Mahasiswa?
Berikut ini Tugumalang.id merangkum pengertian tentang PTNBH di Indonesia:
PTNBH di Indonesia
Di Indonesia status perguruan tinggi negeri memiliki tiga status yakni PTNBH, Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTNBLU), dan Perguruan Tinggi sebagai Satuan Kerja Kementerian (PTN-Satker). PTNBH merupakan perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh pemerintah dengan status badan hukum yang otonom.
Berdasarkan penjelasan kemdikbud.go.id, bahwa PTNBH memiliki otonomi penuh untuk mengelola keuangan dan sumber daya-nya sendiri termasuk dosen dan tenaga kependidikan (tendik). Selain itu, PTNBH juga dapat mendirikan dan membuka program studi yang ada di lembaga-nya, serta berwenang untuk menetapkan, mengangkat, dan memberhentikan pegawai dengan status tetap non-Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Secara operasional, pengelolaan PTNBH bisa dibilang mirip seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN). PTNBH bisa mengatur anggaran dan juga aset mereka secara mandiri karena pendapatan mereka termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca Juga: Strategi UIN Malang Menuju Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
PTNBH memiliki aset yang dipisahkan dengan aset negara. Dimana aset yang diperoleh dari aktivitas usaha milik PTNBH menjadi aset mereka dan bukan aset negara. Sementara aset lain yang diperoleh dari APBN berupa tanah menjadi aset dengan status barang milik negara.
Berikut ini 21 PTNBH yang ada di Indonesia dilansir dari laman sinta.kemendikbud.go.id:
1. Universitas Indonesia (UI);
2. Universitas Gajah Mada (UGM);
3. Institut Pertanian Bogor (IPB);
4. Institut Teknologi Bandung (ITB);
5. Universitas Diponegoro (Undip);
6. Universitas Airlangga (Unair);
7. Universitas Padjajaran (Unpad);
8. Universitas Negeri Yogyakarta (UNY);
9. Universitas Brawijaya (UB);
10. Universitas Negeri Semarang (Unnes);
11. Institut Teknologi 10 November Surabaya (ITS);
12. Universitas Pendidikan Indonesia (UPI);
13. Universitas Hasanuddin (Unhas);
14. Universitas Sebelas Maret (UNS);
15. Universitas Negeri Malang (UM);
16. Universitas Negeri Padang;
17. Universitas Negeri Surabaya (Unesa);
18. Universitas Sumatera Utara (USU);
19. Universitas Andalas (Unand);
20. Universitas Syiah Kuala;
21. Universitas Terbuka (UT).
Demikian informasi mengenai penjelasan tentang PTNBH usai kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi negeri menjadi sorotan banyak pihak. Semoga informasi ini bermanfaat!.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Bagus Rachmad Saputra
editor: jatmiko





























